Pemkab Nisel Tandatangani Addendum Dengan BPJS Kesehatan

Daerah497 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS SELATAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan bersama dengan BPJS Kesehatan sepakat melakukan penandatanganan addendum perjanjian kerja sama tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Penduduk Miskin dan Tidak Mampu Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan.

Penyesuaian iuran JKN-KIS merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Hadir pada kegiatan penandatanganan addendum perjanjian kerja sama tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Nias Selatan serta Kepala Bidang Pengawasan Pemeriksaan dan Perluasan Peserta, Jumat (03/07).

Kepala Dinas Kesehatan Nias Selatan, Yoniari Nazara mengungkapkan jika penandatanganan addendum perjanjian kerja sama ini sebagai tindaklanjut dari terbitnya Perpres 64/2020 yang ditetapkan pada 15 Mei 2020 lalu.

Dalam ketentuan perpres tersebut, Yoniari menyebutkan penduduk yang semula didaftarkan oleh pemerintah daerah dan memenuhi kriteria fakir miskin dan/atau tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kepesertaannya ditambahkan sebagai bagian dari PBI Jaminan Kesehatan.

“Keberlangsungan Program JKN-KIS merupakan tanggungjawab bersama, begitu pula memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang tidak mampu adalah tanggungjawab kami sebagai pemerintah daerah sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Oleh karenanya kami mengintegrasikan sistem jaminan kesehatan masyarakat yang tidak mampu, kedalam Program JKN-KIS,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa dengan terbitnya Perpres 64/2020, Pemerintah Pusat hadir dalam membantu masyarakat yang tidak mampu. Sistem pembagian besaran iuran bagi Penduduk yang Didaftarkan Pemerintah Daerah (PD Pemda) yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangat membantu kecukupan dana yang telah dianggarkan oleh masing-masing daerah.

“Dengan terbitnya peraturan ini, iurannya sebesar Rp 42.000, – yang semula ditanggung secara penuh oleh pemerintah daerah, kini turut dibantu oleh pemerintah pusat dengan ketentuan Rp 25.500,- dibayarkan oleh pemerintah daerah dan Rp 16.500 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini tentunya sebagai wujud nyata dari hadirnya negara bagi masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu,” jelas Yoniari.

Kepala BPJS Kersehatan Cabang Gunungsitoli, Harry Nurdiansyah memberikan apresiasi atas kepedulian Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang telah bersedia memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu yang berada di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

“Addendum perjanjian ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakatnya. Penyesuaian iuran jaminan kesehatan pada bulan Juli 2020 memberikan keringanan bagi anggaran masing-masing daerah. Tentunya momen ini harus dimanfaatkan oleh pemerintah daerah,” terang Harry.

Disisi lain, Harry berharap agar pemerintah daerah tetap aktif dalam melakukan pembaharuan data masyarakat yang tidak mampu, untuk selanjutnya diusulkan ke PD Pemda Provinsi Sumatera Utara.

“Kami berharap pemerintah daerah secara aktif dan berkesinambungan tetap mengawal pengusulan peserta PD Pemda Provinsi. Tujuannya tentu untuk membantu masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan jaminan kesehatan. Kita berharap program ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, sembari kita terus berbenah mewujudkan JKN-KIS yang berkualitas, tanpa diskriminasi, dan berkesinambungan,” harapnya.

Reporter : Albert

Comment