Pemerkosaan Akibat Pergaulan Bebas

Opini781 Views

 

 

 

Oleh: Raihun Anhar, S.Pd, Pemerhati Generasi

________

RADARINDINESIANEWS.COM, JAKARTA — Awal tahun 2023 telah terjadi kasus pemerkosaan anak di Brebes. Anak usia 15 tahun diperkosa oleh enam orang pelaku di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (antaranews.com).

Berdasarkan data Komnas Perempuan pada Januari-November 2022 telah menerima 3.014 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal.

Data KPAI menunjukkan bahwa kekerasan seksual dalam 3 tahun terakhir posisinya selalu menjadi top three dalam data puncak pelanggaran hak anak. 2021 mencapai 7.545 kasus. 2022 pengaduan kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak mencapai 834. Aduan tertinggi berasal dari jenis anak sebagai korban pencabulan sebanyak 400 kasus, lalu diikuti oleh aduan anak sebagai korban kekerasan seksual pemerkosaan/persetubuhan sebanyak 395 kasus, anak sebagai korban pencabulan sesama jenis 25 kasus dan anak sebagai korban kekerasan seksual pemerkosaan/persetubuhan sesama jenis sebanyak 14 kasus. Sedangkan dalam sistem informasi online kekerasan perempuan dan anak /Simfoni PPA KemenPPA RI, pertengahan tahun 2022 saja pengaduan anak korban kekerasan seksual mencapai 4.718 kasus. detik.com (22/1/2023).

Pergaulan Bebas Berujung Pemerkosaan

Kronologi terjadinya pemerkosaan ini diduga sejak akhir tahun 2022. Kejadiannya dimalam hari dimana korban di jemput oleh kedua laki-laki yang merupakan pelaku. Kemudian dibawa ke rumah kosong yang disana sudah ada empat pelaku lainnya. Sampai disana dia dicekoki miras. (CNN 17/1/2023).

Dari hal ini dapat dikatakan bahwa anak ini berteman dengan pelaku entah semuanya atau hanya berdua yang jemput itu. Kemudian ditambah pengaruh miras yang merupakan induknya kerusakan.

Kemudian mengejutkan adalah keputusan keluarga untuk damai dengan pelaku setelah dipertemukan oleh LSM dan Kepala Desa serta terjadinya perjanjian untuk tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Hal ini dilakukan tanpa sepengetahuan Polres Brebes. Disini terlihat korban diperlakukan tak adi. Sampai saat ini pun belum mendengar kelanjutan dari pihak berwajib.

Islam Menyelesaikan Pemerkosaan

Pemerkosaan bisa dikategorikan sebagai zina. Tentu ini merupakan dosa besar dan harus mendapatkan sanksi yang tegas agar tidak terulang lagi. Sanksi dalam Islam sangatlah tegas karena bertujuan untuk menghapus dosa (jawabir) pelaku dan mencegah (zawajir) terjadinya kejahatan lagi.

Islam telah melarang dengan tegas untuk mendekati zina. “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isra : 32).

Apabila telah ada yang berzina maka akan diberi hukuman. Hukuman untuk pezina juga sangat jelas dan akan dilaksanakan dengan seadil mungkin oleh pemimpin negara. Hukumannya adalah cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (QS an-Nur: 2) dan diasingkan selama setahun (HR al-Bukhari).

Adapun pezina yang sudah menikah atau belum pernah menikah tetapi sering berzina dikenai hukum rajam (dilempari dengan batu) sampai mati.

Islam Menjaga Perempuan dari Pemerkosaan

Perempuan dalam Islam akan dijaga dengan baik oleh keluarga, masyarakat, dan negara. Beginilah cara Islam menjaga perempuan. Negara akan memahamkan rakyatnya terkait dengan pergaulan antara laki dan perempuan yakni pertama, harus terpisah atau tidak campur baur (ikhtilat) sebagaimana shalat namun dikecualikan dalam beberapa hal seperti pendidikan, kesehatan, dan muamalat.

Kedua, tidak boleh tabarruj (berhias yang berlebihan)

Ketiga, menutup aurat bagi laki-laki maupun perempuan,(QS. Al Ahzab: 59 dan QS. An Nur : 31),

Keempat, menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. “Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: hendaklah mereka itu menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS. An-Nur [24]: 30-31)

Kisah fenomenal Islam menjaga perempuan pernah terjadi di masa kepemimpinan Khalifah Mutasim Billah yang mengutus pasukan perang untuk menyerang pelaku yang menyingkap jilbab/gamis sang muslimah.

Larangan Islam mengajak berzina atau menjadi pelacur

“Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi.” (QS. An-Nur: 33).

Allah Maha Pengasih dan Maha Penyayang Maka Kembalilah Pada Allah

Untuk korban pemerkosaan perlu dipahami bahwa ia tidak mendapatkan dosa zina. Maka kembalilah pada Allah dan meminta agar Allah menutupi aib itu, jangan putus asa karena Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Cinta Allah begitu luas untuk setiap manusia. Sebagai perempuan juga perlu berhati-hati dalam bersikap karena kemungkinan dari sikap wanita memancing nafsu laki-laki hingga terjadinya pemerkosaan.[]

Comment