Peninjauan Kembali (PK) Ahok Ditolak Mahkamah Agung. Ini Komentar Pedri Kasman

Berita416 Views
Pedri Kasman.[Dok/radarindonesianews.com]

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama oleh Ahok yang berakhir dengan vonis 2 tahun penjara akhirnya menemui jalan buntu, alias ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Senin (26/3/2018).

Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengatakan, putusan menolak PK yang diajukan oleh kuasa hukum Ahok itu diambil oleh Majlis Hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dan Salman Luthan dan Sumardijatmo sebagai anggota.
Dikatakan Suhadi, yang jelas alasan PK yang diajukan Ahok, mantan Gubernur DKI itu tidak bisa diterima majelis sehingga ditolak.
“Pertimbangan dimuat di putusan. Yang jelas alasan PK tidak bisa diterima majelis sehingga ditolak,” ungkap Suhadi.
Dengan ditolaknya PK Ahok yang diajukan oleh kuasa hukumnya Josefina A Syukr dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners maka yang bersangkutan atas nama Ahok tersebut harus menjalani vonis dua tahun penjara.
Dengan putusan ini, Ahok mesti tetap menjalankan vonis dua tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). “Jadi putusan yang dimohon PK tetap berlaku,” pungkas Suhadi. 
Di tempat terpisah, Pedri Kasman mengatakan,  PK Ahok ditolak oleh MA sudah sangat tepat. Sesuai dengan suara rakyat yang menginginkan keadilan hukum di negeri ini.
Pedri Kasman menambahkan, sejak awal materi PK yang diajukan Ahok ini sangat lemah dan tidak layak untuk dikabulkan. Mereka terlalu memaksakan diri, tapi kita hargai karena itu adalah hak hukumnya.
“Di sini kita melihat bahwa Mahkamah Agung masih bisa diandalkan oleh para pencari keadilan. Masih banyak hakim-hakim yang bersih dan benar. Harapan penegakan hukum yang jujur dan adil masih bisa menemukan jalannya. Semoga ini pertanda baik bagi negeri ini” Ujar Pedri melalui komunikasi whatsap, Selasa (27/3/2018).

Comment