Setya Novanto.[Gofur/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIQANEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Memvonis terdaka Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Yang dibacakan oleh Yanto selaku ketua Majelis Hakim Selasa (24/04).
“Mengadili menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu maka terdakwa Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan,” .
Terdakwa Setya Novanto dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dgn ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara.
Dalam amar putusan itu mantan Ketua Partai Golkar itu dijatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan karena terdakqa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin oleh Majelis Hakim Yanto serta Hakim Anggota Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.
Pada sidang sebelumnya terdakwa Setya Novanto dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta dituntut membayar uang pengganti sebesar US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun.
Tuntutan lain, jaksa KPK meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut Setnov dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
KPK juga menolak permohonan Setnov menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Terdakwa Setya Novanto dianggap tak membantu membongkar pihak lain dalam kasus e-KTP.
Terdakwa Setya Novanto bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP lantaran telah mengintervensi mulai pembahasan anggaran sampai dengan pengadaan kartu identitas berbasis elektronik itu.
Terdakwa Setya Novanto dinilai terbukti menerima uang sebesar US$7,3 juta dari proyek e-KTP. Uang itu diterima lewat koleganya yang juga pemilik PT Delta Energy Made Oka Masagung sebesar US$3,8 juta dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sejumlah US$3,5 juta. Red/Mon203/PB
Comment