RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – PT. GALINIUM PHARMASIA LABORATIES perusahaan Farmasi yang berdiri sejak tahun 1992, dikelola oleh generasi kedua, Juzardi Joesoef memiliki ribuan karyawan, bahkan telah memiliki cabang di seluruh Indonesia ini mulai terkuak kebobrokannya ketika melakukan pemecatan puluhan karyawan dengan sepihak, salah satu karyawan PT. Galenium Pharmasi Lab yang menjabat sebagai General Manager adalah Uzuan Fazarudin M.
Dikatakannya, ia dipecat tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu sejak bulan November tahun 2016. PT. Galenium Pharmasi Laboratories dinilai tidak beradab. Hal itu diungkapkan beberapa teman senasib Uzuan ketika dikonfirmasi oleh tim investigasi Forum Pers Independent Indonesia beberapa pekan lalu. Somasipun dilayangkan Uzuan ke PT. Galenium PL dan melakukan tuntutan kepada perusahaan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Selatan.
Gayung bersambut, pihak Disnaker Jakarta Selatan juga telah melakukan mediasi dan mengeluarkan anjuran tertulis bahwa gaji yang tertunda selama 6 bulan harus dibayarkan dan Uzuan harus dipekerjakan kembali sesuai dengan hasil kesepakatan bersama, namun hingga kini PT. Galenium Pharmasia Laboraties tak mengindahkannya.
Melihat kejanggalan yang dialami dirinya, Uzuan melaporkan hal tersebut ke polda metro jaya. Awalnya, proses di direskrimsus polda metro jaya berjalan baik, para pihak terkait dipanggil untuk dimintai keterangannya, namun pada saat gelar perkara, Uzuan tidak dihadirkan. Melalui kuasa hukum Marsingar and Partner mempertanyakan kepihak perusahaan bahwa kliennya merasa diabaikan dalam meminta HAKnya, menurutnya, proses penyelidikan terkesan ada skenario settingan oknum polisi. Terlebih ada keanehan ketika gelar perkara sama sekali kliennya tidak diundang sebagai pelapor.
“Yaaa… kami menyayangkan proses hukum klien kami diabaikan, bahkan saksi ahli yang disampaikan oleh para penyidikpun tidak tahu seperti apa hasil yang sebenarnya. Tiba tiba saja kasus tuntutan kami berujung pada SP3, loohh kok bisa diberhentikan begitu saja kasus tuntutan Hak Klien kami,” jelas Nanang, SH didepan awak media.
Didalam ketentuan, ditambahkan Nanang bahwa pengusaha atau pihak perusahaan dapat melakukan pengecualian berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dan dengan tetap membayarkan upah beserta hak-hak lainnya yang bisa diterima pekerja (sesuai pasal 155 ayat [3] UU ketenagakerjaan), belum lagi THR dan bonus yang seharusnya diterima tidak dibayarkan. Mencuatnya konflik Uzuan melawan PT. Galenium PL, ia katakan tidak adanya pemanggilan kepada Bos Galenium Juzardi Joesoef sebagai terlapor, sedangkan dalam surat SP2HP yang diberikan penyidik pemanggilan atas nama terlapor.
Ketika Direskrimsus Polda Metro Jaya dikonfirmasi terkait perkembangan atas kasus tersebut diatas, “kasus ketenagakerjaan menganut ultimum remidium dan akan dikordinasikan dulu dengan pihak perusahaan, terkait wartawan menurut salah satu penyidik agar ditampung dulu, dan dilaporkan berjenjang.’ ucap Uzuan saat konferensi pers dikantor FPII Jakarta, Rabu (31/5).
Menyikapi hal itu, Mustofa HK yang akrab disapa Opan selaku Ketua Setnas FPII ketika ditemui dikantornya,senin (29/5), menyayangkan sikap ketidakjelasan hukum terhadap pelapor.
“Itu namanya perampasan HAK pekerja dan FPII akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.” tegas Opan.
Menurutnya, pihak kepolisian harus menegakkan hukum yang benar, dan mampu berdiri pada sumpahnya sebagai penegak hukum,” tambah Opan saat konferensi pers Zuan vs PT. Galenium di kantor FPII Jakarta. Terkait berdirinya PT. Galenium PL sejak tahun 1992 harus dipertanyakan.
“Kami akan kirim tim investigasi FPII untuk membongkar ijin ijin Perusahaan itu, bea pajak perusahaan Galenium, yang memiliki omset 10 milyar – 15 milyar perbulan, semua terkait PT. Galenium Pharmasia Laboratories ini akan kita tuntaskan.” tutup opan.[]
Comment