RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Beberapa kelompok organisasi dan pakar pendidikan menggelar pertemuan dan diskusi terkait pasal pasal dalam RUU Cipta Kerja. secara webinar, Rabu (9/9/2020).
Dalam pertemuan tersebut para pakar di bidang pendidikan bersepakat dan meminta pemerintah agar mencabut seluruh pasal dalam RUU Cipta Kerja yang menyangkut bidang Kebudayaan dan Pendidikan. Pertemuan dan diskusi tersebut tidak mempermasalahkan Omnibuslawnya atau yang sering disebut UU sapu jagat atau UU payung.
Pada dasarnya omnibuslaw baik karena ingin mensolusikan banyak hal secara integral dan komprehensif, seluruh aspek, tidak parsial persektor sehingga ditakutkan tumpang tindih. Namun yang bermasalah adalah pasal-pasalnya saja yang tidak sesuai lagi dengan jiwa Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
“Diskusi para pakar pendidikan ini membatasi pembahasan dan hanya menyorot sektor Kebudayaan dan Pendidikan saja,” ujar Bambang Pharmasetiawan, Ketua dan pakar pendidikan dari Budaya Cerdas membuka keterangan pers dalam diskusi tersebut.
Bambang menambahkan, dengan dihilangkannya frase kebudayaan dari pendidikan tinggi berarti bertentangan dengan konsep Ki Hadjar Dewantara bahwa perguruan tinggi adalah sebagai pusat pengembangan kebudayaan nasional. Selain itu juga berbeda prinsip dengan Ki Hadjar bahwa pendidikan juga merupakan alat perjuangan.
Dapat dibayangkan prinsip lebih condong pendidikan sebagai usaha bisnis maka dimana lagi keberadaan alat perjuangan tersebut, padahal kita di tengah perang generasi 4. Dimana perang generasi 4 ditandai dengan adanya kekuatan asing yang masuk dalam sendi-sendi ekonomi, sosial, bahkan tidak dipungkiri politik.
Bahkan, Bambang melanjutkan, masih segar dalam ingatan ketika perguruan tinggi ada yang dibuat otonom sebagai badan hukum pendidikan (BHP) berimbas pada naiknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri.
“Padahal tugas Konstitutional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan ini berarti negara harus hadir, bukan perguruan tinggi dilepas mencari uang sendiri, termasuk menaikkan UKT, dan ini ciri pasar bebas. Di Cipta Kerja malah keberadaan pasal tentang BHP dibangkitkan kembali.” Tegas Bambang.
Bambang melanjutkan, adanya kemudahan guru dan dosen asing masuk ke Indonesia sekalipun tanpa sertifikasi, maka akan semakin menakutkan adanya guru dan dosen yang kualitasnya meragukan mengajar anak-anak Indonesia.
Di tengah budaya masyarakat yang masih menganggap “orang asing” pasti lebih pandai, walaupun tidak jelas kualitasnya, maka keberadaan mereka semakin menggerus lapangan pekerjaan guru dan dosen Indonesia.
“Alhasil lapangan pekerjaan terkikis sedangkan kita di tengah bonus demografi yang akan mencapai puncaknya. Kualitas pendidikan pun tidak akan meningkat, malah mungkin semakin terjungkal.” Ujarnya.
Pembina Yayasan Suluh Nuswantara Bakti (YSNB) Pontjo Sutowo mengawali jumpa pers mengatakan bahwa sebagai organisasi yang banyak berkiprah di bidang kebudayaan, YSNB merasa pasal-pasal pendidikan pada RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan budaya bangsa.
Menurutnya, kebudayaan harus diartikan secara utuh yaitu sebagai sebuah sistem nilai bangsa Indonesia, jangan hanya diartikan sempit sebagai ekspresi budaya atau produk budaya saja seperti misalnya seni dan artifak.
Karena itu lanjut Ponco, Pendidikan menjadi bagian dari Kebudayaan bukan sebaliknya, sehingga YSNB mengajak berdiskusi beberapa organisasi dan pakar pendidikan sebagai bentuk keprihatinan pada pasal-pasal pendidikan di RUU Cipta Kerja tersebut karena pendidikan sudah dicabut dari kebudayaan.
“Pasal-pasal sektor pendidikan pada RUU Cipta Kerja justru berpotensi memperlemah kualitas manusia Indonesia, padahal Indonesia harus mencetak warga negara unggul.” Ujar Ponco.
Ponco menambahkan, banyak contoh di era modern ini, sebuah negara yang besar dan kuat secara ekonomi dan militernya, namun karena lemah dalam budaya dia tercerai berai menjadi negara yang kecil-kecil. Sebaliknya ada sebuah negara yang kecil juga dilanda konflik atas keberadaan negara tersebut dan ekonominya pun bukan apa-apa namun bangsanya tetap eksis hingga saat ini dan terus berjuang. Ini memberikan contoh yang nyata/riil kepada kita tentang kekuatan budaya itu.
“Jadi program pemajuan ekonomi pemerintah harus didukung semua pihak, namun pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kebudayaan dan pendidikan. Karenanya pendidikan tidak boleh dipisahkan dari kebudayaan dan harus sesuai dengan jiwa Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.” Tegas Ponco.
Ki Darmaningtyas dari Tamansiswa yang ikut dalam diskusi dan pembahasan tersebut mengatakan mengatakan bahwa ada beberapa masalah dasar di pasal-pasal pendidikan RUU Cipta Kerja.
Di antaranya adalah hilangnya frasa kebudayaan dalam sistem pendidikan nasional. Kemudian perubahan frase “prinsip pendidikan nirlaba” menjadi “dapat nirlaba”. Juga perubahan frase “ijin pendirian sekolah/perguruan tinggi” menjadi “ijin pendirian badan usaha”. Kesemua ini sesuai dengan tujuan pasal-pasal pendidikan pada RUU Cipta Kerja ini yaitu untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor Pendidikan dan Kebudayaan.
Belum lagi ada pasal-pasal yang dalam UU nomor 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional yang tadinya sudah dibatalkan MK malah sekarang dihidupkan kembali, yaitu pasal-pasal Badan Hukum Pendidikan.
“Secara umum, ruh atau ideologi RUU Cipta Kerja ini adalah komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi pendidikan. Ideologi ini diusung oleh WTO yang menjadikan pendidikan sebagai barang dagangan, bukan sebagai hak yang dimiliki oleh setiap warga,” ujarnya.
WTO menempatkan pendidikan sebagai industri tersier yang sah untuk diperdagangkan, sehingga negara-negara anggota WTO dapat memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan pendidikan di negara-negara lain sebagai mekanisme untuk memperoleh keuntungan finansial.
Semua ini tercermin dengan diijinkannya pendirian sekolah/perguruan tinggi di Indonesia sekalipun mereka belum terakreditasi di negaranya. Juga diijinkannya guru dan dosen asing untuk mengajar di Indonesia walau pun belum tersertifikasi. Sehingga ini semua menunjukkan pasal-pasal pendidikan di RUU Cipta Kerja memberikan karpet merah untuk pendidikan asing tanpa syarat apapun.
“Pendidikan dan kebudayaan adalah dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Kekayaan budaya bangsa Indonesia bisa menjadi daya tawar tersendiri untuk melakukan kolaborasi riset dengan negara-negara maju. Tapi paradigma perancang pasal-pasal pendidikan di RUU Cipta Kerja menganggap kebudayaan sebagai penghalang dan penghambat pendidikan dalam berkompetisi di kancah global sehingga pasal tentang kebudayaan dihapus” imbuhnya.
Prasetyono Widjojo, mantan Deputi Bappenas, dalam kesempatan itu mengakawatirkan Trisakti Bung Karno akan terganggu. Trisakti Bung Karno adalah berdaulat dalam politik, berdikari dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Jika kebudayaan dicabut dari pendidikan maka pembangunan manusia tidak akan berjalan.
“Jadi jangan menggeser tujuan pendidikan untuk membentuk warga negara unggul menjadi sebagai fungsi pasar saja. Lebih jauh lagi ditakutkan dalam sektor pendidikan kita hanya menjadi penonton saja di negeri sendiri.”Ujarnya.
Aura pasal-pasal pendidikan dari RUU Cipta Kerja tambah Prasetyono, lebih bernuansa bisnis. Padahal pendidikan sebagai bagian dari budaya tidak bisa dipandang dari sudut ekonomi saja seperti efisiensi, untung, dan rugi, ataupun aspek keuangan lainnya.
“Seharusnya, kebijakan keuangan bersifat affirmasi terhadap pendidikan dalam kebudayaan.”imbuh Prasetyono Widjojo.
Sementara Ahmad Rizali Ketua Bidang Pendidikan kelompok profesional NU (NU-C) mengatakan bahwa semua perubahan yang dilakukan di dalam RUU Cipta Kerja, pasal per pasal, memiliki filosofi korporasi dan industrialisasi sehingga kebijakan pendidikan nasional disamakan dengan dunia bisnis.
Pendekatan pembangunan manusia Indonesia tidak ada bedanya dengan mendirikan perusahaan yang menjadikan murid dan mahasiswa sebagai komoditas yang diproduksi di pabrik dan perdagangkan di pasar bebas.
Ahmad Rizali juga mengingatkan, amanat Pembukaan UUD 1945 sangat tegas mengamanatkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan memasukkan pasal-pasal di bidang pendidikan ke dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah dinilai ingin melepas tanggung jawabnya dalam mencerdaskan bangsa.
“Jika pasal-pasal di bidang pendidikan ini tetap dimasukan ke dalam pasal-pasal RUU Cipta Kerja, sejatinya pemerintah dan DPR RI telah tidak sejalan lagi dengan para pendiri bangsa dan Konstitusi Dasar NKRI,” trgas Ahmad Rizali.[]
Comment