Penegak Hukum Dalam Pusaran Judi Dan Narkoba

Opini718 Views

 

Oleh : Novitasari, Ibu Rumah Tangga

______

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Lagi-lagi citra buruk menimpa institusi Polri. Belum juga selesai kasus pembunuhan yang menimpa Brigadir Joshua yang dibunuh oleh atasannya sendiri Irjen Pol Ferdi Sambo, kini Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Mabes Polri karena tersandung kasus narkoba, Jumat (14/10/2022). (www.liputan6.com)

Penangkapan ini berawal dari sebuah penggerebekan narkoba seberat 41,4 kilogram di wilayah Sumatera Barat. Dalam penangkapan itu diduga Irjen Pol Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kepada seorang Kapolres.

Lalu Irjen Teddy Minahasa menjual 5 kilogram sabu-sabu tersebut kepada seorang mami dengan harga Rp300.000.000,-. (www. tvonenews.com)

Padahal sebelumnya Irjen Teddy Minahasa berpesan dan memerintahkan kepada jajarannya agar tidak main-main dan menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota polisi demi materi.

Bahu berbintang, prestasi cemerlang jabatan pun gemilang. Sepertinya semua pencapaian tersebut tidak cukup menghalau diri dari godaan perbuatan kriminal. Namun semua itu justru semakin menjerumuskan dan membuat Sang Empunya lupa diri.

Saat ini tindakan kriminal seperti judi dan narkoba kian marak. Dan pelakunya pun tak hanya rakyat sipil belaka, namun para penegak hukum pun terlibat di dalamnya.

Banyaknya anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus kriminalitas berat seperti judi dan narkoba, membuat masyarakat terus mendesak agar Institusi Polri segera berbenah secara totalitas. Karena Kasus Sambo dan Teddy ini cukup dijadikan sebagai tamparan keras bagi martabat dan kredibilitas Polri sebagai penegak hukum.

Sungguh miris memang, aparat keamanan yang seharusnya menjaga dan melindungi masyarakat dari tindakan yang berbahaya justru mereka malah terlibat didalamnya.

Namun memang sudah menjadi sebuah kewajaran jika kondisi ini terjadi, karena selama sistem yang diterapkan dimuka bumi ini ialah sistem sekularisme kapitalisme. Sistem ini sudah menjauhkan individu dari pemahaman agama, sehingga mereka hanya fokus bagaimana meraih kenikmatan sesuai dengan hawa nafsunya. Alhasil lahirlah aparat yang malah terlibat dalam kejahatan.

Bahkan hukum positif yang diterapkan tidak mampu memberikan keadilan sedikitpun. Sebab memang hukum yang diterapkan adalah hukum buatan manusia, hukum itu pun bisa berubah, bisa direvisi dan bahkan bisa dijadikan tameng oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Jauh berbeda dengan sistem Islam, sistem warisan Rasulullah SAW yang telah berhasil berjaya selama kurang lebih 14 abad lamanya.

Ketika hukum Islam yang diterapkan, maka standar yang berlaku baik dalam individu, masyarakat dan negara adalah syariat Islam.

Dalam Islam narkoba dipandang sebagai zat yang dapat melemahkan akal, memabukkan dan dapat menimbulkan bahaya bagi individu maupun masyarakat. Sehingga narkoba haram dipergunakan jika tidak dalam keadaan darurat atau medis.

“Rasulullah SAW telah melarang segala sesuatu yang memabukkan (muakhir) dan melemahkan (mufattir). HR.Ahmad dan Abu Dawud

Oleh karena itu semua zat yang dapat memabukkan dan melemahkan akal tersebut diberantas.

Negara memerintahkan setiap individu menjadi sosok yang bertakwa. Karena dengan dorongan keimanan ini akan mampu mencegah individu tersebut dari perbuatan haram, seperti mengkonsumsi, mengedarkan dan bahkan memproduksi narkoba.

Selain itu tercipta masyarakat yang tidak apatis, masyarakat tidak akan segan  melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Sehingga ketika ada yang melakukan kejahatan maka masyarakat pun tidak segan untuk menegur dan mengingatkannya.

Selain itu, Negara menjalankan fungsinya dengan benar. Karena faktor utama yang selalu dijadikan alasan untuk mengedarkan narkoba adalah faktor ekonomi, maka Negara akan menerapkan ekonomi Islam untuk mengatasi masalah tersebut.

Contohnya, untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari seperti sandang, pangan dan papan, Negara menjamin secara tidak langsung yaitu dengan menyediakan lapangan pekerjaan untuk laki-laki agar mereka bisa menafkahi keluarga dengan cara yang halal.

Bukan hanya itu, kebutuhan dasar publik pun seperti kesehatan dan keamanan, Negara menanggungnya secara mutlak. Itu berlaku untuk semua lapisan masyarakat baik sipil maupun aparat negara.

Andaikan masih ada yang melanggar, maka akan diterapkan Uqubat Islam tanpa pandang bulu, baik pengedar, mafia maupun aparat negara yang terlibat didalamnya.

Seperti hukum ta’zir, di mana sanksi dan jenis hukuman yang kadarnya ditentukan oleh hakim dalam sistem Islam misalnya dipenjara, dicambuk dan sebagainya.

Dalam Islam, efek diterapkannya hukuman ini sebagai Jawabir atau sebagai tebusan hukuman bagi pelaku kelak di akhirat. Dan Zawajir yaitu sebagai pencegah agar masyarakat tidak ikut terjerumus melakukan hal yang sama.

Itulah kolaborasi antara individu, masyarakat dan negara dalam memberantas narkoba. Sehingga ketika syariat Islam itu benar-benar diterapkan, maka semua bentuk kejahatan pun akan mudah dihempaskan.

Oleh karena itu sudah saatnya kita memilih sistem yang sudah terbukt berhasil memimpin dunia. Implementasikan kembali syariat Islam dan hempaskan sistem sekularisme kapitalisme. Maka peradaban mulia dapat kita raih, dan Islam akan kembali jaya sebagaimana mestinya. Wallahu alam.[]

Comment