Patko Polres Jaksel Dan Satgas PSBB Himbau Dan Bagikan Masker Kepada Pengendara Motor

Metro306 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sejak diberlakukan Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan pencegahan sebaran covid-19 dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan per 10 April 2020,  para petugas didampingi pihak kepolisian terus melakukan himbauan dan penegakan disiplin kepada seluruh warga dan pengguna jalan.

Patroli Polres Jakarta Selatan yang dikepalai Kasubnit Patroli, Aiptu   Heru bersama 5 personil lantas dan petugas PSBB yang merupakan gabungan dari Dishub, Satpol PP dan Sabhara melakukan himbauan kepada warga pengendara motor di Pasar Jumat, Jakarta Selatan.  Kamis 15/4/2020).

Dalam penegakkan disiplin penggunaan masker tersebut petugas mengingatkan pentingnya masker agar melindungi diri dari sebaran virus.

Dalam kesempatan himbauan itu, petugas melakukan penegakkan dengan menegur secara persuasif dan humanis. Bagi pengendara motor yang tidak mengenakan masker dikenakan sanksi tilang teguran saja dan diberikan masker secara cuma cuma.

Bagi para pengendara yang tidak memakai master ditegur dan diberikan secara gratis namun tetap ada tilang tertulis dan teguran oleh personil lantas.

Kasubnit Patroli, Aiptu Heru berharap masyarakat khususnya pengemudi motor memahami dan mentaati serta mendukung peratursn pemerintah terkait PSBB ini demi keselamatan warga itu sendiri.

“Selalu jaga kesehatan, gunakan masker, ssrung tangan dan selalu cuvi tangan guna memutus rantai covid-19.” imbuhnya.[]

Comment