Pemotongan Hewan Kurban di Jatim Dilakukan Sesuai Protokol Kesehatan

Daerah, Surabaya614 Views

Sementara ketersediaan untuk harian mencapai 361.159 ekor dan untuk Kurban 56.165 ekor. Dan ketersediaan kambing 2.177.563 ekor, untuk kebutuhan harian 1.117.877 ekor, untuk pemotongan kurban 270.872 ekor. Sementara untuk ketersediaan domba 903.919 ekor. Untuk kebutuhan harian 352.357 ekor, untuk pemotongan kurban mencapai 68.539 ekor.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan Drh. Wemmi Niamawati kepada awak media indonesiaparlemen.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Ahmad Yani Surabaya pada pekan lalu, Jumat (24/7/20).

Wemmi menambahkan bahwa Provinsi Jatim mendistribusikan kebutuhan hewan potong keluar Provinsi untuk sapi mencapai 110.805 ekor, dengan stok mencapai 529.346 ekor. Untuk kambing pendistribusian mencapai 180.851 ekor, dengan ketersediaan stok mencapai 607.963 ekor. Untuk kebutuhan domba pendistribusian keluar Provinsi mencapai 29.421 ekor dengan ketersediaan stok mencapai 453.602 ekor.

Realisasi pemotongan ternak sapi kurban dalam kurun waktu 2 tahun mengalami kenaikan 12%, sementara kambing dan domba (kamdo) mengalami peningkatan mencapai 30%.

“Namun untuk tahun 2020, kondisi situasi yang tengah dilanda Pandemi Covid – 19 daya beli masyarakat menurun. Maka diperkirakan akan terjadi penurunan,” terang Wemmi.

“Sesuai dengan undang – undang nomer 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan itu dikecualikan. Jadi untuk keagamaan, pemotongan darurat itu boleh di luar RPH. Keagamaan hari raya, sudah diatur di dalam undang-undang pasal 61 ayat 4. Saat ini ketersediaan sapi-sapi itu cukup dan aman, bahkan ada stok untuk kebutuhan Idul Adha hewan kurban tahun 2020. Untuk sapi kita perkirakan 56.165 ekor,” lanjut Kepala Dinas Peternakan itu.

“Sementara untuk kambing dan domba mencapai 339.411 ekor. Memang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2019 kebutuhan sapi 62.406 ekor, untuk kambing dan domba 377.124 ekor,” sambung Wemmi.

Wemmi juga menuturkan bahwa ada empat komoditas untuk hewan kurban. Sapi, domba, kambing dan kerbau.

“Sesuai dengan Syariat Agama Islam bahwa pemotongan hewan kurban bisa sapi, domba, kambing, kerbau atau unta. Untuk hewan kurban minimal kalau kambing berusia 2 tahun, sapi juga minimal berusia 2 tahun. Mudah – mudahan nanti walaupun dalam situasi pandemi Covid – 19, umat Islam bisa melaksanakan kegiatan untuk korban,” harapnya.

“Upaya mengatasi penyakit kita tersurat ke Kabupaten – Kabupaten, Kota, termasuk Kota Surabaya supaya mengoptimalkan pusat kesehatan hewan, mengoptimalkan pos pemeriksaan hewan. Kemudian melakukan pengawasan terhadap lalu lintas – lalu lintas karena itu kita menggerakkan semua sumber daya manusia se – Jawa Timur. Apakah itu dokter hewan, paramedis untuk melaksanakan pemeriksaan hewan kurban. Dari pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, kemudian setelah dipotong, juga dilakukan pemeriksaan,” sambung Wemmi.

Menurut Wemmi, pemeriksaan kesehatan hewan ternak di tempat RPH, di Masjid, kemudian di tempat pasar hewan, itu rutin dilakukan walaupun bukan hari raya korban. Hewan ternak rutin dilakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel, melakukan pemantauan terhadap fisik dan kesehatan hewan.

“Mudah-mudahan tahun ini tidak ada penyakit yang menjangkiti hewan ternak, seperti tahun kemarin tidak ada kasus penyakit hewan menular,” tutup Wemmi.[Yoyok/Indonesiaparlemen]

Comment