RADARINDONESIANEWS.COM, JAYAPURA, PAPUA – Humas Pesantren Hirwan Efendi meluruskan terkait adanya informasi seorang Guru Honorer berinisial MA (53) di salah satu Pondok Pesantren di Koya Distrik Muara Tami Kota Jayapura ditangkap atas kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap lima anak muridnya.
Menurut Hirwan, MA (53) itu bukan lah seorang guru atau pun pengurus pesantren.
“Ini ada beberapa yang harus diluruskan dari pengakuan dia (pelaku) kepada penyidik kepolisian,” ungkapnya ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler sebagaimana ditulis kantor berita wwb.co.id, Selasa (21/5/24) pagi.
Ia menjelaskan, pelaku saat diperiksa oleh penyidik mengaku sudah 1 tahun sebagi guru dan pengurus pesantren, padahal dia (pelaku) bukan guru dan juga bukan pengurus.
“Itu bisa kita dibuktikan dengan jadwal pelajaran dan struktur kepengurusan yang ada di Pondok Pesantren,” jelasnya.
Pelaku, kata dia, adalah tetangga pesantren yang suka salat di masjid pesantren.
Disamping itu, ia (pelaku) mengaku bahwa anak- dalam proses hubungan seksual itu anak-anak berperan sebagai laki-laki dan dia sebagai perempuan.
“Padahal yang sebenarnya menurut pengakuan anak-anak justru anak-anak lah yang diperlukan sebagai perempuan oleh si pelaku,” tegasnya.
Dalam hal ini, lanjut Hirwan Efendi, Pesantren merasa dirugikan dengan pengakuan dia di hadapan penyidik.
“Nama baik Pesantren tercoreng karena dia (pelaku) mengaku sebagai guru dan pengurus dan nama baik Pesantren tercoreng karena peserta didiknya dilecehkan secara seksual oleh pelaku,” pungkasnya.[]
Comment