Pendidikan Mahal dan Ironi Cita-cita Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Opini205 Views

 

Penulis: Faizul Firdaus, S.Si |  Pengamat Politik dan Kebijakan Publik

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Satu bulan ini publik disibukkan dengan diskursus mahalnya UKT (uang kuliah tunggal) Perguruan tinggi. Betapa memang di beberapa perguruan tinggi kenaikannya sangat drastis bahkan lebih dari 100%. Bahkan aksi protes mahasiswa yang mempertanyakan besarnya UKT justru berujung sanksi di salah satu perguruan tinggi. Ini yang mengakibatkan semakin besarnya perhatian public kepada kenaikan UKT perguruan tinggi.

Kenaikan UKT ini dilakukan pihak perguruan tinggi berdasarkan Permendikbud No 2 Tahun 2024. Di mana dalam Permendikbud tersebut disebutkan bahwa perguruan tinggi wajib menetapkan UKT dan dapat menetapkan besaran UKT sampai 2 kali besaran BKT yang ditetapkan pada setiap Program Studi. Inilah diantara paying hukum dari kenaikan UKT perguruan tinggi.

Telaah Teknis

Penetapan tarif UKT memang memiliki rumusan, yaitu besaran biaya kuliah tunggal yang ditetapkan tiap Program studi dikurangi subsidi yang diberikan pemerintah. Dari Permendikbud No 2 Tahun 2024 tersebut perguruan tinggi diwajibkan menetapkan UKT kelompok 1 yaitu Rp500.000 / semester, dan UKT kelompok 2 yaitu Rp1.000.000 / semester. Hingga UKT kelompok selanjutnya sesuai kenaikannya.

Jenjang besaran tarif UKT di tiap kelompok tersebut dikenakan kepada mahasiswa berdasarkan besarnya gaji orang tua dari mahasiswa dan calon mahasiswa. Akan tetapi perlu diingat bahwa kuota tarif UKT kelompok 1 dan 2 ini tidak disediakan banyak. Hanya sekitar 15-20%.

Selebihnya akan dimasukkan pada tarif UKT kelompok 3 ke atas, sesuai yang di tetapkan masing-masing perguruan tinggi. Apakah 15-20 % ini sudah menopang seluruh anak tidak mampu yang mau kuliah?

Belum lagi komponen yang digunakan untuk menentukan tarif UKT hanya dilihat dari gaji atau golongan dari orang tua mahasiswa atau calon mahasiswa. Tidak dilihat berapa tanggungannya. Nah inilah yang menjadi pangkal banyaknya keluarga menengah hingga menegah ke atas yang sangat terdampak dari tingginya tarif UKT ini.

Dari 2 hal tersebut saja tampak bahwa kebijakan naiknya UKT ini hanya akan menghalangi anak bangs aini untuk mengenyam Pendidikan tinggi.

Telaah Paradigmatis
Penetapan naiknya tarif UKT perguruan tinggi yang dipayungi oleh Permendikbud No 2 Tahun 2024, jelas menjadi kontradiktif dengan cita cita bangsa ini, yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bagaimana akan bisa cerdas bila putra putri bangsa terkendala untuk mengenyampendidikan. Bahkan cita-cita 2045 indonesia emas akan hanya menjadi cita cita bila ternyata anak bangsa ini terhalang untuk mengenyam Pendidikan tinggi dikarenakan biaya yang tidak terjangkau.

Bila terus demikian maka di skala Asia Tenggara saja bisa jadi peringkat kualitas SDM kita akan jauh di peringkat bawah.

Akar masalah

Tingginya biaya pendidkan yang hari ini kita rasakan tidaklah berdiri sebagai sebuah masalah sendiri. Tingginya biaya Pendidikan ini terhubung dengan arah kebijakan yang di tetapkan negeri ini setidaknya pada 20 hingga 25 tahun lalu.

Ketika Indonesia menandatangani GATS (General Agreement of Trade and Services) yang memandang bahwa Perguruan Tinggi adalah sebuah perusahaan penyedia jasa. Yang dari sana kemudian lahirlah UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003. Di mana di dalam UU tersebut, diatur terkait otonomi Peguruan tinggi pada bidang akademik ( kurikulum) dan non akademik (diantaranya keuangan).

Dari sinilah muncul bentuk perguruan tinggi yang berbadan Hukum atap BHP (badan Hukum Pendidikan) yang akan mengupayakan untuk mencari sumber-sumber pembiayaan Pendidikan secara mandiri. Karena subsidi dari negara akan dikurangi.

Cara pandang kapitalis yang dibawa dari penandatanganan GATS awal tahun 2000 an lalu yang membuat masalah semakin runyam seperti yang tengah kita bahsa ini. Dimana dalam prespektif kapitalis negara hanya sebagai pihak regulator bukan penanggungjawab penyelenggaraan Pendidikan.

Sehingga problematika Pendidikan mahal tidak lain dikarenakan karena negeri ini menganut prinsip kapitalistik. Sehingga solusinya adalah negeri ini harus membuang cara pengaturan kehidupan public yang berkiblat pada prinsip-prinsip kapitalisme.

Pandangan Islam

Islam sebagai sebuah agama sekaligus pandangan hidup yang lengkap yang diturunkan oleh Allah SWT untuk seluruh umat manusia telah memberikan cara pandang yang khas terkait politik Pendidikan ini.

Dalam Islam Pendidikan adalah tanggung jawab negara untuk menyelenggarakannya. Pendidikan yang berkualitas memang berbiaya mahal. Akan tetapi siapa yang menanggung itu? Ini yang menjadi perbedaan diametral anatara cara pandang Islam dan kapitalis.

Negara akan menggunakan segenap potensinya untuk menyelenggarakan Pendidikan yang berkualitas yang murah bahkan gratis untuk semua rakyatnya. Baik kaya maupun miskin. Tidak hanya Pendidikan dasar bahkan hingga Pendidikan tinggi.

Hal tersebut sangat mungkin untuk dilakukan apabila politik ekonomi yang dijalankan negara juga politik ekonomi islam bukan politik ekonomi kapitalis seperti sekarang.

Dalam politik ekonomi Islam, semua asset SDA akan dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan kebutuhan dasar rakyat diantaranya Pendidikan. Tidak diizinkan sumber daya alam untuk di swastanisasi apalagi swasta asing.

Demikianla bahwa akar maslah tinggainya biaya pendidikan hari ini dikarenakan karena negeri ini menganut cara pandang kapitalis. Saatnya kita sudahi dan beralih kepada model system yang bagus, yaitu system Islam. Wallahu a’lam.[]

Comment