Penulis: Yani Suryani | Pegiat literasi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Dilansir dari detik.com Edisi 2 Desember 2024, sepanjang Januari hingga September 2024 tercatat ada 6.885 kasus gonore di Indonesia. Terjadi pada remaja yang berusia di bawah 15 tahun dan usia antara 15 – 19 tahun. Untuk penyakit sifilis tercatat 245 kasus sifilis primer dan 239 kasus sifilis sekunder, serta 49 sifilis kongenital.
Selain gonore dan sifilis, ada juga HIV yang menjangkiti generasi remaja dan kalangan dewasa muda. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Tim Kerja HIV PIMS Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Endang Lukitosari.
Dari data di atas setidaknya 90 persen penderita adalah usia remaja dan dewasa, dimana usia tersebut adalah usia produktif yang masih dapat bekerja dan berkarya. Pada saat usia produktif inilah seharusnya prestasi dan kinerja yang bagus . Penderita tersebut populasi kunci terbanyak adalah dari kelompok LSL 31%, dilanjutkan dengan pasangan ODHIV dan pelanggan pekerja seks.
Penularan Infeksi Menular Seksual (IMS) potensi yang paling besar adalah dengan hubungan seksual. Jika data 31 % kelompok LSL (lelaki seks lelaki) sudah dipastikan bahwa kelompok ini termasuk dalam LGBT yang saat ini marak terjadi di negeri ini.
Belum lagi orang yang sudah dinyatakan positif HIV sudah pasti akan menularkan penyakit yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya dan merupakan penyakit yang mematikan.
Para pakar Kesehatan sebenarnya sudah sepakat bahwa untuk menanggulangi penyakit seksual ini adalah dengan tidak melakukan hubungan sembarangan (baca: perzinahan).
Islam adalah agama yang mengatur kehidupan manusia, dengan aturan yang begitu sempurna, sudah menjelaskan akan keharamannya dalam berzina. Mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan dengan aturan yang berasal dari yang maha baik. Melarang berzina dan melarang manusia untuk mendekati perbuatan zina tersebut.
Saat ini pemerintah pun berupaya keras agar penyakit yang termasuk pada Infeksi Menular Seksual (IMS) ini dapat dicegah. Anjuran yang edukasi yang pemerintah lakukan adalah dengan mengkampanyekan setia pada pasangan dan penggunaan kondom. Padahal dengan kampanye tersebut alih-alih ingin mencegah, faktanya malah semakin bertambah dan semakin memprihatinkan.
Kampanye yang ditawarkan dan diberikan oleh pemerintah belum memberantas pada akarnya, karena tetap saja perzinahan akan merebak. Dan kita tahu saat ini pergaulan bebas di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.
Penulis pernah melihat sebuah video yang beredar saat ada yang mewancarari gadis berumur 13 tahun menjawab sebuah pertanyaan senakal-nakalnya yang dilakukan oleh pasangan adalah check in di hotel. Astagfirullah, miris dan ingin nangis sepertinya menyaksikan tayangan seperti itu.
Jika saat ini fasilitas hotel atau apapun namanya yang begitu mudah bagi para ABG (anak baru gede) usia belasan untuk bisa tidur dengan pasangan, tempat-tempat hiburan yang kita dapati banyak anak-anak yang masih berseragam sekolah berpacaran tanpa ada rasa malu, membuat daftar panjang perzinahan ini seolah difasilitasi.
Justru problem utama merebaknya IMS adalah karena adanya pergaulan bebas yang tidak dilarang. Padahal inilah sumber masalahnya., yang seharusnya pemerintah membuat aturan yang tidak menjadikan mudah dalam aktivitas yang bisa mendekatkan perzinahan. Dalam sistem yang berlaku di negara ini, tidak ada sanksi bagi zina jika dilakukan suka sama suka. Malah sebaliknya, ada kebijakan yang menyatakan suami bisa di sanksi jika memaksa istrinya untuk berhubungan. Sungguh suatu aturan yang ironi.
Saat ini setiap pribadi warga negara seolah dijauhkan dari sikap saling menasehati dalam kebaikan. Jika kita menemui dan mengingatkan terkait dengan perbuatan yang mendekati perzinahan, maka atas nama hak asasi maka seolah kita dilarang untuk mengingatkan. Bukankah salah satu kewajiban seorang muslim mengingatkan pada kebaikan?
Zina adalah perbuatan yang merusak dan terkategori dosa besar. Firman Allah dalam surat al Isra ayat 32 yang artinya “ Janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.
Menurut tafsir Kemenag, ayat ini menjelaskan, dan janganlah kamu mendekati zina dengan melakukan perbuatan yang dapat merangsang atau menjerumuskan kepada perbuatan zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, yang mendatangkan penyakit dan merusak keturunan, dan suatu jalan yang buruk yang menyebabkan pelakunya disiksa dalam neraka.
Untuk memberantas penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS) dengan tetap menggunakan aturan yang dibuat oleh manusia, sepertinya akan jauh panggang dari api. Jilid dan rajam yang banyak dikatakan kejam sepertinya akan menjadi pertimbangan bagi orang yang akan melakukan perzinahan karena berpikir berkali kali jika akan berzina.
Apalagi budaya kaum sesame jenis yang sanksinya adalah dilempar dari ketinggian setidaknya akan ada efek jera dan rasa takut didasari oleh keimanan. Bukankah Allah menurunkan aturan untuk Rahmat bagi seluruh alam. Wallahu ‘alam bish showab.[]
Comment