RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS BARAT – Guna meningkatkan layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli melangsungkan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat dan Klinik Pratama.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Nias Barat, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer, Kepala Puskesmas dan Pimpinan masing-masing Klinik Pratama.
Dalam sambutannya Kepala BPJS Kesehatan, Harry Nurdiansyah menyampaikan pentingnya perjanjian kerja sama yang mengikat masing-masing pihak agar ada regulasi yang jelas dalam menjalankan layanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS.
“Penandatangan perjanjian kerja sama ini kami langsungkan setiap tahunnya dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebagai dasar bagi para pihak dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ketentuan yang telah disepakati oleh para pihak,” tuturnya kepada peserta pertemuan.
Harry menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memastikan komitmen atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS dilakukan dengan baik.
Lebih lanjut Harry menyampaikan bahwa ada beberapa hal pokok yang diperbarui dari perjanjian kerja sama tahun sebelumnya, salah satunya dalam hal ketentuan Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK).
“Perjanjian kerja sama yang terjalin tahun lalu, mengatur sistem kapitasi dalam lampiran, namun untuk tahun ini kita telah masukkan sistem pembayaran Kapitasi Berbasis Komitmen kedalam poin utama perjanjian.
Tujuannya agar tercipta pelayanan kesehatan yang efektivitas dan efisien serta terbukti mampu meningkatkan peforma dari FKTP dalam memberikan layanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS,” pungkasnya.
Terdapat beberapa poin yang menjadi komitmen bersama BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli dengan FKTP yang terdapat di Kabupaten Nias Barat.
Di antaranya kunjungan peserta wajib di entry di aplikasi P-care secara real time, optimalisasi rujukan horizontal, laporan pelayanan secara tepat waktu dan updateing penggunaaan aplikasi Hfis secara rutin.
Reporter : Albert
Comment