Pemberhentian H. Subadri Usuludin, SH. Dari Jabatan Ketua DPRD Kota Serang

Berita436 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, SERANG -| Kota Serang lahir pada tanggal 10 Agustus 2007. Kota Serang adalah wilayah baru hasil pemekaran kabupaten Serang Provinsi Banten. Sebagai Ibu Kota Provinsi kehadirannya adalah sebuah konsekuensi logis dari keberadaan Provinsi Banten.

Kota Serang berslogan Kota Madani, Slogan ini menegaskan tujuan pemerintah dengan prinsip :
1. Menghormati kebebasan beragama;
2. Menjaga persaudaraan antar umat beragama ;
3. Menjaga perdamaian dan kedamaian;
4. Menjaga persatuan;
5. Etika politik yang bebas bertanggung jawab;
6. Pemerintah yang melindungi hak dan kewajiban warga negara;

Seiring berjalan waktu perkembangan kota Serang saat ini banyak sekali pengelola usaha hiburan malam yang diduga dasar perizinannya menggunakan cafe atau resto. Belum lama ini telah dilakukan proses RAPERDA terkait Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan yang digodok oleh para wakil rakyat di DPRD Kota Serang, yang ususlannya sudah dimulai dari tahun 2015.

Tahapan demi tahapan dilalui, akan tetapi prodak PERDA tersebut tidak berhasil disyahkan, dikarenakan adanya pro dan kontra pada proses RAPERDA tersebut.

H. Subadri Usuludin yang pernah menjabat ketua DPRD Kota Serang Minggu, (12/11/2017)  menjelaskan bahwa pemberhentiannya ada indikasi dugaan terkait beberapa hal diantaranya :
1. Soal Politik Pilkada
2. Kebijakan Penetapan Anggaran 2018.
3. Rencana Penetapan RAPERDA Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan ( PUK ).

Bahwa Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang hasil luncuran persetujuan dan Penetapan Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) kota Serang tahun 2015, melalui rapat paripurna DPRD Kota Serang Hari/Tanggal : Kamis, 13 Nopember 2014, masih belum juga disahkan lewat paripurna persetujuan bersama antara DPRD dan Walikota hingga hampir dipenghujung tahun 2017, Kenapa? karena masih ada beberapa pasal yang diperdebatkan, terutama terkait dengan wisata tempat Hiburan Malam.” Jelasnya

H. Subardi menambahkan saat bersama ketua pansus dan beberapa pansus lainnya, bersepakat membatasi tentang tempat hiburan malam yang berbau maksiat di kota serang.

Namun dalam perjalanannya setelah dilakukan pembahasan – pembahasan terhadap RAPERDA tersebut, telah dihasilkan draft hasil revisinya, yang hampir seluruh anggota pansus menyetujuinya, namun beberapa anggota pansus diduga ada yang berupaya ingin melakukan revisi kembali terhadap beberapa pasal, yang diduga akan menggangu dan merugikan tempat-tempat “hiburan malam”, jika beberapa pasal tersebut tidak diubah.

Pasal yang dimaksud adalah pasal 47 tentang larangan, yang berbunyi “selain jenis usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1), dilarang beroperasi di daerah”. bunyi pasa 21 ayat (1) adalah “usaha penyelenggaraan kegiatan hiburana dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf g, merupakan suatu kegiatan usaha yang meliputi;
a. Gelanggang Olahraga;
b. Gelanggang Seni;
c. Arena Permainan;
d. Panti Pijat;
e. Taman Rekreasi; dan
f. Jasa Impresariat atau Promotor”.

Pasal 68 tentang ketentuan peralihan
(1) pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, semua perijinan usaha kepariwisataan yang telah dikeluarkan sebelum adanya peraturan daerah ini, dinyatakan berlaku.
(2) pada saat berlakunya peraturan daerah ini, seluruh pelaku usaha pariwisata yang melakukan kegiatan usaha hiburan yang tidak sesuai dengan penyelenggaraan kegiatan hiburan wajib menghentikan usahanya paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak peraturan daerah ini ditetapkan.

Indikasi dimaksud adalah, diduga ada upaya memuluskan revisi draft RAPERDA yang dianggap sudah hampir final untuk disahkan, itulah kenapa H. Subadri disegerakan dan dipaksa untuk meletakkan jabatannya sebagai ketua DPRD Kota Serang, karena H. Subadri dianggap mengganggu untuk itu, dan H. Subadri konsisten bahwa tempat hiburan malam yang berbau maksiat perlu dijauhkan dari Kota Serang.” Tegas Subadri

Berdasarkan hasil wawancara dengan K. H. Enting Abdul Karim selaku Ketua Gabungan Pengawal Serang Madani ( GPSM ) yang turut mengikuti jalannya proses tersebut menjelaskan, bahwa proses Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) oleh DPRD kota Serang ada dua kubu yaitu Kubu yang berkeinginan mencantumkan pasal 47 dan pasal 68, pasal 47 isinya terkait hal – hal yang mengikat tentang pariwisata yang boleh ada di kota Serang sesuai pasal 21 ayat 1. Dan pasal 68 terkait masa tenggang yang di berikan bagi kepariwisataan yang sudah berizin. Kubu ini di dukung 3 Fraksi diantaranya Partai PKS, Partai Demokrat dan Partai PDIP. Sedangkan Kubu yang berkeinginan menghapus dua pasal di atas, yakni di usung oleh fraksi – fraksi Partai selain yang tiga di atas.

Para Ulama menghendaki dan mensepakati supaya kota Serang menerbitkan perda Pariwisata Halal sebagaimana Provinsi NTB, Provinsi Sumbar, Kabupaten Kulonprogo, Kota Padang, yang lebih dulu menerapkan PERDA Wisata Halal. Kota Serang punya Banten lama, Kasunyatan, Banten Girang, Kapal Bosok yang bisa menjadi Wisata Religi

Para ulama sepakat menolak di kota Serang Tempat Hiburan Malam dan atau Tempat Hiburan yang berujung Kemaksiatan Tegas Enting kepada SBNews.co.id (12/11/2017)

K. H. Enting menambahkan terkait hal ini kami Para Ulama sudah mengadakan audien dengan Walikota Serang dan DPRD kota Serang bahkan kami sudah mengantongi fakta integritas yang dihadiri oleh semua anggota DPRD kota Serang dan ditandatanganinya, adupun isi kesepakatan tersebut yaitu Menolak Tempat Hiburan Malam dan Atau Tempat Hiburan Yang Berujung Kemaksiatan

Kita punya kesepakatan secara tertulis ketika rapat GPSM dan MUSPIDA pada bulan maret 2017 ( semua unsur hadir ketika itu dan ditandatangani Walikota Serang, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Kasatpol PP Kota, Kepala Dinas Kependudukan, Kepala Rumah Singgah, Kapolresta Kota Serang, Dandim, serta kami dari semua ormas islam ) isinya kita sepakat di kota Serang tidak boleh ada tempat hiburan malam. Dan setiap malam Sabtu dan malam Minggu diadakan operasi gabungan Pol PP, Polres dan Kodim hukumnya wajib. Serta Malam lainnya GPSM dan Polsek serta Camat dan Kasi Tramtib.

Tapi seiring waktu kesepakatan yang telah dibuat diduga tidak maksimal dilaksanakan. Dan diduga Walikota Serang Tidak Serius dan Tidak Tegas dalam menangani masalah ini.” Tutup H. Enting

Sampe berita ini ditayangkan kami masih beruipaya untuk melakukan konfirmasi kepada Walikota Serang dan pihak terkait.[Saiful Bahri]

Comment