RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Pemerintah Kabupaten Nias melalui UPTD Puskesmas se-Kabupaten Nias menggelar vaksinasi Covid-19 dosis I, II dan III (Booster) mulai tanggal 19 sampai 25 Februari 2022 secara serentak.
Dari informasi yang didapatkan awak media ini, kegiatan vaksinasi dimulai pada pukul 09.00 Wib sampai selesai.
Berikut syarat yang harus di mengerti oleh warga yang mau di vaksin Covid-19.
1. Peserta vaksin dosis I : anak umur 6 – 11 tahun serta umur 12 tahun keatas; Peserta vaksin dosis II : Sudah vaksin dosis I dan ; Peserta vaksin dosis III : Sudah vaksin dosis I dan II.
2. Jarak antara dosis II ke dosis III minimal 6 bulan.
3. Umur 18 keatas : Membawa KTP atau KK dan; Sehat serta sudah sarapan atau makan.
Kontak person : Dermawan Halu, SKM : (HP 081263569194)
Reporter : Albert
Comment