Pemprov Buat Marka Jalan Khusus Sepeda Motor Di Jalur Thamrin

Berita415 Views
Marka Jalan Khusus Sepeda Motor
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pasca putusan MA No 57.P / HUM / 2017 tentang pembatalan pasal yang ada dalam Pergub No 195 th 2014 psl 1 ayat 1 & 2 yo psl 3 ayat 1 dan 2 Pergub No 141 th 2015 Tentang Pelarangan Sepeda Motor pada ruas penggal jalan Thamrin, segmen Bund HI – Patung kuda & patung kuda Merdeka Barat.
Dengan pembatalan pasal tersebut berarti bahwa sepeda motor diperbolehkan kembali melintasi jalan Thamrin, (Bund HI s/d Merdeka Barat, ini berarti bahwa sepeda motor dapat melintas kembali di ruas jalan Thamrin yang pernah dilarang oleh mantan gubernur Ahok.
Secara otomatis hal ini akan mengakibatkan terjadinya peningkatan volume arus lalu lintas & permasalahan lalu lintas lainnya. Untuk mempertahankan kinerja lalu lintas tetap maksimal, perlu adanya pengaturan kendaraan bermotor khususnya sepeda motor yang jumlahnya lebih tinggi dibanding kendaraan bermotor R 4 atau lebih. 
Untuk menghindari hal tersebut, pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies Sandi menyediakan beberapa titik marka jalan khusus sepeda motor dengan membuat marka khusus motor di sepanjang Jalan Thamrin, Kamis (25/1/2018). Ini berarti memerintahkan sepeda motor harus melintasi jalur dan marka tersebut.
Bagi sepeda motor yang tidak masuk dalam jalur tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum, sesuai yang diatur dalam Undang2 No 22 th 2009 ttg LLAJ , psl 287 ayat 1 yo psl 106 ayat 4 huruf b dipidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
Sebagai upaya agar diketaui publik Jakarta, pemprov DKI memasang spanduk untuk roses sosialisasi tentang marka jalan khusus motor tersebut di beberapa titik sebagai berikut:
1. Jpo indosat (patung kuda)
2. Jpo Sari Pan Pasific
Dari selatan ke utara :
1. Jpo sarinah
2. JPO bank indonesia. 
Untuk marka kuning :
1. Jl. Merdeka barat sisi timur 3 titik
2. Jl. Thamrin sisi timur depan kementerian esdm 1 titik
3. Jl. Thamrin sisi timur depan bank mndiri 1 titik. 
4. Depan sarinah 1 titik.Dum
[GF]

Comment