Pemda Nias Barat Bersama DPRD Setujui Lima Peraturan Daerah

Berita511 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS BARAT – Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat bersama DPRD menyetujui 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Dearah yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama yang dilaksanakan di Gedung DPRD Nias Barat, Jum’at (21/10)

Setelah melalui proses panjang dan alot, dengan suasana yang cukup bersahabat antara eksekutif dan legislatif akhirnya dengan persetujuan bersama, 4 Ranperda dan 1 Rancangan Peraturan Perubahan APBD TA. 2016 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat.

Bupati Nias Barat Faduhusi Daeli, S. Pd menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Nias Barat atas antusiasnya dalam setiap pembahasan nota yang disampaikan, yang selanjutnya di telaah, dianalisa dan kemudian di putuskan menjadi Peraturan Daerah walau sedikit menguras energi.

Adapun ke lima Ranperda yang telah disepakati menjadi Peraturan Daerah sebagai berikut : 1.Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, 2. Perda Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, 3. Perda Tentang RPJMD Kabupaten Nias Barat 2016-2021, 4. Perda Tentang Perusahaan Air Minum Umbu Aekhula dan 5. Perda Tentang Perubahan APBD TA. 2016.

Dalam Rapat Paripurna penandatanganan Ranperda menjadi Perda tersebut, turut hadir Wakil Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, Ketua DPRD Ir. Nitema Gulo, M. Si, Wakil Ketua Hamokhazaro Halawa, ST, dan Anggota, Sekda Zemi Gulo, SH, Para Asisten , Kepala BAPPEDA Rorogo Hia, MT, Kabag, Kaban, Staf Ahli dan para Pimpinan SKPD Pemerintah Kabupaten Nias Barat. (S. Gulo)

                                            

Comment