Oleh: Devita Deandra, Ibu Peduli Generasi
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Jagat media kembali dihebohkan dengan hadirnya seorang YouTuber yang kembali melecehkan Nabi Muhammad Saw. Sontak hal itu pun menjadi perhatian masyarakat khususnya kaum muslim. Bahkan hal itu mendapat respon langsung dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang meminta polisi segera menangkap YouTuber Muhammad Kece. Sebab pria tersebut sudah menghina dan merendahkan agama Islam.
“Saya minta polisi segera menangkap yang bersangkutan (Muhammad Kece),” kata Anwar Abbas dalam akun Youtubenya, Minggu (22/8/2021).
Menurut dia, Muhammad Kece sebelumnya beragama Islam, namun kini sudah pindah agama lain. Pernyataan Kece, kata dia, sudah mengganggu kerukunan umat beragama.
“Dalam video yang beredar akhir-akhir ini, saya melihat yang bersangkutan sudah melampaui batas-batas yang menurut saya akan sangat menggangu kerukunan umat beragama,” katanya.
Terkait dengan hal itu. Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, mengatakan, ucapan YouTuber Muhamad Kece (MK) yang menyinggung Nabi Muhammad SAW menjurus pada penistaan agama. Menurutnya, tindakan MK telah memenuhi unsur 156a KUHP.
Suparji mengatakan, pasal tersebut berbunyi, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
“Jadi kalimat (MK yang mengatakan) ‘siapa yang pembunuh, siapa yang perang badar, itu Muhammad. Muhammad bin Abdullah adalah pemimpin perang Badar dan Uhud, membunuh dan membinasakan. Jelas ya pembunuh adalah iblis’ sudah memenuhi unsur penodaannya,” kata Suparji seperti dikutip Republika, Ahad (22/8/2021).
Memang bukan hal baru bahwa penistaan agama terjadi di negeri ini. Lagi-lagi kejadian ini terulang, tidak adanya efek jera terhadap para penista agama seharusnya menjadi perhatian. Selama ini para pelaku tidak mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukan, sehingga memunculkan para pelaku lain.
Bahkan dapat dikatakan para penista agama itu banyak yang terbebas dari hukuman hanya dengan permintaan maafe. Padahal tindakan yang dilakukan telah amat melukai jutaan hati kaum muslim. Maka hal itu pun menjadi salah satu faktor maraknya penghinaan terhadap agama Islam hingga Nabi Muhammad yang menjadi tauladan umat Islam dunia.
Selain itu sistem hukum dalam negara demokrasi yang menggunakan aturan dan undang-undang buatan manusia tidak mampu menghentikan segala bentuk kejahatan maupun penghinaan. Ditambah lagi penegakan hukum yang seringkali tidak memenuhi rasa keadilan sehingga membuat orang tidak jera dan justru menambah daftar panjang nama penista agama.
Menjadikan HAM sebagai alasan untuk berbicara atau mengeksrpresikan kebebasan berpendapat, itulah salah satu ciri negeri yang menganut sistem sekularisme. Sistem ini juga melahirkan kebebasan, salah satunya yaitu mengajarkan kebebasan berpendapat, melahirkan orang-orang yang berani mengeluarkan pendapat-pendapat yang akhirnya menyimpangkan kebenaran Islam, bahkan menghina dan menghujat ajaran Islam yang pasti kebenarannya.
Sehingga wajar jika hari ini begitu banyak kasus penistaan agama yang terjadi di berbagai negara, baik itu di negara penduduk minoritas maupun mayoritas beragama Islam. Ide kebebasan berpendapat inilah yang menjadikan orang bebas menyampaikan pendapat, menyampaikan pemikiran sesuai yang mereka inginkan, tidak perduli itu sesat dan menyesatkan. Pemahaman demikian sangat berbahaya bagi kaum muslim sendiri, pasalnya hal tersebut dapat mengkaburkan pemahaman Islam kaffah sehingga kaum muslim pun sulit untuk membedakan mana pendapat yang benar dan mana pendapat yang salah ketika tidak ada tindakan tegas dari negara.
Semua tidak akan terjadi jika hari ini Islam ada di tengah-tengah umat sebagai pengatur kehidupan dan diterapkan secara keseluruhan. Islam sebagai diin yang sempurna, tidak akan membiarkan tersebarnya pemikiran yang bertentangan dengan Islam.
Meski di dalam Islam tidak ada larangan seseorang untuk berpendapat selama tidak bertentangan dengan aqidah dan hukum-hukum Islam. Namun Islam tidak akan menoleransi para pelaku kejahatan maupun propaganda yang menyesatkan hingga membawa perpecahan/bahaya.
Demikian dalam kasus penistaan agama pun, Islam telah dengan sangat jelas memposisikan dan menanganinya. Sebuah kisah sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dalam al-Jami as-Sahih dan beberapa kitab hadis lainnya, ada seorang budak yang sedang hamil. Kerjaannya selalu mencaci maki Nabi Muhammad saw.
Akhirnya karena merasa kesal dengan kelakuan perempuan ini, seorang sahabat Nabi yang buta, yang merupakan suaminya, membunuh istrinya yang bekas budak tersebut. Ketika peristiwa pembunuhan ini dilaporkan kepada Nabi, sang pembunuh tidak dihukum qishash.
Masih dalam sumber yang sama juga disebutkan bahwa ada seorang Yahudi wanita yang tabiat buruknya membuatnya terus-menerus menghina Nabi Muhammad saw.. Akhirnya ada seorang sahabat Nabi yang membunuhnya karena geram terhadap wanita Yahudi tersebut.
Berdasarkan kepada dua riwayat tersebut, para ulama sepenuhnya sepakat dijatuhkannya hukuman mati bagi seorang muslim yang menghina dan mengejek Nabi Muhammad saw.. Bahkan ejekan dan hinaan terhadap Nabi ini telah membuatnya murtad dari Islam dan karenanya harus dibunuh.
Demikian seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah dalam as-Saif al-Maslul dan al-Qadhi Iyadh dalam as-Saif as-Sharim.
Maka, telah sangat jelas, mengapa kasus penistaan agama masih ada dan terus berulang. Di samping karena diterapkannya sistem demokrasi kapitalis yang sekuler dan liberal, di sisi lain tidak ada daya negara dalam memberikan sanksi yang membuat efek jera pada mereka. Sehingga tidak heran jika penistaan agama itu akan terus ada selama tidak diterapkannya Islam dalam kehidupan bernegara. Wallahu alam.[]
Comment