Pemimpin Adil, Menjaga Tanah Milik Rakyatnya

Opini90 Views

 

 

Penulis : Hawilawati, S.Pd |Pegiat Literasi, Muslimah Permata Umat

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Warga Rempang masih was-was, masih trauma dengan tindakan represif 1000 personel aparat gabungan TNI, Polri, dan BP Batam memaksa masuk ke kampung adat masyarakat Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, 7 September 2023, untuk mengawal pemasangan patok dan pengukuran tanah di pulau tersebut.

Pemerintah telah menetapkan  pengembangan Rempang Eco City sebagai proyek strategis nasional tahun 2023.

Menurut informasi dari laman resmi BP Batam, Rempang Eco City rencananya dibangun di lahan seluas 8.142 hektare di Rempang, yang luasnya total 17.600 hektare. (antaranews.com 08/10/23)

Proyek Strategis Nasional 2023  yang termuat  di dalam Peraturan Menteri Koordinasi Perekonomian No. 7/Tahun 2023 tertanggal Rabu, 28 Agustus 2023.
akan dieksekusi oleh anak perusahaan Grup Atha Graha yaitu PT. Makmur Elok Graha (MEG) .

Namun beberapa sumber mengabarkan bahwa faktanya pemerintah sendiri belum siap merelokasi warga rempang ke tempat yang baru dengan hunian baru, sebab masih berbentuk hutan dan perbukitan. Belum memiliki anggaran dan belum diketahui dari mana anggaran itu diperoleh.

Bahkan, diperkirakan hunian baru akan membutuhkan dana 1,8 triliun, namun dalam jangka waktu dua tahun, pembangunan pun belum tentu kelar.

Rempang Eco City berencana akan di desain sebagai kawasan industri, perdagangan dan destinasi yang diprediksi akan mendatangkan investasi 381 triluyun baik dari investor luar maupun lokal hingga tahun 2080.

Bukan cuma pabrik kaca asal China yang akan didirikan di lahan tersebut. Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia
mengatakan  ada 10 proyek yang bakal dieksekusi dari nilai investasi sebesar US$ 11,6 miliar atau sekitar Rp174 triliun. Ke 10 proyek tersebut, yakni pembangunan kawasan industri terintegrasi, pabrik pemrosesa pasir silika, industri soda abu, industri kaca panel surya, industri kaca float.

Kemudian, pembangunan industri silikon industrial grade, industri polisilikon, industri pemrosesan kristal, industri sel dan modul surya, dan infrastruktur pendukung. Jadi tidak hanya Xinyi Group yang akan berinvestasi, melainkan ada perusahan-perusahaan lain yang bakal ikut.

Ada investasi berarti ada aktivitas ekonomi. Adapun tujuan aktivias ekonomi tiada lain yakni untuk meningkatkan kesejahteraan. Pertanyaannya siapa yang akan diuntungkan?

Akankah proyek raksasa yang akan menjadi daya saing negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura tersebut benar-benar akan mensejahterakan rakyat? Apakah  kelak segala fasilitas modern yang berada dalam Rempang Eco City bisa dinikmati oleh penduduk asli rempang, atau justru malah semakin terlihat ketimpangan hidup antara kawasan Eco City dengan warga Rempang?

Status Tanah Rempang

Tanah rempang sudah dihuni oleh warganya secara turun menurun sejak tahun 1834, tahun sebelum kemerdekaan negeri ini. walau warga Rempang Kampung Tua belum memiliki sertifikat tanah, namun status kepemilikan tanah tersebut adalah sah milik asli warga rempang.

Dilansir tvonenews.com, ternyata saat kampanye pada tahun 2019 Jokowi pernah berjanji manis akan memberikan sertifikat tanah kepada warga Kampung Tua, Rempang.

“Jadi saya ingin sampaikan dua hal penting. Yang pertama mengenai sertifikasi pembuatan sertifikat untuk Kampung Tua. Siapa yang setuju Kampung Tua disertifikasi?” ungkap Jokowi saat melakukan orasi politik di Kompleks Stadion Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Sabtu (6/4/2019).

Namun, bagaimana realitanya hingga Jokowi terpilih menjadi Presiden saat ini? Justru nasib warga Rempang terus dihantui relokasi dari tanah kelahirannya untuk pembangunan investor swasta dan asing dengan tameng proyek strategis nasional 2023.

Kampung Tua sebenarnya adalah kawasan budaya yang dilestarikan oleh pemko Batam. Yang termuat dalam Keputusan Walikota Batam Nomor. 105/HK/III/2004 tentang penetapan Wilayah Perkampungan Lama/Tua di Kota Batam. Dan diperkuat melalui peraturan Daerah Kota Batam No. 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2004-2014 yang mencantumkan tentang pengertian Kampung Tua.

Kampung Tua adalah kelompok rumah sebagai tempat tinggal penduduk asli Kota Batam yang mengandung nilai sejarah, budaya tempatan, Agama yang dijaga dan dilestarikan keberadaannya. Dan kampung ini telah ada sebelum Otorita Batam yang didirikan tahun 1971 dan belum pernah dilakukan ganti rugi oleh Otorita Batam

Ironisnya, pemerintah mengklaim, pulau Rempang yang memiliki luas 17.600 hektare tersebut adalah milik Badan Pengusahaan (BP) Batam. Ternyata, berdasarkan temuan investigasi Omnibusman RI, hingga saat ini BP Batam  belum mengantongi sertifikat pulau tersebut, sebab masih dihuni oleh warga rempang. Ini artinya status tanah tersebut adalah masih sah milik warga Rempang.

Sebab itu banyak  kalangan yang mengkritisi permasalahan Rempang seperti intelektual muslim, pakar ekonomi, ormas, aktivis walhi, alim ulama meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang proyek strategis nasional 2023 tersebut.

Sungguh suatu kezoliman, jika mengatasnamakan investasi pembangunan ekonomi, apalagi akan dikelola  oleh pihak swasta dan asing, namun hanya untuk memperkaya segelintir orang saja, sementara rakyat masih hidup dalam kesengsaraan garis kemiskinan dan terusir dari tanah sah miliknya.

Belum lagi karakter industri saat ini, kerap kali leluasa mengesploitasi  kekayaan alam, bahkan memonopoli secara besar-besaran melampaui batas tanpa memperhatikan amdal, alhasil lagi-lagi rakyat yang akan menjadi korban dampak buruknya.

Status Tanah Dalam Islam

Islam adalah  aturan kehidupan yang sempurna. Masalah tanah pun diatur dalam Islam. Rakyat bisa memiliki tanah yang menjadi harta sah kepemilikan individu dengan beberapa cara diantaranya pemberian negara, pembelian, hibah, waris, wasiat dan menghidupkan tanah mati.

Islam telah menetapkan bahwa rakyat boleh memiliki tanah dengan menghidupi tanah mati yang tidak bertuan dengan cara ditanami, didirikan bangunan diatasnya, atau sekedar dipagari.

Sebagaimana hadits Rasululullah: “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya dan tidak hak bagi penyerobot tanah yang zalim (yang menyerobot tanah orang lain). (HR. At-Tirmidzi, Adu Dawud dan Ahmad).

Dalam hadits lainnya: “Siapa saja lebih dulu sampai pada sebidang tanah, sementara belum ada seorang Muslim pun yang mendahuluinya maka tanah itu menjadi miliknya (HR. AT-thabarani).

Namun jika tanah tersebut dalam waktu 3 tahun berturut-turut diterlantarkan, maka untuk kebaikan tanah tersebut negara akan mengambilnya kembali dan akan diberikan kepada warga yang siap menghidupkannya.

Sehingga siapapun yang merampas tanah milik sah seseorang walau sejengkal pun akan mendapatkan sanksi yang berat. Sebagaimana hadits shahih Rasululullah.

“Siapa yang berlaku zalim dengan mengambil tanah orang lain walaupun sejengkal, maka akan dibebani, dikalungkan pada lehernya dengan tanah dari tujuh lapis bumi.”(Mutafaq alaih).

Bercermin Terhadap Pemimpin Adil dan Tegas

Kholifah Umar bin Khattab  bersikap tegas kepada gubernurnya amru bin ash. Saat itu Kholifah Umar mendapat aduan dari salah satu warganya yang  berasal dari Yahudi. mengadukan tindakan gubernurnya yang tetap menggusur paksa rumahnya untuk  dibangun  masjid, sementara seorang Yahudi tersebut tetap tidak mau walau akan dibayar tanahnya dua kali lipat.

Namun, masjid tetap berhasil didirikan oleh sang gubernur diatas kesedihan dan kekecewaan orang Yahudi tersebut.

Umar pun tidak tinggal diam, Ia langsung merespon aduan seorang yahudi tersebut, Ia mengambil sebuah tulang dan menggores garis lurus diatas tulang tersebut dengan sebuah pedang dan Umar berpesan “berikanlah tulang ini kepada Gubernurku”

Apa yang dilakukan Kholifah umar bin Khottob membuat seorang Yahudi tua tersebut menjadi bingung, kenapa Saya mengajukan aduan justru malah diberi tulang. Namun, pesan tersebut langsung di sampaikannya kepada Gubernur.

Seketika itu juga wajah amr bin Ash  pucat pasi dengan penuh ketakutan dan segera memerintahkan kepala proyek untuk menghancurkan kembali bangunan masjid yang sudah berdiri megah dan kokoh, lalu tanah tersebut dikembalikan kepada seorang Yahudi tua tersebut.

Gubernur Amr bin Ash berkata kepada seorang Yahudi tua tersebut, ini nasihat tegas kholifah  buat saya, bahwa jangan mentang-mentang lagi berkuasa, kamu bertindak tidak adil kepada rakyat, pada suatu saat kamu akan jadi tulang-tulang seperti ini. Maka selagi kamu masih hidup dan berkuasa, berlaku lurus dan adillah kamu seperti lurusnya garis di atas tulang ini. Lurus, adil, jangan bengkok, sebab kalau kamu bengkok maka nanti aku yang akan luruskan dengan pedangku.

Demikianlah seharusnya penguasa dalam memperlakukan rakyatnya dengan adil. Ia akan menjalankan amanahnya dalam memimpin, salah satu perannya adalah memelihara Harta (Hifz al-Mal) rakyatnya dengan baik. Sebab, pemimpin yang adil kelak di yaumil akhir akan mendapatkan naungan (pertolongan) Allah dimana saat itu tidak ada naungan satupun kecuali naungan Allah Swt.

Sebaliknya pemimpin yang curang akan mendapatkan kabar menakutkan. Sebagaimana hadits Rasululullah :“Tidaklah seseorang diamanahi memimpin suatu kaum kemudian ia meninggal dalam keadaan curang terhadap rakyatnya, maka diharamkan baginya surga.” (HR Bukhari-Muslim)._Wallahu’alam bishshowwab.[]

Comment