Pelapor Nathan Suwanto Bakal Gugat Polisi

Berita464 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kasus ujaran kebencian yang dilakukan Nathan Suwanto warga Surabaya, Jawa Timur itu hingga kini belum ada kejelasan penanganganannya. Padahal, kasus ini sudah dilaporkan oleh Ach Supyadi pada 4 Mei 2017 lalu.

“Sudah hampir satu bulan tapi masih belum ada kepastian dalam penanganannya, padahal ujarannya sudah sangat jelas membahayakan jiwa orang banyak, karena ada ancaman pembunuhannya terhadap para tokoh dan orang banyak, sementara ada yang lain langsung ditangkap, ini sangat tidak adil,” ujar Ach Supyadi, Selasa (30/5/2017).

Menurutnya, dia akan melakukan langkah langkah hukum termasuk menggugat kepolisian jika laporannya dihilangkan oleh pihak kepolisian.

“Saat saya mendesak tanyakan penanganan kasus yang saya adukan terkait Nathan Suwanto, ternyata mereka menjawab bahwa berkas Laporan saya hilang. Tentu saya sebagai pengadu tidak bisa menerima begitu saja,” tandas dia.

Namun, informasi terakhir saat pelapor mengkonfirmasi ulang ke Polda Jatim disampaikan bahwa kasus Nathan ini dilimpahkan ke Mabes Poltri, dan kemudian dilimpahkan ke Polda metro Jaya.

“Aneh sekali kasus yang saya laporkan di Jatim (Jawa Timur), pelakunya di Jatim dan kejadiannya juga di Jatim lalu dialihkan penanganannya ke tempat yng bukan TKP nya. Sejak kapan Polri belajar memutar kasus menjadi tidak jelas begini,” pungkasnya. (tim/tb)

Comment