Perlu Peran Pemerintah Amankan Data Warga Negara

Opini553 Views

 

 

Oleh: Ismawati, Penulis dan Design Grafis

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Lagi, keamanan data warga negara Indonesia menimbulkan masalah baru. Muncul isu dugaan kebocoran data pada 279 juta warga negara Indonesia. Data tersebut disinyalir dijual pada situs surface web Raid Forum.

Mengutip kompas.com (21/5/2021), situs tersebut dapat diakses siapa saja dengan mudah karena bukan merupakan situs gelap atau situs rahasia (deep web). Ratusan data itu ternyata dijual oleh seorang anggota forum dengan akun “Kotz”.

Di tahun sebelumnya, dilansir dari laman kontan.co.id (23/6/2020) kasus kebocoran data juga terjadi pada situs e-commerce Bukalapak pada 2019, yakni sebanyak 13 juta data pengguna beredar di internet. Kemudian terjadi juga pada Tokopedia, pada Mei 2020 kebocoran data pengguna sebanyak 91 juta pengguna. Bahkan yang terbaru adalah data pasien covid-19 yang berhasil dicuri peretas.

Banyaknya kasus kebocoran data ini harus menjadi perhatian pemerintah. Sebab data-data tersebut adalah data pribadi warga yang harus diperhatikan keamanannya.

Sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, Polri harus segera mengusut pembocor data tersebut serta mengedukasi masyarakat agar tidak mudah menyebarkan data pribadi. Sahroni menilai, kesadaran masyarakat terhadap keamanan data pribadi juga tergolong masih rendah.

Faktanya dapat kita rasakan jika data pribadi kita bocor adalah munculnya tindak kejahatan melalui media sosial. Seperti adanya kasus “mama minta pulsa”, undian hadiah, atau bahkan kasus penipuan mengatasnamakan keluarga yang tertimpa musibah dan meminta korban mentransfer sejumlah uang.

Belum lagi giat kiriman pesan pinjaman online atau peretasan akun media sosial seperti Facebook yang belakangan ini ramai diperbincangkan. Yakni memenangkan undian handphone murah namun kita harus mentransfer sejumlah uang, tetapi barangnya tidak kunjung dikirim.

Masih banyak kasus serupa yang terjadi akibat boconya data pribadi ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Anggota Komisi I DPR, Sukamta juga mendesak pemerintah segera menginvestigasi kasus kebocoran data ini dan mengambil langkah agar data yang terlanjur bocor dapat dimusnahkan.

Salah satu solusi yang ditawarkannya adalah pengesahan RUU perlindungan data pribadi (PDB). PDB dibentuk independen tidak di bawah Kementerian.

Namun, jangan sampai RUU PDB hanya solusi tambal sulam pemerintah yang justru memunculkan masalah baru dan saling lempar tanggungjawab.

Wajar saja, dalam sistem kapitalis, segala hal dipandang dari sisi materi. Alhasil, penyalahgunaan datapun bisa dilakukan untuk mendapatkan manfaat materialistik.

Oleh karena itu, perlu adanya sinergi semua lembaga terkait untuk menjaga keamanan data warga negara. Sebab, memastikan jaminan keamanan data adalah kewajiban negara. Sebagaimana Sabda Nabi Saw.

“Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung dari musuh dengan kekuasaannya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud).

Selain itu, pemberian sanksi tegas kepada pihak-pihak yang telah membocorkan data pribadi warga negara juga harus dilakukan. Hal ini untuk menjaga, dan melindungi rakyat dari tindak kejahatan termasuk pemanfaatan data untuk kepentingan pribadi. Sanksi di dalam Islam bisa berupa Takzir.

Takzir adalah hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Al-Quran dan hadist. Sedangkan secara istilah, takzir ialah hukuman yang diberikan kepada pelaku dosa-dosa yang tidak diatur dalam hudud atau aturan.

Takzir diberlakukan terhadap pelaku dosa sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan sekalipun tidak dijelaskan bentuk hukumannya baik dalam Al Qur’an dan hadist. Sehingga hal tersebut ditentukan oleh penguasa yang berwenang untuk memberikan hukuman.

Dengan demikian, perlindungan data pribadi dibutuhkan sistem keamanan IT yang terbaik. Sistem pengelolaan IT tersebut haruslah dikelola oleh negara dengan sebaik-baiknya dan mengambil tindakan nyata dalam mewujudkan perlindungan data pribadi warga. Wallahu a’lam bishowab.[]

 

Comment