Pelecehan Seksual, Antara Celah dan Hukum yang Menjerakan

Opini104 Views

 

 

Penulis: Annisa Putri, S.Pd |Pendidik

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Setelah beberapa tahun tak terdengar kabar, nama Dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual di salah satu kampus Samarinda, tahun ini kembali menyeruak. Wajahnya terpampang di sebuah spanduk seminar di salah satu fakultas. Dalam spanduk tersebut, tertulis, ia menjadi pembicara dalam diskusi yang dilaksanakan pada Senin, 19 Agustus 2024. Namun belakangan, posisinya diganti oleh dosen lain.

Keberadaan spanduk tersebut membuat sejumlah mahasiswa Fakultas Kehutanan murka. Kamis, 22 Agustus 2024, pukul 10 siang, puluhan rimbawan berunjuk rasa di Gedung Rektorat Universitas tersebut. Mereka meminta penjelasan atas munculnya foto dosen itu di lingkungan kampus seperti ditulis kaltim.kece.com.

Butuh hukuman dan sanksi yang menjerakan

Kasus pelecehan seksual nampaknya masih menjadi polemik di tengah masyarakat baik di sekolah, perguruan tinggi hingga perkantoran. Hal ini tentu tidak boleh dianggap remeh. Para pelaku seharusnya mendapat hukuman tegas.

Sebuah pertanyaan mengapa masih ada pelaku dalam proses hukum tapi bisa berkeliaran di luar? Hal ini enggambarkan belum maksimalnya pengawasan penguasa pada pelaku kejahatan.

Ditambah lagi yang melakukan tindakan  tak senonoh itu adalah orang yang berpendidikan seperti dosen, amatlah tidak pantas. Perguruan tinggi seharusnya menjadi pusat terbangunnya para intelektual muda, bukan menjadi tempat yang rawan terjadinya berbagai bentuk kejahatan.

Ide sekulerisme liberal telah mengekang kehidupan hari ini. Ide yang membuat manusia hidup bebas sesukanya, memisahkan agama dari kehidupan sehingga tertanam mindset rusak dalam diri kaum muslimin dengan pemikirsn boleh melakukan apa saja yang dia mau sekalipun itu melanggar norma agama.

Maraknya kasus yang bermunculan terkait pelecehann seksual disebabkan tidak adanya sanksi tegas dan efek jera yang diberikan. Hukuman penjara nampak hanya sebagai tempat persinggahan yang para pelaku lalu lalang di dalamnya. Inilah yang membuat kasus terus ada, berbagai regulasi yang dibuat pun nampaknya belum memberi efek besar untuk menekan angka kejahatan yang bermunculan.

Dengan demikian terbukti bahwa dalam sistem sekuler, persoalan pelecehan ataupun kekerasan seksual yang berlangsung bertahun-tahun tidak  pernah tuntas. Selalu ada kasus baru tiap tahunnya, bahkan dengan jumlah yang terus meningkat. Ditambah, hilangnya budaya amar ma’ruf nahy munkar dalam masyarakat dan absennya peran negara menjaga masyarakat agar terhindar dari kemaksiatan.

Islam Solusi Hakiki

Islam memiliki sistem yang komperhensif untuk mengatur kehidupan manusia, tak terkecuali perihal kasus kejahatan seksual. Dalam Islam, tentu diawali dengan upaya pencegahan sedini mungkin yakni dengan menerapkan pendidikan dan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan, menjaga dari aktivitas mengumbar aurat atau sensualitas di tempat umum dan sebagainya. Dengan begitu tentu akan menutup rapat-rapat celah terjadinya kejahatan seksual.

Selanjutnya dalam hal penanganan, Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas terhadap siapa saja pelaku kejahatan seksual. Contohnya bagi pemerkosa yang masuk pada hukum zina, akan dikenakan hukum rajam (dilempari batu) jika sudah menikah, dan hukum cambuk sebanyak 100 kali jika pelaku belum menikah.

Hal ini berlaku bukan hanya pada pelaku kekerasan seksual, melainkan bagi mereka yang melakukan aktivitas zina yang didasari suka-sama suka pun tetap terkenai sanksi.

Dengan begitu, sanksi tegas yang diterapkan tersebut bukan tak ada artinya, melainkan memiliki dua fungsi.

Pertama, sebagai efek jera (zawajir) bagi pelaku dan orang-orang sekitarnya, agar tidak terulangnya kasus kejahatan seksual tadi. Fungsi kedua sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku di akhirat kelak nanti.

Islam memiliki social control system, sistem melekat untuk mengontrol dan mengawasi masyarakat dengan amar ma’ruf nahi munkar. Saling menasihati dan mengingatkan dalam ketakwaan, tidak membiarkan suatu kemaksiatan terus menerus dilakukan. Sehingga kehidupan masyarakat kondusif dengan suasana keimanan yang tinggi kepada Allah Ta’ala. Wallahu’alam bisshawab.[]

Comment