RADARINDONESIANEWS.COM. JAKARTA –Dalam Surat Edaran (SE) Kemenaker wajibkan perusahaan bayarkan 100% THR 2022 secara full.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Buruh yang juga Ketua Umum KSPI, Said Iqbal bersama Serikat Buruh menggelar konferensi pers secara daring, Selasa (5/4/2022).
Dalam konferensi pers yang dipandu oleh Kahar S. Cahyono tersebut, Said Iqbal menegaskan dukungannya terhadap Surat Edaran Kemenaker yang mewajibkan pengusaha membayarkan THR 100%.
Said Iqbal menandaskan bahwa dukungannya itu didasarkan bahwa kondisi makro ekonomi sudah lebih baik dengan trend meningkat 3,2%. Semua sektor telah bergerak dan perusahaan sudah berada pada level keuntungan dan normal.
Bagi perusahaan yang masih terdampak dan belum reda seperti pariwisata, maskapai penerbangan, hotel nonbintang, agen perjalanan dan perusahaan padat karya tetap membayarkan 100%.
Hal ini, menurut Iqbal bisa dilakukan oleh perusahaan melalui pinjaman ke bank.
Said menandaskan bahwa THR yang diberikan kepada buruh akan meningkatkan daya beli masyarakat yang juga akan meningkatkan produksi dan menguntungkan perusahaan itu sendiri.
“THR yang diberikan kepada buruh akan meningkatkan purchasing power dan meningkatkan produksi perusahaan.” Imbuhnya.[]
Comment