Perlindungan Konsumen Bidang Kecantikan

Opini147 Views

 

 

Penulis: Agus Christianto, S.H., M.H | Advokat

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Pada dasarnya semua perempuan terlahir cantik, namun untuk menjaga penampilan pada saat-saat tertentu atau di depan orang yang di cintai, pasti setiap perempuan selalu ingin menjaga penampilannya agar terlihat cantik.

Karena adanya permintaan konsumen dan sebagaimana hukum ekonomi, maka selalu ada yang menjual produk (barang) dan jasa perawatan kecantikan mengikuti permintaan pasar yang terdiri dari berbagai macam jenis dan kegunaan.

Mari kita lihat diri kita sendiri, dari mulai kepala, produk apa saja yang kita gunakan? mulai dari atas kepala yaitu rambut, ada minyak rambut agar rambut terlihat lebih tebal, hitam dan basah. Ada juga rambut palsu, penumbuh rambut, pewarna rambut, aksesoris untuk rambut berupa jepit atau ikatan, dan lain-lain.

Itu tadi terkait rambut kepala, bagaimana dengan bagian kepala yang lain, misalnya wajah dan sisi kepala. kemudian leher, badan, tangan sampai dengan kaki. Sangat banyak ternyata barang dan jasa yang diperlukan terkait kecantikan ini, dan semua itu di produksi dan ditawarkan oleh pelaku usaha.

Tentunya sebagaimana prinsip ekonomi, selalu ada keuntungan dalam setiap transaksi/produksi dan juga terdapat berbagai macam kualitas produk dengan mengikuti status sosial dan ekonomi.

Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait standar barang atau jasa untuk melindungi konsumen dan mencegah pelaku usaha melakukan perbuatan curang.

Kecurangan atau pelanggaran bahkan kejahatan tidak dilakukan secara terang – terangan. Ia dilakukan dengan memanfaatkan sistem yang ada atau oknum aparat penegak hukum dan kelemahan atau ketidakberdayaan konsumen.

Untuk itulah kita harus segera belajar dan segera mempergunakan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah untuk melindungi diri kita antara lain Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jangan meremehkan kerugian walaupun hanya Rp1000,- atau Rp2000,- dan membiarkan pelanggaran/kejahatan menimpa orang lain. Salam Konsumen Bijak.[]

Comment