Pencabutan Izin Perguruan Tinggi dan Kapitaliasi Pendidikan

Opini415 Views

 

 

Oleh: Ranti Nuarita, S.Sos, Aktivis Muslimah

_________

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Lonceng kematian pendidikan tinggi, ya mungkin itu kalimat yang dapat menggambarkan keadaan perguruan tinggi di hari ini. Bagaimana tidak belakangan jagat media diramaikan dengan informasi mengenai banyaknya praktik terlarang yang terjadi di perguruan tinggi dan berimbas pada pencabutan izin operasional beberapa institusi pendidikan tersebut.

Mengutip dari Kompas.com, Selasa (30/05/2023), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan pernyataan bahwa, sebanyak 23 perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia dicabut izin operasionalnya/ditutup.

Menurut Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam, beberapa kampus tersebut ditutup, sebab melakukan pelanggaran berat, seperti jual beli ijazah kepada para mahasiswa yang tidak berhak atau dalam hal ini tidak mengikuti proses belajar mengajar, adanya manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, hingga penyalahgunaan KIP Kuliah, dan pelanggaran lainnya.

Pencabutan izin operasional perguruan tinggi karena alasan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi juga melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, serta penyimpangan beasiswa KIP Kuliah sungguh telah mencederai tujuan pendidikan itu sendiri.

Memang kebutuhan akan perguruan tinggi masih tinggi, sayangnya negara tidak mampu menyediakan, yang akhirnya menjadi jalan swasta untuk mengkapitalisasi. Hasil survei dataindonesia.id pada akhir tahun 2022 saja, ternyata hanya terdapat 1 dari 10 pemuda di dalam negeri yang mampu menamatkan pendidikan hingga bangku kuliah setiap tahunnya.

Adapun berdasarkan wilayahnya, pemuda di Yogyakarta paling banyak menamatkan pendidikan hingga perguruan tinggi nasional, yakni 17,12%, Bali sebesar 17,03%. Persentase paling rendah secara nasional diduduki Papua, yakni 7,15%, diikuti Lampung, juga Kalimantan Barat 7,93% dan 8,95% pemuda yang menamatkan pendidikan tinggi.

Sudah berbagai macam kebijakan diketok pemerintah, tetap saja posisi pemerintah hari ini tidak lebih hanya sekadar regulator kebijakan, yang jelas sekali memberikan karpet merah kepada para pemilik modal yang berusaha dalam bidang pendidikan ini.

Perguruan tinggi seakan-akan semakin korporatif dan komersil, atau bisa dibilang sebagai perusahaan edu-factory. Persaingan harga pun memperlihatkan seolah semakin mahal biaya maka kualitasnya semakin bagus, perguruan tinggi saling berkompetisi meracuni para orang tua dan para stackholder terus menghias pendidikan sebagaimana persepsi liar yang beredar.

Padahal, sejatinya sungguh tidak ada dalam catatan sejarah, bahwa pendidikan mahal dan mewah sebagai penjamin satu-satunya kesuksesan lahirnya generasi terbaik.

Sungguh sejatinya masalah di dunia pendidikan yang terjadi hari ini bukan tersebab dari kesalahan lembaga pendidikan tinggi semata, tetapi masalah sesungguhnya ialah karena sistem yang mendominasi dunia di hari ini yang juga diakui ataupun tidak menjadi sistem yang diterapkan di negeri ini, kapitalisme.

Kapitalisme telah berhasil menghambat hak-hak rakyat untuk mendapatkan pendidikan terbaik, sebuah sistem yang sama sekali tak layak untuk dipertahankan. Sudah saatnya beralih mencari sistem alternatif yang dapat menyejahterakan.

Hanya Islam satu-satunya din yang sahih dan turun dari Allah Swt. yang dapat menyelesaikan segala masalah kehidupan. Islam sebagai din bukan sekadar bicara tentang mengatur akidah saja, tetapi juga memiliki solusi tuntas bagi semua permasalahan manusia, salah satunya pendidikan.

Islam memiliki sistem pendidikan yang berkualitas tinggi, andal bahkan semua itu bisa didapatkan dengan murah bahkan gratis. Karena di dalam Islam sistem pendidikan tidak berjalan sendiran, tetapi juga didukung penuh oleh sistem ekonomi dan politik Islam yang berorientasi penuh melayani rakyat, berasaskan akidah Islam. Hal ini merupakan perwujudan dari sabda Rasulullah Saw.

Telah menceritakan kepada kami Ismail, telah menceritakan kepadaku Malik dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar radhyiallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan dia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, dan istri pemimpin terhadap keluarga rumah suaminya dan juga anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggung-jawabannya terhadap mereka, dan budak seseorang juga pemimpin terhadap harta tuannya dan akan dimintai pertanggung-jawaban terhadapnya, ketahuilah, setiap kalian adalah bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari No. 6605 versi Fathul Bari No. 7138, sanad sahih menurut Ijma’ Ulama)

Negara yang menerapkan sistem Islam paham betul bahwa setiap masyarakat atau individu memiliki hak untuk dipenuhi kebutuhan pokoknya mulai dari sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, juga keamanan.

Pemenuhan kebutuhan ini diberikan negara dengan mekanisme langsung dan tidak langsung. Untuk yang pertama negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap individu rakyatnya yang memiliki kewajiban atas nafkah itu memiliki pekerjaan, negara akan mengupayakan yang terbaik agar ketersediaan lapangan pekerjaan cukup bagi setiap laki-laki balig, tujuannya supaya mereka mampu menafkahi keluarga dan orang-orang yang berada dalam tanggung jawab mereka.

Tentu demi terwujudnya hal demikian perlu penerapan sistem ekonomi Islam, yang dalam praktiknya tidak bersandar kepada para pemilik modal asing atau kapitalis.

Bagaimana mekanismenya? Jelas dalam sistem ekonomi Islam yang sahih, mensyaratkan adanya pembagian dalam hal kepemilikan yakni pengelolaan SDA, pertama ada kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum.

Ketiganya dikumpulkan dalam kas negara baitulmal, yang nantinya digunakan sebagai pembiayaan langsung maupun tidak langsung. Adapun kepemilikan individu yang masuk baitulmal berasal dari harta zakat, infak dan sedekah, di mana syariat telah menetapkannya untuk delapan asnaf.

Kepemilikan negara dan umum inilah yang kemudian diperuntukkan bagi kaum muslim secara keseluruhan. Baik itu berupa zatnya seperti misalnya BBM, berupa pembangunan fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, keamanan, akomodasi, dan lainnya.

Pengaturan inilah yang akan memunculkan lowongan pekerjaan yang banyak bagi rakyat, jika rakyat bekerja dengan mudah, maka kesejahteraan keluarga akan tercapai, ditambah jaminan negara atas kebutuhan kolektif maka pendidikan pun akan naik mutu, dari ketersediaan hingga output-nya.

Berikutnya, kurikulum pendidikan akan ditetapkan oleh negara, tentunya kurikulum yang dibuat akan sesuai dengan tuntunan syariat Islam dengan tujuan mencetak generasi ahli yang juga bertakwa, bukan sekadar budak industri layaknya hari ini.

Negara memberikan izin pada swasta mendirikan sekolah dengan catatan kurikulum wajib mengambil kurikulum yang sudah diputuskan negara.

Pendanaan operasional perguruan tinggi maupun lembaga pendidikan akan dijamin negara, hal ini menjadikan perguruan tinggi fokus pada pendidikan dan tidak berubah menjadi lembaga keuangan yang pada akhirnya menciptakan celah berbagai tindak kriminal.

Sungguh masalah yang menimpa lembaga perguruan tinggi adalah problem sistemis; maka solusinya hanya satu yakni mengubah sistem yang ada hari ini dengan sistem Islam yang paripurna. Sejarah mencatat ketika Islam memimpin banyak menghasilkan banyak ilmuwan, ulama, sekaligus kontributor terbaik dalam dekake peradaban mulia. Wallahualam Bissawab.[]

Comment