RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Sidang dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Gunawan Muhammad harus ditunda akibat ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim. Sidang ini sebelumnya dijadwalkan akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun terpaksa diundur hingga pekan depan.
Effendi Simanjuntak, kuasa hukum Gunawan yang juga dikenal sebagai mantan perally nasional di era 90-an, menyampaikan kekecewaannya terkait penundaan ini.
“Hari ini seharusnya klien kami dapat membela diri dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU. Namun sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir,” ujar Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Penundaan ini sebelumnya telah diinformasikan oleh JPU Andri Saputra, namun tim kuasa hukum terdakwa merasa pengumuman penundaan sebaiknya disampaikan langsung dalam ruang sidang. Setelah mendengar masukan tersebut, hakim anggota memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pada Senin, 18 November 2024.
Sulasmin, kuasa hukum lainnya, juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi ahli untuk mendukung pembelaan klien mereka setelah saksi ahli dari JPU menyampaikan keterangannya.
“Kami siap menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat pembelaan klien kami, dan kami juga berharap persidangan berjalan lancar sesuai jadwal baru,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sulasmin menyatakan keyakinannya bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak berdasar. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan bahwa Gunawan Muhammad melakukan pemalsuan surat.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang adil,” tutupnya.[]
Comment