PERKHAPPI Buka Peluang Konsultan Hukum Profesional Untuk Perwakilan Daerah

Berita535 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia (DPN PERKHAPPI) membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para konsultan hukum/advokat yang berkeinginan membuka perwakilan di daerahnya masing-masing. Mengingat jumlah advokat dan konsultan hukum di Indonesia saat ini kian bertambah maka diperlukan program kekhususan atau sering disebut spesialisasi dalam keterampilana dvokat. Hal ini juga didukung oleh Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 di mana Advokat harus meningkatkan kualitas melalui pendidikan hukum berkelanjutan.
Saat ini  terdapat 10.000 perusahaan di Indonesia yang bergerak di sektor pertambangan mulai dari perusahaan kecil maupun besar. Hal ini juga menyebabkan banyaknya permasalahan hukum yang terjadi baik dari sisi perdata, pidana, maupun tata usaha Negara. Ini menjadi peluang besar bagi para konsultan hukum dan advokat yang berkonsentrasi di bidang pertambangan untuk dapat berkontribusi dalam menjawab peningkatan kebutuhan terhadap para konsultan hukum di sektor pertambangan.
Untuk menjawab tantangan dalam upaya mencetak para konsultan hukum pertambangan yang memiliki kompetensi kerja yang teruji dan terampil maka DPN PERKHAPPI membuka peluang kepada rekan sejawat di berbagai daerah untuk mengembangkan kompetensi dengan membuka perwakilan PERKHAPPI di daerahnya. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh rekan sejawat dalam pembentukan dewan pimpinan wilayah tersebut adalah :
1.Mengajukan Permohonan ke DPN PERKHAPPI dengan susunan sebagai berikut :
a. Struktur yang akan dijadikan pengurus DPW dengan sekurang-kurangnya memiliki:
Dewan Pembina (minimal 1 orang)
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Ketua Bidang Keanggotaan
Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat
Adapun calon pengurus DPW tersebut diatas WAJIB melampirkan KTP, KTA, BAS, CV, dan Pas Photo ukuran 2 x 3 (3 lembar) dengan background biru.
b. Surat pernyataan kesanggupan untuk menerima mandat yang ditandatangani oleh penerima mandat di atas materai;
c. Foto kantor dan alamat lengkap dari kantor yang akan dijadikan sekrtariat DPW PERKHAPPI.
2. Menandatangani pakta integritas PERKHAPPI
3. Sudah mengikuti atau bersedia mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia (PKK HPP) yang diselenggarakan oleh DPN PERKHAPPI* .
*Khusus bagi Pengurus Struktural (Ketua, Sekretaris, Bendahara dan/atau Penerima Mandat yang belum mengikuti Pendidikan)
Sebagai informasi, Pendidikan terdekat PERKHAPPI akan dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 7 April 2019 di Jakarta bersamaam dengan Seminar Nasional. 
Pada pendidikan ini peserta akan dibimbing langsung oleh para pengajar yang ahli di bidangnya antara lain : Prof Dr Faisal Santiago,  S.H., M.M. (Ketua Umum DPN PERKHAPPI),  prof Hikmahanto Juwana,  S.H., LLM., PhD.  (Guru Besar Universitas Indonesia),  Dr Ahmad Redi,  S.H., M.H. (Ahli Hukum Pertambangan),  Ir Nur Hardoni,  M.M. (Ahli Pertambangan),  Rudhy Hendarto, S.T. (Inspektur Pertambangan Kenterian ESDM). Para peserta akan dibekali pemahaman tentang pertambangan terutama di bidang hukum untuk mempersiapkan konsultan hukumdan pengacara yang handal di sektor pertambangan. 
Untuk informasi lebih lanjut terkait pembentukan Dewan Pimpinan Wilayah, keanggotaan,  dan pendidikan silakan menghubungi Nomor 0811 88 1492 (Sekretariat DPN PERKHAPPI)[adv]

Comment