Perda Berantas LGBT, Efektifkah?

Opini2 Views

 

Penulis: Diana Nofalia, S.P. | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Perilaku menyimpang seperti LGBT tak hanya meresahkan tapi juga sangat membahayakan. Bagaimana tidak, perilaku ini menimbulkan dampak yang berbahaya dalam masyarakat, yaitu semakin menambah penularan penyakit HIV/AIDS. Hal ini perlu difikirkan pencegahan ataupun penanganan  perilaku yang menyimpang tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Ranah Minang.

Langkah ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi “Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah”

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Srikurnia Yati seperti ditulis republika.co.id mengungkapkan bahwa dari 308 total kasus HIV di Padang, sebanyak 166 kasus (53,8 persen) berasal dari luar kota itu. Sementara 142 kasus (46,2 persen) lainnya merupakan warga Kota Padang.

Kasus HIV/AIDS yang semakin meningkat tentu ada penyebabnya. Penyakit ini didominasi oleh perilaku menyimpang (LGBT) yang terjadi di tengah masyarakat. Faktanya perilaku menyimpang ini makin subur saat ini. LGBT adalah buah dari sistem sekuler yang diterapkan hari ini.

Sekularisme membuat manusia bebas menentukan kehendaknya sendiri termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya. Sistem hari ini menumbuh suburkan kemaksiatan seperti ini.

Tentu saja keinginan adanya peraturan daerah untuk memberantas LGBT adalah keinginan yang sangat baik. Namun hal ini tidak akan efektif. Sudah begitu banyak perda syariah yang dibuat daerah tapi terus menerus dipermasalahkan pihak-pihak tertentu. Bahkan ada yang dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Apalagi dalam sistem demokrasi sekuler, bukan Islam yang menjadi acuan, tetapi HAM. Maka tidak ada tempat bagi penerapan syariat islam secara menyeluruh. Asas yang bathil tidak akan mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia, apalagi bersumber pada akal manusia yang lemah.

LGBT hanya dapat diberantas dengan tuntas ketika Islam diterapkan secara menyeluruh. Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah terkait sistem pergaulan/ sistem sosial, yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dan orientasi seksualnya.

Negara menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah termasuk dalam sistem sosial. Negara menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syara’. Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan atas pelanggaran hukum syara’ termasuk dalam penyimpangan orientasi seksual. Sanksi ini berupa pengasingan bahkan hukuman mati. Dengan sanksi seperti ini tentunya bibit-bibit perilaku menyimpang akan berfikir berulang kali jika melakukan hal tersebut.

Selain itu, Islam memiliki mekanisme tiga pilar tegaknya aturan Allah yang akan mencegah adanya LGBT. Tiga pilar ini antara lain adalah ketaqwaan individu, kontrol masyarakat dan peran penuh negara. Semua pilar ini tidak bisa berdiri sendiri-sendiri. Semua harus berperan aktif dalam upaya melindungi umat dan generasi.

Demikian halnya organisasi bahkan jama’ah dakwah Islam yang ada di tengah-tengah umat memiliki tanggung jawab besar. Menyelamatkan generasi dari berbagai penyimpanan seksual adalah proyek besar umat Islam. Tidak boleh ada satu pun yang berpangku tangan.

Tidak hanya orang tua yang berperan besar mendidik anak-anak menjadi generasi tangguh dan takwa kepada Allah SWT. Demikian halnya masyarakat, ia memiliki peran besar menciptakan lingkungan yang baik bagi umat dan generasi. Amar ma’ruf nahi munkar harus menjadi senjata ampuh yang bisa mencegah semakin merajalelanya penyimpanan seksual ini.

Hal penting lainnya adalah peran negara menerapkan sistem pendidikan Islam dan menjalankan sanksi yang tegas di tengah masyarakat. Semua pilar ini akan terwujud dan berjalan maksimal jika sistem pemerintahan dan pendidikan yang diberlakukan memiliki perangkat aturan Islam secara menyeluruh. Wallahu a’lam.[]

Comment