RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Pendidikan yang berkualitas merupakan ahak asasi warga negara, karenanya sesuai UUD 1945 pasal 31, negara berkewajiban menyiapkan fasilitas pendidikan gratis bagi semua warga negara hingga ke tinggkat perguruan tinnggi.
Kewajiban negara dan atau emerintah untuk menyelenggaran pendidikan murah atau gratis sesuai konstitusi karena hanya dengan pendidikan yang berkualitas akan melahirkan generasi yang berkualitas dan berkarakter. Pendidikan juga merupakan syarat utama kemajuan suatu bangsa.
Pasal 31 UUD 1945 disebutkan bahwa;
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Dalam sudut pandang ini, negara mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan
Hak mendapat pendidikan ini juga sudah termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28 bahwa hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi hingga hak untuk mendapatkan pendidikan.
Dalam UUD 1945 juga telah ditegaskan dalam dalam pembukaannya bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, turut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Amandemen UUD 1945 dalam BAB XIII diubah menjadi Pasal 31 tentang pendidikan dan Pasal 32 tentang kebudayaan. Amandemen ini menegaskan bahwa pendidikan harus dipenuhi oleh negara kepada warga negaranya.
Oleh karenanya, menetapkan biaya pendidikan yang mahal, termasuk menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan bentuk kezaliman pemerintah terhadap warganya. Sangat tidak manusiawi jika biaya pendidikan menjadi mahal, khususnya di perguruan tinggi karena akan membuat banyak generasi muda yang kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Kenaikan UKT dibeberapa perguruan tinggi menunjukan pemerintah sedang mengkapitalisasi dan meliberalisasi pendidikan. Pendidikan dijadikan sebagai industri yang berorientasi bisnis
Padahal, pada dasarnya pendidikan itu berfungsi mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
dikutip dari CNN Indonesia, Gelombang protes mahasiswa atas kenaikan biaya UKT terjadi di sejumlah perguruan tinggi. Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah kenaikan UKT di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed juga melayangkan protes terhadap rektorat atas kebijakan itu. Mereka tidak terima uang kuliah dinaikkan drastis dan tanpa informasi memadai.
“Untuk Hubungan Internasional yang sebelumnya hanya Rp3 jutaan sekarang bisa sampai Rp13 juta. Jadi kenaikannya memang cukup signifikan. Untuk keperawatan internasional itu sampai tembus angka Rp52 juta,” kata Presiden BEM Unsoed Maulana Ihsanul Huda, seperti ditulis CNN Indonesia, Jumat (26/4).
Kenaikan biaya UKT secara sepihak ini akan berdampak pada kemungkinan banyaknya mahasiswa yang terpaksa berhenti kuliah karena tidak mampu membayar UKT.
Apalagi saat ini, krisis ekonomi sedang menimpa masyarakat yang mengakibatkan terjadinya PHK dan meningkatkan angka pengangguran dan prosentase kemiskinan.
Mahalnya biaya pendidikan seperti ini sudak menjadi lumrah dalam sistem demokrasi liberal, karena semua bersandar pada sistem kapitalisme liberal dan sekulerisme.
Tidak ada pilihan lain, selain kembali ke sistem Islam. Syariat Islam pasti benar dan adil karena berasal dari Yang Maha Benar dan Maha Adil. Dalam sistem Islam, selain gratis juga akan membentuk karakter generasi yang berakhlak mulia.
Dikutif dati artkel Dr. Rini Syafri dalam Muslimah News, RISALAH KEPEMUDAAN (30/12/22) dikatakan bahwa, satuan pendidikan (sekolah maupun kampus) yang menerapkan sistem pendidikan Islam adalah satu-satunya ruang yang dipenuhi keselamatan dari berbagai perbuatan maksiat atau dosa besar, di samping berlimpahnya kelembutan dan kasih sayang. Ini karena adanya sejumlah karakter istimewa yang menyatu dengannya.
Karakter sistem pendidikan islam sebagai petunjuk agar manusia selamat dari perbuatan dosa, di samping bersifat pembawa rahmat. Bukankah Allah telah menegaskan dalam firmanya “(hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maidah: 50).[]
Comment