RADARINDONESIANEWS. COM, SEKADAU – Menanggai adanya
laporan tim pasangan calon no urut tiga (Simson-Subarno) melalui kuasa
hukum.Rustam SH ke Makamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan
Penyelengara Pemilu (DKPP) Ri atas hasil pemilu Bupati-Wakil Bupati
Kabupaten Sekadau,Ketua KPU Sekadau,Gusti Muhammad Buang SE mengatakan
hari ini,4 Januari 2016 Makamah Konstitusi akan mengeluarkan pengumuman
mengenai proses selanjutnya di MK setelah ada pelaporan tim pasangan
calon ke berbagai pihak tergugat dan pengugat.
laporan tim pasangan calon no urut tiga (Simson-Subarno) melalui kuasa
hukum.Rustam SH ke Makamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan
Penyelengara Pemilu (DKPP) Ri atas hasil pemilu Bupati-Wakil Bupati
Kabupaten Sekadau,Ketua KPU Sekadau,Gusti Muhammad Buang SE mengatakan
hari ini,4 Januari 2016 Makamah Konstitusi akan mengeluarkan pengumuman
mengenai proses selanjutnya di MK setelah ada pelaporan tim pasangan
calon ke berbagai pihak tergugat dan pengugat.
“untuk laporan tim pasangan calon no urut tiga
(Simson-Subarno) di Dewan Kegormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) sampai
saat ini belum ada informasi tindak lanjut proses di DKPP kepada KPU dan
Panwaslu Kabupaten Sekadau,” ujar Buang.
(Simson-Subarno) di Dewan Kegormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) sampai
saat ini belum ada informasi tindak lanjut proses di DKPP kepada KPU dan
Panwaslu Kabupaten Sekadau,” ujar Buang.
Dkatakan Buang, menurut jadwal dan tahapan KPU,untuk
pelnlantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih sesuai dengan hasil
perhitungan perolehan suara dan pleno penetapan akan dilaksanakan pada
bulan Maret 2016.
pelnlantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih sesuai dengan hasil
perhitungan perolehan suara dan pleno penetapan akan dilaksanakan pada
bulan Maret 2016.
namun dengan adanya gugatan tim pasangan calon no urut tiga
(Simson-Subarno) ke Makamah Konstitusi (MK) maka pelantikan
Bupati-Wakil Bupati terpilih akan melihat proses dan keputusan MK dari
gugatan tim pasangan calon.
(Simson-Subarno) ke Makamah Konstitusi (MK) maka pelantikan
Bupati-Wakil Bupati terpilih akan melihat proses dan keputusan MK dari
gugatan tim pasangan calon.
Sementara itu, Oktavianus S.Pd ketua Panitia Pengawas
Pemilih (Panwaslih) Sekadau menyatakan, hari ini MK akan memulai peroses
persidangan-gugatan pemilukada secara Nasional.
Pemilih (Panwaslih) Sekadau menyatakan, hari ini MK akan memulai peroses
persidangan-gugatan pemilukada secara Nasional.
“Meski demikian untuk gugatan tim pasangan calon no urut
tiga (Simson-Subarno) di terhadap hasil keputusan KPU atas penetapan
pasangan calon Bupati-Wakil Bupati terpilih Pemilukadu Sekadau belum
diketahui kapan akan dimulai persidanganya di MK,” ungkap Okta.
tiga (Simson-Subarno) di terhadap hasil keputusan KPU atas penetapan
pasangan calon Bupati-Wakil Bupati terpilih Pemilukadu Sekadau belum
diketahui kapan akan dimulai persidanganya di MK,” ungkap Okta.
Dikatakan pria berkacamata itu,pihaknya (Panwaslih) sampai
saat ini juga belum menerima informasi dari Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kalimantan Barat mengenai proses lanjutan atas pelaporan tim
pasangan calon Bupati-Wakil Bupati no urut tiga (Simson-Subarno) di
Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP). “Sementara belum ada informasi ke kita,”tukas dia.[Ngal]
saat ini juga belum menerima informasi dari Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kalimantan Barat mengenai proses lanjutan atas pelaporan tim
pasangan calon Bupati-Wakil Bupati no urut tiga (Simson-Subarno) di
Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP). “Sementara belum ada informasi ke kita,”tukas dia.[Ngal]
Comment