Penghapusan Denda Pajak Dalam Sitem Kapitalisme

Opini621 Views

 

 

Oleh: Desi Nurjanah, S.Si, Mahasiswi S2 Gazi University, Ankara, Turki

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Pemerintah Kabupaten Bandung mengeluarkan program penghapusan denda pajak agar bisa meningkatkan pendapatan daerah. Karena, pajak bukan hanya untuk pribadi tetapi juga untuk pembangunan masyarakat Kabupaten Bandung termasuk untuk pelaksaan vaksin (dara.co.id, 21/7/21).

Penghapusan sanksi administratif dan denda pajak diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Berharap pandemi segera berlalu agar kegiatan ekonomi di Kabupaten Bandung dapat kembali normal (prfmnews.id, 24/7/21).

 

Kapitalisme menjadikan pajak sebagai pemasukan utama negara dan menjadi pemasukan andalan.

 

Penghapusan denda pajak ditujukan agar masyarakat yang belum membayar pajak segera membayar.

Selain itu, pembayaran pajak diharapkan dapat meningkatkan ekonomi negara. Karena, tunggakan pajak akan mengurangi pemasukan negara.

Selain itu, pembayaran pajak bertujuan agar vaksinasi di tengah masyarakat dapat berjalan.

Padahal, seharusnya kesehatan menjadi kewajiban negara yang diberikan kepada masyarakat. Akan tetapi pada faktanya, kesehatan yang didapatkan oleh masyarakat berasal dari dana masyarakat melalui pajak yang dibayar oleh masyarakat.

Begitulah sebuah negara yang mengadopsi sistem ekonomi kapitalis. Negara hanya bertindak sebagai regulator saja, sementara kewajiban-kewajiban negara yang seharunya diberikan kepada masyarakat tidak dilaksanakan.

Sehingga masyarakat berjuang sendiri seolah tidak merasakan hadirnya seorang pemimpin. Harta masyarakat ditarik melalui pajak namun di lapangan banyak harta rakyat dikorupsi. Jika masyarakat perlu kesehatan diambil dari harta rakyat.

Padahal penghapusan denda pajak tidak akan berdampak signifikan kepada ekonomi Indonesia. Untuk merubah kondisi sebuah ekonomi negara, banyak hal yang harus dirubah – seperti memperbaiki pengelolaan sumber daya alam, memperbaiki pengelolaan ekonomi negara, hingga memperbaiki peraturan sistem ekonomi yang telah diterapkan.

Karena, pangkal dari kehancuran ekonomi adalah penerapan aturan ekonomi kapitalis di tengah-tengah masyarakat.

Berbeda halnya dengan sistem Islam, pajak bukan pemasukan utama negara. Bahkan Islam sangat meminimalisir pengambilan pajak kepada masyarakat. Pengambilan pajak adalah jalan terakhir ketika kas negara sedang kosong dan darurat finansial. Selain itu, pengambilan pajak hanya diambil dari kalangan aghnia atau orang kaya. Jadi, tidak ada istilah wajib pajak bagi seluruh rakyat.

Apalagi sampai menjatuhkan denda bagi yang tidak membayar pajak. Membayar pajak saja sudah sangat memberatkan masyarakat apalagi jika ditambah dengan denda tidak membayar pajak.

Begitupun dengan bidang kesehatan sudah dipastikan masyarakat mendapat jaminan kesehatan gratis dari negara karena hal ini pernah diterapkan ratusan tahun dalam sistem Islam yang menerapkan aturan Islam di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi, aturan Islam hanya dapat diterapkan dalam sistem Islam.[]

Comment