RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Pemerintah Daerah Kabupaten Nias melalui Bupati Nias, Drs. Sokhiatulo Laoli, MM sampaikan Nota Pengantar atau Penjelasan Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias, Senin (17/05).
Seusai rapat paripurna dibuka oleh unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Nias, Bupati Nias menyampaikan nota pengantar.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, yang merupakan laporan realisasi pelaksanaan APBD Kabupaten Nias untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Nias serta untuk memperoleh persetujuan penetapannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nias,” ucap Bupati Nias mengawali penyampaian nota pengantar.
Ia menambahkan, hal tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Daerah ditiap berakhirnya tahun anggaran.
“Pemerintah Kabupaten Nias berkewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah pada setiap berakhirnya tahun anggaran dalam bentuk laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional neraca daerah, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan laporan keuangan,” tuturnya.
“Pemerintah Kabupaten Nias telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pelaksanaan APBD tahun 2020 yang ditandai dengan berjalannya penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum kepada masyarakat serta pelaksanaan pembangunan,” lanjut Bupati Nias menyampaikan.
Sesaat sebelum mengakhiri penyampaiannya, Bupati Nias mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Nias dan seluruh masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Nias mengucapkan terimakasih kepada dewan yang terhormat dan segenap masyarakat Nias yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan APBD tahun 2020,” imbuh orang nomor satu di Kabupaten Nias itu.
Adapun realisasi pendapatan daerah Kabupaten Nias yakni sebesar Rp. 891.842.456.149 atau dengan persentase realisasi sebesar 100.34%.
Reporter : Albert
Comment