PNS Pemkab Nias Pertama Kali Ujian Dinas Di Daerah Sendiri

Berita523 Views
Pelaksanaan ujian tingkat I/II Pemkab Nias.[Marinus/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Sekda Kabupaten Nias Drs. Firman Yanus Larosa, MAP secara resmi membuka pelaksanaan ujian dinas tingkat I dan II lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Tahun 2017 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Nias Lantai 3, Jum’at (02/06)

Kepala BKD Kabupaten Nias, Marulam Sianturi, SE dalam laporannya menyampaikan bahwa, pelaksanaan ujian dinas tingkat I dan II berdasarkan PP No. 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS, yang diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002, surat edaran bersama Kepala BKN dan Ketua Lembaga Administrasi Negara No. 12/Se/1981 dan No. 193/Seklan/1981 Tentang Pelaksanaan Ujian Dinas, serta Surat Edaran GUBSU No. 800/1635/Bkd/III/2016 Tanggal 03 November 2016, hal pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I dan II.

Menurut Marulam, pelaksanaan ujian dinas yang terdiri dari dua metode yakni, ujian tertulis dan wawancara serta berlangsung satu hari tersebut, dengan materi soal yang telah dipersiapkan panitia yang dalam hal ini oleh fasilitator dari Kantor Regional VI BKN-Medan. Sementara Ujian lisan atau wawancara, dilaksanakan setelah ujian tertulis selesai yang diikuti oleh peserta ujian dinas tingkat II.

Lebih Lanjut Marulam menyampaikan, bahwa PNS yang telah mengajukan usul untuk mengikuti ujian dinas sebanyak 83 orang, yang terdiri dari 60 orang peserta ujian dinas tingkat II dan 23 orang peserta ujian tingkat I, dimana pelaksanaan ujian dinas pada Tahun 2017 ini, merupakan untuk pertama kalinya dilaksanakan di Kabupaten Nias karena sebelumnya, dilaksanakan oleh BKD Provsu dan telah tertunda selama dua Tahun berturut-turut sejak Tahun 2015.

Selanjutnya Sekda F Yanus Larosa dalam sambutannya menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bagi PNS merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja, sekaligus pengabdian PNS bagi negara dan bukanlah hak, namun penghargaan yang diberikan pejabat berwenang karena prestasi kerja yang diperolehnya, sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku, serta diberikan secara adil dengan mekanisme berdasarkan asas kompetensi.

Selain itu, menurut Sekda setiap PNS juga dituntut untuk memiliki kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya, yang penuh kesetiaan dan ketaatan pada negara dan pemerintah, bermoral dan bermental baik, profesional serta sadar tanggungjawab sebagai pelayan publik, sekaligus mampu menjawab tantangan masa depan yang semakin kompleks.

Pada kesempatan tesebut, Sekda berharap kepada para peserta ujian dinas, agar sungguh-sungguh serta mengutamakan kejujuran dan ketelitian, lalu jadikanlah ujian dinas ini sebagai wahana untuk mempertanggunjawabkan kompetensi yang dimiliki, sehingga setelah dinyatakan lulus dan naik pangkat, juga harus dibarengi dengan peningkatan pola pikir dan tanggungjawab sekaligus dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif serta dapat menjalin hubungan kerja yang baik, antara atasan dan bawahan, terlebih kepada masyarakat.

Pada pelaksanaan ujian dinas ini, selain dihadiri Sekda dan Kepala BKD Nias, juga dihadiri Kepala Kantor Regional VI BKN Medan atau yang mewakili serta Tim Fasilitator dari Kantor Regional VI BKN Medan, Bagian Humas dan Keprotokolan, serta Panitia Pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I dan II Tahun 2017 Lingkup Pemkab Nias. (Rinus)

Comment