Oleh: Hariza Masniary Gultom
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Tak henti-hentinya para penista agama itu melakukan aksi menjelek-jelekkan islam sebagai agama mayoritas di negeri ini. Sudah beberapa kali peristiwa ini terus terjadi seolah tak membuat jera para penista agama itu. Enteng saja mulut mereka mengeluarkan pendapat-pendapat buruknya tentang islam. Bahkan sampai pada tingkat yang sudah diluar batas.
Lebih mirisnya lagi para pelaku pelecehan agama islam tersebut seseorang yang ternyata bukan islam dan ada pula dari mereka yang mengaku islam tapi munafik.
Seperti yang baru saja viral beberapa waktu lalu, seorang lelaki yang bernama MK mengumbar komentar-komentar pelecehan terhadap agama islam di ranah publik melalui media sosial youtube channelnya. Penista agama ini dengan beraninya mengatakan bahwasannya Rasulullah Muhammad Saw adalah seorang pembunuh. Tak hanya itu dengan kebodohannya seolah-olah dia memahami sekali beberapa ayat Al Quran dan mengartikannya dengan sesuka hatinya.
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, seperti dikutip Republika, Ahad (22/8/21) mengatakan, ucapan YouTuber MK yang menyinggung Nabi Muhammad SAW menjurus pada penistaan agama. Menurutnya, tindakan MK telah memenuhi unsur 156a KUHP.
Suparji menambahkan, pasal tersebut berbunyi, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
“Jadi kalimat (MK yang mengatakan) ‘siapa yang pembunuh, siapa yang perang badar, itu Muhammad. Muhammad bin Abdullah adalah pemimpin perang badar dan uhud, membunuh dan membinasakan. Jelas ya pembunuh adalah iblis’ sudah memenuhi unsur penodaannya,” kata Suparji dalam laman yang sama.
Ia menjelaskan, unsur ‘barang siapa’ juga terpenuhi lantaran MK merupakan subyek hukum yang bisa mempertanggung jawabkan tindakannya. Sedangkan unsur ‘di muka umum’ terpenuhi lantaran yang bersangkutan mengunggah videonya di kanal Youtube.
“Di kanal Youtube semua masyarakat bisa melihat, maka ini termasuk di muka umum sebagaimana dimaksud pasal 156a KUHP,” ujar Suparji.
Suparji berharap kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas yang bersangkutan. Sebab, tidak ada ruang bagi penista agama di Indonesia. Polri sebaiknya melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kasus semacam ini.
Hukuman Bagi Para Penista Agama Islam
Sikap dan tabiat “menghina” atau “menistakan” adalah akhlak para musuh Allâh Azza wa Jalla yang menjadi akhlak orang kafir dan munafiqin. Oleh karena itu, Allâh Azza wa Jalla menjelaskannya secara jelas kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dalam banyak ayat dan peristiwa.
Dalam sejarah kehidupan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi dalam peristiwa perang Tabuk, kaum munafikin menghina para Sahabat Radhiyallahu anhum. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai seorang yang paling sayang kepada manusia waktu itu tidak memaafkan dan tidak menerima uzur para penghina tersebut, bahkan tidak melihat alasan mereka sama sekali yang mengaku melakukannya sekedar bermain dan bercanda.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan wahyu yang turun dari langit yang diabadikan dalam al-Qur`an, Firman Allâh Azza wa Jalla :
لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: ”Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah:”Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasûl-Nya kamu selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. [At-Taubah/9:66].
Oleh karena itu para Ulama memasukkan perbuatan menghina Allâh Azza wa Jalla, ayat suci dan Rasûl-Nya dalam pembatal keimanan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa menghina Allâh Azza wa Jalla , ayat suci dan Rasul-Nya adalah perbuatan kekafiran yang membuat pelakunya kafir setelah iman.
[1] JENIS PENGHINA AGAMA Islam secara umum membagi manusia menjadi tiga kelompok, kafir, munafik dan Muslim. Semua jenis orang-orang ini sangat memungkinkan melakukan pencelaan dan penghinaan terhadap Agama, sehingga diperlukan untuk mengetahui jenis dan hukuman dari penghina agama berdasarkan pembagian ini.
PENGHINA AGAMA ISLAM DARI KALANGAN ORANG KAFIR
Orang kafir adakalanya kafir harbi dan ada kalanya kafir al-‘Ahdi (yang terikat perjanjian). Pembagian jenis orang kafir ini pernah disampaikan Abdullâh bin Abbâs Radhiyalahu anhu dalam pernyatan beliau, “Dahulu kaum musyrikin terbagi menjadi dua golongan di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Muslimin.
Diantara mereka ada golongan yang dinamakan ahlul harb, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerangi mereka dan mereka pun memerangi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ada golongan yang disebut ahlul ‘ahd, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerangi mereka, dan mereka tidak memerangi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . [Diriwayatkan imam al-Bukhâri dalam Shahihnya no. 5286 lihat Fat-hul Bâri 9/327] Kafir harbi adalah orang kafir yang Allâh perintahkan untuk diperangi, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Wahai orang-orang beriman! Perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allâh beserta orang-orang yang bertaqwa. [At-Taubah/9:123].
Apabila seorang kafir harbi menghina agama Islam, menistakan Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya atau menistakan ayat al-Qur`an maka diperangi dan dibunuh kecuali ia masuk Islam. Hal ini didasari dengan firman Allâh Azza wa Jalla :
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allâh belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim. [al-Baqarah/2:193].
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan ayat ini dengan menyatakan bahwa Allâh Azza wa Jalla memerintahkan memerangi mereka hingga mereka berhenti melakukan sebab-sebab fitnah yaitu kesyirikan. Allâh Azza wa Jalla juga menjelaskan bahwa tidak ada permusuhan kecuali kepada orang-orang yang zhalim.
Orang yang sengaja menghina dan memusuhi agama Islam berarti tidak berhenti (dari kekufuran), sehingga memeranginya adalah wajib bila mampu dan membunuhnya bila mampu hukumnya wajib. Penghina agama ini seorang yang zhalim sehingga diberlakukan permusuhan.
[2] Adapun kafir yang terikat perjanjian terbagi menjadi tiga jenis.
Kafir dzimmy, yaitu orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum Muslimin.
Kafir mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati.
Kafir musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum Muslimin atau sebagian kaum Muslimin.
Orang kafir mana saja dari tiga jenis orang kafir ini yang berani menghina agama Islam, menistakan Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, maka perjanjian yang telah terjadi menjadi batal dan halal darah dan hartanya bagi pemerintah Islam. (Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc/majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XX/1437H/2017M).
Hukuman buatan manusia seperti saat ini yang diberikan kepada para pelaku penista agama tak akan mampu memberikan efek jera. Dan kerusakan sistem saat ini yang aturannya memang bukan berasal dari sang pencipta akan terus melahirkan penista-penista agama baru terutama untuk melecehkan islam.
Kecaman demi kecaman yang dilakukan umat islam juga takkan ada artinya apabila tidak dibarengi dengan perubahan sistem yang dapat merubah semuanya menjadi lebih baik. Dan sistem islam sudah mencontohkannya berabad-abad lamanya dalam daulah islam. Dan apabila terjadi pelecahan agama seperti saat ini islam sudah mengetahui sanksi tegas apa yang harus diberikan.
Tak akan ada lagi peristiwa penistaan agama seperti ini bahkan problematika lainnya dapat diselesaikan tanpa berlarut larut, karena islam selalu punya solusi atas permasalahan kondisi umat saat ini dan sudah seharusnya umat semakin sadar bahwa kondisi kita saat ini sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja, dan sudah selayaknya kita kembalikan kewenangan hukum hanya kepada Sang Pencipta Allah SWT yang yang berhak atas segalanya dan tak lama lagi fase yang telah Rasulullah Muhammad Saw janjikan semua itu kan terwujud. Wallahu a’alam bishowab…
Comment