Pencabutan Perpres Investasi Miras Dan  Harapan Negeri Bebas Miras

Opini877 Views

 

 

Oleh : Apt. Siti Jubaidah., M.Pd

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam beleid tersebut, poin yang menjadi sorotan sejumlah pihak adalah soal investasi miras.

Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Pada lampiran III Perpres investasi miras ini.(Okezone.com 7/3/21).

Banyaknya kontroversi di tengah masyarakat, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (2/3/2021) mencabut lampiran Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol (detik.com, 2/3/2021). Namun yang dicabut bukan Perpresnya, tetapi hanya lampirannya. Itu pun hanya lampiran Bidang Usaha No. 31 dan No. 32. Pasal 6 ayat 1 Perpres 10/2021 pun tetap berlaku. Sementara, lampiran Bidang Usaha No. 44 tentang Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol dan No. 45 tentang Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol juga tidak dicabut. Belum lagi UU Omnibus Law (UU 11/2020) terutama Paragraf 2 Pasal 77 tetap berlaku.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengaku tidak kaget dengan dicabutnya kembali aturan ini. Artinya, pencabutan ini bukanlah suatu prestasi atau keberhasilan dari pemerintah.

Menurut Bhima, pembuatan regulasi mengenai investasi ini tanpa melalui kajian yang komperhensif. Sehingga akan menjadi hal yang aneh jika aturan ini tetap dijalankan.

Selain itu, lanjut Bhima, pemerintah juga diminta untuk tidak mengobral investasi yang memiliki kualitas rendah. Sebab menurutnya, saat ini masih banyak investasi yang memiliki kualitas bagus yang bisa berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja dan kesehatan.

“Selanjutnya pemerintah jangan gampang obral investasi tapi kualitasnya rendah. Masih banyak kan investasi yang lebih berkualitas, berdampak positif ke kesehatan maupun lingkungan dan menyerap tenaga kerja,” jelasnya. (Okezone.com 7/3/21).

Lampiran inipun dicabut mendapatkan hasil yang nol, karena yang dicabut adanya investasi baru usaha minol dan adanya kemungkinan peninjauan ulang/revisi pada lampiran ini, tidak diiringi penghapusan regulasi lain yang mengijinkan produksi, distribusi/peredaran dan konsumsi miras.

Padahal pada kenyataannya miris dan  dari segi kesehatan banyak masyarakat yang terkena dampak minol ini seperti  kerusakan masyarakat, kejahatan, pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan seksual, perampokan dan segala bentuk kekerasan mulai yang ringan hingga yang berat.

Di Tanah Air, miras juga menimbulkan banyak persoalan sosial dan melalaikan manusia dari mengingat Allah seperti sholat yang wajib dilakukan oleh seorang muslim.

Pencabutan lampiran Perpres investasi minol bukan berdasarkan atas peninjauan aturan mendasar. syari’at dan UU yang berlaku tetapi hanya beralasan menjaga ketertiban.

Selama sistem sekuler tetap diadopsi dan diterapkan, sementara syariat Islam dipinggirkan, masyarakat akan terus terancam dengan miras dan segala mudaratnya karena tidak ada harapan negeri ini bebas miras.

Khamr Adalah Haram

Sangat jelas sekali bahwa minuman alkohol atau istilah khamr adalah haram. Allah SWT berfirman,

تُفْلِحُونَ لَعَلَّكُمْ فَاجْتَنِبُوهُ لشَّيْطَانِ عَمَلِ مِنْ رِجْسٌ وَالْأَزْلَامُ وَالْأَنْصَابُ وَالْمَيْسِرُ الْخَمْرُ إِنَّمَا آمَنُوا الَّذِينَ أَيُّهَا يَا

“Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung.” (QS al-Maidah [5]: 90)

Khamr tidak hanya dari perasan buah anggur, segala sesuatu yang dikonsumsi yang mengandung alkohol adalah khamr, meskipun banyak dalih yang mengatakan meminum sedikit, tidak memabukkan dan untuk menjaga stamina tubuh, tetap menjadi barang haram.

Rasulullah Saw. Bersabda :“Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya.” (HR ath-Thabrani).

Peringatan keras Rasulullah Saw. ini sesuai dengan fakta banyaknyaberita di telinga kita terkait kematian dan kejahatan akibat miras dan sangat disayangkan pelakunya adalah anak-anak generasi bangsa yang di bawah umur.

Islam sangat tegas mengharamkan miras dan segala bentuk dan jenisnya.  Islam memberikan perlindungan pada akal.

Bukan termasuk ciri orang beriman mereka yang mencari-cari dalih untuk menghalalkan khamr. Misal, mereka berdalih, jika dilarang, khamr akan mematikan perekonomian sebagian orang dan juga merugikan Negara.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) mencapai Rp 3,61 triliun selama periode Januari hingga September 2020.

Adat kebiasaan dari suku, menghilangkan mata pencarian masyarakat yang membuat minuman tradisonal. Inilah yang sering membuat sebagian orang kemudian mencari alasan untuk menolak keharaman khamr.

Padahal jika hukum Allah sudah menetapkan maka hukum ini akan berlaku untuk seluruh dunia dengan keberagaman agama agar menjadi rahmat untuk seluruh alam.

Bukan sekadar mengonsumsi/meminum khamr, syariat Islam juga mengharamkan sepuluh aktivitas yang berkaitan dengan khamr.

Dalam suatu riwayat dinyatakan, Rasulullah saw. telah melaknat tentang khamr sepuluh golongan: 1. pemerasnya; 2. yang minta diperaskan; 3. peminumnya; 4. pengantarnya, 5. yang minta diantarkan khamr; 6. penuangnya; 7. penjualnya; 8. yang menikmati harganya; 9. pembelinya; 10. yang minta dibelikan.” (HR at-Tirmidzi).

Umat islam wajib memiliki sikap tegas dan hanya menjadikan halal dan haram sebagai standar perbuatan dan penyusunan undang-undang dari sang Khalik. Alaysallahu bi ahkamil hakimiin? Bukankah Allah sang Pengatur segalanya?

Manusia hanya mahluk lemah yang diciptakan, bukan sebagai pengatur untuk kepentingan materi dengan mengagungkan hawa nafsu, memperjuangkan untung dan rugi semata tanpa memperdulikan aturan baik agama maupun undang undang. Wallahu’alam Biswab.[]

*Dosen STIKES, Samarinda

_____

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat menyampaikan opini dan pendapat yang dituangkan dalam bentuk tulisan.

Setiap Opini yang ditulis oleh penulis menjadi tanggung jawab penulis dan Radar Indonesia News terbebas dari segala macam bentuk tuntutan.

Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan dalam opini ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawab terhadap tulisan opini tersebut.

Sebagai upaya menegakkan independensi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Radar Indonesia News akan menayangkan hak jawab tersebut secara berimbang.

Comment