Pemerintah Hentikan Pendaftaran Taksi Online Go-jek, Grab dan Uber

Berita433 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengatakan, keputusan pemberhentian pendaftaran taksi online itu dilakukan untuk membatasi jumlah pengemudi yang pertumbuhannya sangat cepat.
Data yang dimiliki Kemhub menunjukkan bahwa jumlah pengemudi yang dimiliki satu perusahaan penyedia aplikasi bisa mencapai 175.000 orang dan meningkat sebanyak 9.000 orang dalam 3 pekan. Angka ini jauh melampaui pembatasan kuota 36.510 pengemudi yang telah ditetapkan Kemhub beberapa waktu yang lalu.
“Karena cepatnya pertumbuhan itu, tadi rapat memutuskan untuk menghentikan sementara waktu penerimaan pengemudi baru,” ungkap Budi Setiyadi, Senin (12/3).
Keputusan pemberhentian pendaftaran taksi online seperti Go-jek, Grab dan Uber akan dilakukan di seluruh daerah. Langkah ini diambil demi menyelamatkan driver taksi online yang sudah ada. Bagaimana tidak, jumlah pengemudi taksi online yang tidak dibatasi bisa memicu sebuah persaingan yang ketat diantara para pengemudi. Bahkan, driver bisa saja tidak bisa mendapatkan orderan sama sekali.
“Jadi kasihan, karena jumlah pengemudi terlalu banyak, kompetisi menjadi ketat, mendapatkan order juga akan semakin sulit, kalau itu terjadi, mereka mau dapat apa.”
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan sudah menetapkan kuota taksi online di Indonesia per daerah. Berikut data dan jumlah kendaraan; Jabodetabek: 36.510 kendaraan, Jawa Barat: 15.418 kendaraan, Jawa Tengah: 4.935 kendaraan, Jawa Timur : 4.445 kendaraan, Aceh : 748 kendaraan, Sumatera Barat : 400 kendaraan, Sumatera Utara : 3.500 kendaraan,  Sumatera Selatan: 1.700 kendaraan,  Lampung : 8.000 kendaraan, Bali : 7.500 kendaraan, Sulawesi Utara : 997 kendaraan, Sulawesi Selatan: 7.000 kendaraan, Kalimantan Timur: 1.000 kendaraan,  Yogyakarta : 400 kendaraan,  Riau : 400 kendaraan. Total : 91.953 kendaraan.
“Soal sampai kapan pemberlakuannya, tunggu ketetapan selanjutnya,” kata Budi.[]

Comment