Penyuluhan Anti Narkotika Tak Cukup Selamatkan Bangsa

Opini617 Views

 

 

Oleh: Mutiara Putri Wardana, Akuntan

_________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Muncul wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau rekreasi di Indonesia. Beberapa negara mulai melegalkan tanaman candu tersebut.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menegaskan tidak ada pembahasan untuk legalisasi ganja.

Beliau juga memperingatkan para turis, khususnya wisatawan mancanegara (wisman) bahwa Bali bukan tempat aman (safe haven) untuk menyalahgunakan narkotika.

Petrus Golose saat membuka Turnamen Tenis Meja Internasional “Smash on Drugs” di Universitas Udayana, Badung, Minggu (19/6), menyampaikan pemerintah di seluruh daerah di Indonesia, khususnya Bali tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Seperti dikutip Koran Jakarta.com, ia mengatakan peringatan itu perlu disampaikan karena Bali saat ini mulai kedatangan banyak wisatawan.

Penolakan keras terhadap narkoba oleh para pemangku kebijakan maupun masyarakat secara umum adalah hal yang sudah sepatutnya karena membahayakan generasi bangsa. Namun, baik penolakan, kampanye, atau penyuluhan anti narkoba sekalipun tidaklah efektif sebab belum menyentuh akar permasalahannya.

Dan sebenarnya hal ini telah disadari oleh semua pihak, makin gencarnya para pengedar dan makin banyaknya pemakai dikarenakan ringannya hukuman untuk kasus penyalahgunaan narkoba dan lemahnya penegakan hukum di negeri ini.

Selain itu, paradigma yang tidak tepat dalam memandang penyalahgunaan narkoba sebagai korban, bukan sebagai pelaku kejahatan. Oleh karenanya, alih–alih dihukum karena telah merugikan orang lain, bahkan negara, mereka malah cenderung ‘dimanja’ dengan dimasukkan ke panti rehabilitasi.

Akibatnya, orang tidak akan takut melakukan hal itu karena merasa aman dari hukuman.

Padahal narkoba tidak hanya mengancam sisi kesehatan, namun juga menjadi ancaman serius bagi tumbuh suburnya kemaksiatan lainnya.

Narkoba tidak hanya membunuh individu, namun membunuh masyarakat dan generasi.

Penyebab tingginya penyalahgunaan narkoba hingga level darurat  bukan hanya karena faktor individu yang ingin coba-coba dan tawaran dari pengedarnya semata, tapi mencakup berbagai macam aspek.

Bahkan, faktor lingkungan masyarakat dan penerapan aturan dari pemerintah yang kurang tegas dan berat bisa juga menjadi faktor dalam kasus ini.

Masalah penyalahgunaan narkoba sendiri hanyalah salah satu dari sekian banyak masalah akibat sistem yang berlaku hari ini. Sistem sosial yang menganut paham liberal adalah biang keladinya.

Liberalisme tak terbendung, generasi bangsa pun ikut terhanyut dibawanya. Serangan pemikiran terus menghantam melalui 4F (Fun, Food, Fashion, and Film) sebagai media penularannya.

Paham liberal senantiasa membuat generasi muda terbuai dengan segala bentuk maksiat. Normalisasi kemaksiatan bukan hal yang baru lagi, sebab itulah karakter paham yang berlandaskan kebebasan ini.

Oleh karenanya, permasalahan penyalahgunaan narkoba sudah tidak efektif jika yang disentuh hanyalah permukaannya saja sebab ini adalah permasalahan sistemik.

Liberalisme yang merupakan turunan daripada kapitalisme memang akan selalu menjadikan asas manfaat atau kesenangan duniawi sebagai tolak ukur perbuatan manusia. Kesenangan sesaat dan melupakan akibat dan dampak di akhirat.

Jika merujuk pada Islam, sanksi yang tegas sangat dibutuhkan. Tidak ada lagi yang mendapat perlindungan hukum dengan  dalih ‘korban’.

Selain itu, Islam juga memiliki ‘alat’ lainnya yaitu ketaqwaan yang akan mencegah tiap-tiap individu dari penyalahgunaan narkoba.

Dalam kehidupan Islam, juga terdapat kontrol masyarakat yang kuat berupa budaya amar ma’ruf nahiy munkar yang dapat meminimalisir dan mencegah anggota masyarakat melakukan tindak kejahatan apa pun tanpa unsur diskriminasi.

Islam yang diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk kehidupan pribadi, bermasyarakat, dan bernegara akan sangat meminimalkan hal-hal tersebut sehingga dorongan untuk menyalahgunakan narkoba juga bisa diminimalisir.

Sanksi dalam Islam pun tidak hanya sekedar sanksi tapi juga sekaligus sebagai upaya preventif, sebab Islam menetapkan sanksi tegas terhadap pelanggar hukum yang akan membahayakan akal dan jiwa manusia.

Sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan Qadhi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya.

Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Sementara untuk orang yang meminum khamar dikenakan sanksi cambuk.

Masalah narkoba tidak mungkin selesai tuntas selama sistem yang melahirkannya yakni kapitalisme tetap diterapkan.  Karenanya, sampai kapan pun ancamannya terhadap nasib generasi bangsa akan senantiasa ada. Maka, sudah saatnya sosialisasi anti kapitalisme digaungkan ke seluruh penjuru dunia bukan hanya anti narkoba semata!

Satu-satunya solusi yang solutif menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba hanyalah dengan penerapan sistem Islam secara kaffah. Wallahu a’lam.[]

Comment