Oleh: Ummu Balqis, Ibu Pembelajar
_________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kembali dikabarkan, aktor sinetron “Ada Apa Dengan Cinta” Revaldo Fifaldi Surya Permana harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya. Saat ini, Revaldo sudah diamankan di Polda Metro Jaya usai ditangkap di apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023). (Republika.co.id, 12/01/2023).
Aktor ini telah tiga kali berurusan dengan polisi dan keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, yaitu kasus narkoba. Barang haram ini seolah tak bisa ditinggalkan, meskipun ia mengetahui konsekuensi dari pemakaiannya. Tentunya bukan hanya aktor ini yang rela keluar masuk penjara demi narkoba, bahkan banyak oknum lain pernah mengalami kejadian yang sama.
Selain itu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama jajaran bea cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu cair jenis baru sebanyak 1,3 liter dari Iran yang direncanakan diedar pada malam tahun baru 2023. (suara.com, 17/12/2022).
Sabu cair (liquid) ini sangat berbahaya bagi anak muda karena dapat menghancurkan generasi bangsa. Bagaimana tidak, sabu cair ini bisa digunakan bersamaan dengan kopi atau rokok elektronik (Vape). Sangatlah mudah menggunakan sabu ini apabila tidak ada pengawasan ketat.
Polda Metro Jaya saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dapat mengusut kasus sabu cair tersebut. Koordinasi dilakukan dengan tujuan untuk mencari tahu apakah sabu cair dijual bebas atau tidak kepada masyarakat. Tentu hal ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya generasi muda.
Kasus narkoba terus saja berulang. Meskipun berbagai macam upaya telah dilakukan oleh pihak yang berwajib, akan tetapi tetap saja tak mampu menghentikan kejahatan terkait narkoba. Bahkan kasus narkoba terus merebak ibarat jamur di musim hujan. Berbagai macam regulasi telah dibuat dan dijalankan, akan tetapi regulasi pun tak mampu menyolusi. Sanksi yang diberikan tak mampu membuat pelaku jera.
Tentu perlu ada pembenahan untuk memperbaiki kondisi darurat narkoba. Perlu ada perubahan revolusioner jika benar-benar ingin menyelesaikan persoalan ini. Aturan yang ada terbukti tidak memberi efek apa pun. Bahkan sebaliknya, narkoba tumbuh subur tak terkendali.
Penerapan sistem sekularisme dalam negara, telah menjadikan orang-orang yang hidup di dalamnya jauh dengan agama. Tak terkecuali seorang muslim pun telah lupa kepada sang penciptanya yaitu Allah Swt.
Mereka lupa akan perintah dan larangan Allah. Mereka lupa jika segala perintah Allah wajib dikerjakan dan larangan Allah wajib ditinggalkan. Seakan tiada hari penghisaban. Sehingga begitu mudah bagi mereka untuk menggunakan obat-obat terlarang.
Ketika ketakwaan individu kepada Sang Khalik telah hilang, maka segala jenis kejahatan begitu gampang untuk dilakukan. Ditambah lagi sikap masyarakat yang acuh tak acuh terhadap masalah orang lain, semakin memperkuat mereka melakukan kemaksiatan/kejahatan. Aturan yang tidak membuat jera semakin mempermudah mereka terjebak dalam melakukan kesalahan.
Adapun Islam memiliki aturan yang khas dalam menyelesaikan masalah narkoba. Ada beberapa aspek yang menjadi pilar penyelesaian narkoba. Pertama, ketakwaan individu. Kedua, peran keluarga. ketiga, kontrol masyarakat. Keempat, peran negara.
Pilar pertama, Islam akan menjadikan seluruh masyarakat menjadi individu yang bertakwa kepada Allah Swt.. Hal ini dilakukan dengan cara menerapkan ideologi Islam dalam aspek kenegaraan. Setiap perbuatan tidak bisa dipisahkan dengan agama Islam. Termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, pergaulan, politik negara dan lain-lain. Kurikulum pendidikan Islam akan menggiring generasi benar-benar menjadi manusia yang bertakwa kepada Allah Swt..
Pilar kedua, peran keluarga. Keluarga/orang tua benar-benar harus mendidik anak-anaknya untuk beriman kepada Allah. Agar saat keluar dari rumah, seorang anak mampu menjaga diri dari semua kemaksiatan, termasuk narkoba. Hal ini menuntut orang tua memahami Islam agar mampu mendidik generasi. Karena Allah Swt. akan meminta pertanggungjawaban atas usaha dalam mendidik anak.
Pilar ketiga, kontrol masyarakat. Harus ada kepedulian di tengah-tengah masyarakat untuk saling melakukan amar makruf nahi mungkar (memerintah melakukan yang baik dan mencegah melakukan kemungkaran). Apabila terlihat sekelompok orang melakukan kemaksiatan, maka harus dicegah.
Tidak boleh membiarkan saja, dengan alasan “bukan anggota keluarga saya” yang melakukan. Padahal sejatinya, efek yang ditimbulkan oleh pelaku kemaksiatan, suatu saat juga akan berpengaruh pada anggota keluarga kita.
Pilar keempat, peran negara. Negara akan memberikan sanksi yang membuat pelaku jera terhadap pelaku kemaksiatan.
Adapun sanksi bagi kasus narkoba adalah takzir. Takzir adalah sanksi yang ditetapkan oleh Qadhi (Hakim) sesuai hasil ijtihadnya terkait kasus yang sedang ditangani. Takzir dapat berupa hukuman penjara, jilid, denda, bahkan hukuman mati, tergantung dari jenis kejahatan yang dilakukan. Hukuman bagi pengedar narkoba, pemakai narkoba, pemilik pabrik narkoba, dan lain-lain, tentu berbeda-beda.
Dengan empat pilar ini, generasi muda akan terbentengi untuk tidak menggunakan narkoba. Islam telah datang untuk menjaga kehidupan manusia. Salah satunya kehidupan manusia akan terjaga dengan terjaganya akal. Islam tidak akan membiarkan akal dirusak hanya karena narkoba.
Mengkonsumsi narkoba jelas-jelas dapat merusak akal. Siapa pun yang kecanduan dengan barang haram ini, tidak mampu lagi berpikir dengan jernih. Bahkan banyak mudharat yang dapat ditimbulkan. Salah satunya sampai ke taraf pembunuhan.
Walhasil sudah saatnya meninggalkan sistem sekularisme. Jangan biarkan generasi muda terus dirusak dengan narkoba karena kesalahan penerapan sistem. Sudah saatnya untuk melakukan perubahan revolusioner. Penerapan Islam untuk menyelesaikan semua problematika kehidupan bukanlah suatu yang mustahil. Wallahu a’lam.[]
Comment