Pengelolahan Bansos dalam Perspektif Islam

Opini130 Views

 

Penulis: Luthfiah Jufri, S.Si, M.Pd | Komunitas Muslimah Hijrah Polewali

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Pengurangan Subsidi Bantuan Sosial (bansos) kembali terjadi, kali ini di Lombok Barat. Bantuan pangan berupa beras yang diterima desa setempat konon berkurang drastis dibandingkan bulan sebelumnya. Sudahlah rakyat kesulitan pangan akibat melonjak harga pangan, malah dipangkas lagi bantuannya. Makin ironislah ‘kesejahteraan’ rakyat.

Kepala Desa Perampuan, H. M. Zubaidi sebagaimana ditulis rri.co.id (3/10/2023) mengeluhkan kebijakan Kementrian Sosial yang memangkas kuota penerima bansos. Banyak warga miskin yang dicoret dari daftar penerima bantuan tanpa sepengetahuan pihak desa.

Terkonfirmasi dari kemensos, alasan pemangkasan tersebut karena ada penerima yang merupakan ASN,TNI, Polri, atau warga mampu. Namun, Kades Zubaidi membantah hal tersebut. Beliau mengungkapkan tidak pernah mengusulkan para penerima bantuan yang berstatus ASN, TNI atau Polri. Apalagi warga desanya memang tidak ada yang berstatus tersebut.

Agar tidak terjadi peristiwa tersebut, seharusnya, sebelum memangkas bansos pihak kemensos turun lapangan lebih dulu untuk memastikan ke pihak desa apakah data yang baru diusulkan oleh kades setempat sudah sesuai dengan faktanya. Karena terkadang ada pihak-pihak tertentu juga yang sengaja ‘mengakui’ sebagai warga yang berhak menerima bantuan.

Efeknya warga yang ‘sebenarnya’ harus menerima bantuan justru tidak terdata. Alih-alih yang terdata saja namanya raib apalagi yang tidak terdata sama sekali. Butuh kerja sama yang baik antara kemensos dan petugas desa. Wal hasil, warga yang jadi kambing hitam. Hal ini dikhawatirkan terjadi prasangka buruk warga terhadap petugas desa.

Agar tercipta keadilan dan kenyamanan dalam hal bantuan sosial ini, pemerintah dalam hal ini kemensos dituntut lebih bijak bertindak dengan mengedepankan nilai transparansi. Begitu pula masyarakat penerima bantuan.

Tentunya ini harus ada rasa takut kepada sang khalik, ketaqwaan individu sangatlah penting agar ketika melakukan suatu perbuatan dirinya dipenuhi rasa kehati-hatian karena setiap perbuatan akan dimintai pertanggung-jawaban kelak.

Kondisi ini hanya daoat diimplementasikan secara sempurna dalam sistem islam. Islam telah menetapkan dan bertanggung jawab menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok berupa pangan, sandang dan papan. Demikian pula pelayanan berupa kesehatan, pendidikan dan keamanan.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw:

“Imam (khalifah) adalah pengurus dan dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya’. (HR.Imam Bukhari).

Oleh karena itu Islam mewajibkan negara agar peduli terhadap nasib rakyat dan menjamin kesejahteraan rakyat individu per individu dengan berbagai mekanisme. Bahkan jaminan yang diberikan negara harus dengan kualitas terbaik dan kuantitas memadai.  Mekanisme dan praktik terkait hal ini telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Salah satu sebab yang bisa menjamin warga negara tetap bisa menyambung hidup adalah dengan bekerja.

Oleh karena itu negara wajib membuka lapangan kerja yang luas bagi para pencari nafkah. Penerapan sistem ekonomi islam akan menjadikan negara mampu menyediakan hal tersebut. Salah satunya adalah pengaturan kepemilikan umum memastikan SDA yang tidak bisa dimanfaatkan secara langsung oleh rakyat dikelola oleh Negara.

Alhasil negara akan memiliki industri dengan jumlah melimpah dan membutuhkan tenaga ahli dan terampil dalam jumlah yang besar. Namun, apabila tak mampu bekerja atau tidak kuasa bekerja karena sakit, terlampau tua – maka hidupnya wajib ditanggung oleh orang yang diwajibkan syara’ untuk menanggung nafkahnya.

Apabila orang yang wajib menanggung nafkahnya tidak ada atau pun ada tapi tidak mampu menanggung nafkahnya, maka nafkah orang tersebut wajib ditanggung oleh baitul maal atau negara. Bantuan tersebut adalah bantuan yang layak dan mencukupi serta diberikan negara hingga akhir hayatnya atau hingga ia mampu menanggung sendiri nafkahnya.

Disamping itu dia juga memunyai hak lain di baitul maal, yaitu zakat . Allah swt berfirman :

وَالَّذِيْنَ فِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُوْمٌۖ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ

“Dan orang-orang yang dalam hartanya disiapkan bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan yang tidak meminta (QS. Al-Ma’arij: 24-25)
Demikianlah mekanisme khilafah memenuhi kebutuhan seluruh warga negaranya tanpa kecuali. Wa’allahu’alam biishowab.[]

Comment