Pemerintah Harus Hati-hati Ambil Kebijakan Terkait Reklamasi

Berita535 Views
Daniel Johan
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintaj diminta berhati-hati dalam
mengambil kebijakan terkait reklamasi agar tidak sampai terkesan lepas
tangan sehingga merugikan rakyat.
“Jangan ambil kebijakan yang lepas tangan, yang sudah jadi malah
disuruh bongkar dan yang belum jadi dizinkan. Pembangunan reklamasi yang
sudah jadi itu ada izin dari pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi IV
DPR Daniel Johan di Jakarta, Sabtu (2/7)
Daniel mengatakan apabila reklamasi memiliki dampak negatif terhadap
lingkungan, lebih baik semuanya dibatalkan terutama yang belum dibangun.
Menurut dia, jangan sebaliknya yang sudah dibangun dilarang, yang belum apa-apa malah diizinkan.
“Saya rasa kebijakan seperti itu selain tidak bijak malah justru
pembongkaran yang sudah dibangun bisa menimbulkan masalah lingkungan
baru yang lebih parah,” ujarnya.
Politikus PKB itu menilai apabila kebijakan itu tetap dilakukan,
pemerintah sama saja memusnahkan aset nasional yang bernilai triliunan
rupiah.
Menurut dia, kalau memang tidak boleh kenapa tidak dari awal
dilarang, bahkan kenapa diberi izin, hal-hal seperti ini yang membuat
Indonesia sulit maju bahkan bisa mundur.
“Itu karena hal-hal yang sudah ada dihancurkan, yang belum ada malah
diuber-uber seperti getolnya pemerintah mengundang investor asing,”
katanya.
Dia menyarankan sebaiknya pemerintah tidak memusnahkan aset nasional
yang sudah terbangun, tapi wajibkan pengembang untuk melakukan segala
hal.
Hal itu menurut dia agar dampak lingkungan bisa ditiadakan dan
menyelamatkan aset yang sudah terbangun, sementara yang belum terbangun
dihentikan saja.
“Jadi dorong pengembang untuk menyempurnakan segala aspek baik
kepentingan negara, nelayan, dan lingkungan, misalnya nelayan harus
diperhatikan sehingga keberadaan reklamasi justru semakin membuat
nelayan sejahtera dengan membangun kampung nelayan yang terintegrasi
dengan wisata bahari,” katanya.
Dia menambahkan, keputusan menghentikan reklamasi Pulau G diambil
dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinasi Kemaritiman pada Kamis
(30/6).
Menko Maritim Rizal Ramli mengatakan izin reklamasi Pulau G
dibatalkan karena banyak pelanggaran, salah satunya karena pembangunan
pulau tersebut berada di atas kabel-kabel PLN. Selain itu, pembangunan
Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan.
Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut. (Kds/bb)

Comment