Patung Soekarno, Perlukah?

Opini83 Views

 

Penulis:  Ratih Fitriandani | Aktivis Muslimah Pendidik Generasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA Berita terbaru munculnya rencana membangun patung raksasa Soekarno membuat heboh masyarakat. Dana pembangunan patung tersebut pun tidak tanggung-tanggung, diperkirakan mencapai 20 triliun. Rencananya patung raksasa Soekarno setinggi 100 meter ini akan dibangun di KBB.

Tentunya rencana ini banyak menuai protes dan penolakan dari berbagi kalangan seperti yang dilansir dari salah satu media online Bandung – Forum Ulama Tokoh dan Advokat (FUTA) Jawa Barat, menggelar aksi damai di depan Gedung Sate (Gesat), Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (25/8/2023).

Mereka menolak pembangunan patung Soekarno di sejumlah daerah di Jabar. Berdasarkan rencana, dua patung Soekarno berukuran ‘raksasa’ akan dibangun di Bandung dan kawasan Walini, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. Gelontoran anggaran disiapkan untuk membangun patung Sang Proklamator tersebut.

Jika diamati lebih dalam, sebenarnya pembangunan patung Soekarno ini tak lain karena adanya kepentingan dari salah satu partai di Indonesia. Dalam sebuah kesempatan, dikutip dari sebuah acara virtual Peresmian dan Penandatanganan Prasasti Taman UMKM Bung Karno, Kamis 28 Oktober 2021, Megawati mengatakan, “Kalau memungkinkan, tentu tidak perlu terburu-buru karena sifatnya gotong-royong, bikinlah di setiap daerah patung beliau.”

Ia mengatakan bahwa patung sebenernya merupakan simbolid. Dengan adanya patung akan membuat orang lain bisa tahu tentang sosok seseorang. Bukan bertujuan untuk mendewakan seseorang, melainkan cara untuk mengenalkan sosok pahlawan.

Adapun bagi Pemda, dengan keberadaan patung raksasa ini akan menjadi daya tarik tersendiri untuk menarik investasi ke wilayah tersebut. Bupati berharap para investor bisa segera merealisasikan pembangunan Kota Wisata Walini ini. Karena menurutnya, dengan adanya pembangunan ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dan bisa mendapatakan jumlah pemasukan yang sangat besar dari sektor pajak BPHTB yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pendapatan yang masuk pun bisa mencapai Rp 1 triliunan.

Tentunya bagi rakyat sendiri pembangunan patung ini tidak akan begitu berpengaruh besar terhadap kesejahteraan ekonomi rakyat itu sendiri. Dalam data BPS (2022) Peneliti Indef Rizal Taufikurrahman menjelaskan, bahwa KBB termasuk kabupaten tertinggi tingkat kemiskinannya di Jawa Barat. Pada tahun 2022 sekitar 10,82 persen atau sama dengan 183.700 jiwa masih terkategori penduduk miskin. Maka jelas dari sini, pembangun patung raksasa Soekarno ini hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu dan tidak akan mendapatkan pengaruh apapun untuk masyarakat terutama dalam aspek ekonomi.

Bagi sebagian orang mungkin menganggap bahwa sebuah patung adalah hasil karya seni dan merupakan bagian dari kebebasan berexpresi. Itu jika dilihat dari kacamata kebebasan. Namun berbeda dari sudut pandang Islam, karena setiap amal perbuatan seorang muslim harus terikat dengan hukum syara’. Membuat patung itu tersendiri hukumnya adalah haram karena termasuk perbuatan at-timtsaal dan an-anhtu yaitu pemahatan dan tergolong dalam tashwiir yaitu menggambar.

Dalam sebuah riwayat hadits dikatakan, “Setiap tukang gambar kelak di neraka. Setiap gambar yang dia buat akan diberi jiwa yang mengadzab dirinya di neraka Jahannam. Karena itu jika kamu terpaksa harus menggambar, gambarlah pohon apa saja yang tidak memiliki jiwa.” (HR. Ahmad)

Pembangunan patung makhluk bernyawa tidak sesuai dengan ajaran Islam. Keharaman membuat patung tidak berdasarkan pada illat tertentu, misalnya dikhawatirkan adanya pengkultusan atau penyembahan yang disangka oleh sebagian orang. Hingga akhirnya ada kesimpulan dibolehkannya membuat patung jika tidak untuk disembah atau dikultuskan. Padahal sudah jelas nash-nash yang ada tidak dikaitkan dengan adanya unsur pengkultusan atau unsur penyembahan ataukah tidak.

Semua ini akan menjadi pelajaran penting dan berharga untuk semua umat Islam. Sudah selayaknya umat Islam kembali berjalan di muka bumi Allah berdasarkan aturan Allah – kembali pada Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman hidup wujud penghambaan diri kepada Allah Swt. Wallahualam bissawab.[]

Comment