Pelarangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng: Momen Perombakan Kebijakan Persawitan di Indonesia

Nasional479 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Presiden Jokowi menegaskan, ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng dilarang total. Larangan ekspor berlaku mulai 28 April 2022 mendatang hingga batas waktu yang belum ditentukan. Jokowi menyatakan keputusan itu dilakukan supaya pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya murah.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menegaskan, Kebijakan ini tidak hanya berdampak bagi harga sawit dan minyak goreng di pasar dunia, tapi juga harga di dalam negeri.

“Tentu saja akan terjadi banjir produksi CPO di dalam negeri. Pada tahun 2021, total produksi CPO Indonesia diperkirakan mencapai 46,89 juta ton, sementara konsumsi nasional untuk agrofuel dan pangan diperkirakan 16,29 juta ton. Artinya terdapat 30 juta-an ton yang selama ini dialokasikan untuk diekspor,” tegasnya dari Medan, Sumatera Utara, siang ini (25/04).

Henry kembali menegaskan, kebijakan ini tentu berdampak kepada petani sawit anggota SPI.

“Hari ini hasil laporan petani anggota SPI di berbagai daerah seperti Riau, Sumatera Utara, harga tandan buah segar (TBS) sawit seharga Rp1.700 – Rp2.000 per kg, sudah terkoreksi ada yang 30 %, bahkan sampai 50 %,” katanya.

Henry menyampaikan, kebijakan pemerintah ini harus diikuti dengan kebijakan turunan selanjutnya yang bisa menjamin harga tbs petani sawit tetap layak.

“Perkebunan sawit harus diurus oleh rakyat, didukung oleh pemerintah dan BUMN, bukan oleh korporasi,” tegasnya.

Henry memaparkan, saat ini korporasilah yang menguasai perkebunan sawit di Indonesia. Dalam prakteknya terjadi banyak pelanggaran.

“Perkebunan sawit korporasi telah mengubah hutan menjadi tanaman monokultur, menghilangkan kekayaan hutan kita, juga sumber air berupa rawa-rawa, sungai dan sumber-sumber air lainnya. Korporasi sawit juga terbukti telah menggusur tanah petani, masyarakat adat dan rakyat, sampai merusak infrastruktur di daerah,” paparnya.

“Sudah benar kebijakan moratorium sawit yang melarang perluasan izin perkebunan sejak tahun 2017-2019, dimana ditemukan ada 1,7 juta hektar lebih perusahaan sawit yang melampaui HGU yang mereka miliki dan 3 juta hektar sawit di dalam kawasan hutan,” sambungnya.

Henry juga menyinggung kesejahteraan buruh-buruh korporasi sawit yang ditelantarkan.

“Kehadiran korporasi sawit sering mengabaikan izin-izin yang ada, ilegal, dan terjadi kasus pelanggaran kewajiban pajak yang harus dibayarkan kepada negara,” sambungnya.

Oleh karena itu Henry menyampaikan, perkebunan sawit harus di diserahkan pengelolaannya kepada petani dikelola usaha secara koperasi mulai dari urusan tanaman, pabrik CPO dan turunannya.

“Negara harus berperan dalam transisi ini dengan melaksanakan reforma agraria, tanah perkebunan atau pribadi yang luasnya di atas 25 hektare dijadikan tanah obyek reforma agraria (TORA),” tegasnya.

Henry melanjutkan, negara jugalah melalui BUMN yang mengurus turunan strategis produksi sawit, seperti agrofuel atau kepentingan strategis lainnya.

“Korporasi swasta bisa diikutkan di urusan pengolahan industri lanjutan, misalnya untuk pabrik sabun, kosmetik, obatan-obatan, dan usaha-usaha industri turunan lainnya,” katanya.

Henry menambahkan, hasil pajak ekspor dan pengutipan hasil perdagangan internasional bisa digunakan untuk proses transisi pengelolaan sawit dari korporasi ke petani dan negara.

“Luas dan produksi sawit kita harus menghormati dan melindungi kedaulatan pangan negara lain, negara yang mengimpor produksi sawit,” tutupnya.[]

Comment