RADARI DONESIA EWS.COM, JAKARTA – Disistem kapitalisme saat ini banyak sekali persoalan yang menimpa perempuan. Hal ini, bukan hal yang umum lagi, baik itu masalah kemiskinan, pelecehan, penindasan, dan juga eksploitasi.
Ini terjadi karena sistem yang di terapkan di seluruh dunia termasuk di indonesia, sehingga mempengaruhi cara pandang dan kebijakan yang diambil dan diterapkan oleh pemerintah bukan dan tidak lain adalah berdasarkan cara pandang sistem kapitalisme.
Saat ini perempuan dipandang dan diperlakukan sebagai komoditas dan mesin pencetak uang, karena tujuan hidup dari sistem kapitalisme adalah material.
Derasnya pergaulan bebas akibat prilaku hedonisme menyebabkan kerusakan moral kian tak terkendali. Pergaulan bebas sejatinya adalah buah dari sistem pendidikan sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga buah dari sistem ini melahirkan para intelektual yang jauh dari nilai-nilai agama dan individualistik juga materialistik. Sekuler memberikan ruang kebebasan kepada remaja dalam berperilaku yang justru mencabut fitrahnya sebagai manusia. Sekulerpun sukses membuat para remaja menjadi budak pemuas egonya sendiri dengan alasan belum siap menikah dan belum siap punya anak. SNI 18 tahun menyumpal mulut bayinya dengan tisu, kasus demikian bukan kasus pertama melainkan hanya salah satu kasus yang terkuak di media, kasus yang serupa masih banyak di luar sana.
Menurut data demografi dan kesehatan indonesia 2017 menggungkap remaja wanita usia 15 hingga 24 tahun dan remja pria yang direntang usia yang sama telah melakukan hubungan seksual l sebelum menikah dan 11 persen diantara mngaku mengalami hamil di luar pernikahan.
Menurut berbagai riset di Kota Tanggerang, Bogor, Jakarta dan Bekasi, para remaja mengaku kehilangan keperawanan dan sudah melakukan hubungan seksual di luar nikah sampai berakhir pada kehamilan.
Fenomena amoral remaja ini menjadi bukti negara gagal mendidik remaja berkarakter (siap bertanggung jawab pada pilihannya) dan melindungi mereka dari pergaulan bebas. Sebab sistem ini meniscayakan pemisahan aturan agama dari kehidupan manusia dan memberi peluang besar bagi barat menghilangkan identitas keislaman para pemuda saat in.
Dengan cara menggantikan pemahaman mereka dari keterikatan terhadap nilai-nilau islam dengan mengadopsi kebebasan, mulai dari kebebasan berpendapat, beragama, berperilaku, atau pergaulan serta kebebasan berkepemilikan ditambah lagi atas nama hak asasi manusia (HAM) mereka para remaja makin eksis dan bebas melakukan free sex.
Padahal para remaja memiliki peran strategis sebagai agent of change dan generasi penerus bangsa, negara, serta agama. Peran penting inilah yang sangat dimuliakan oleh islam. Islam sebagai sistem paripurna akan melindungi remaja dari kemaksiatan dan mendidik mereka dengan karakter syakhsiyah islam (secara pikiran dan tingkah laku hanya bersandar kepada nilai – nilai islam).
Konsep pendidikan ini akan menghasilkan faqqih fiddin atau ahli agama dan faqqih fidunya atau ahli dunia. Aktivitas yang mereka lakukan adalah hanya untuk kebaikan ummat dan agama.
Allah SWT telah menetapkan dalam berbagai nash syariah bahwa wanita adalah barang berharga yang wajib dijaga. Hukum-hukum berikut ditetapkan dengan maksud menjaga kehormatan wanita.
Pertama: Syariah Islam telah menjadikan dua kehidupan bagi manusia, yaitu kehidupan khusus di dalam rumah dan kehidupan umum di luar rumah. Di dalam rumah wanita hidup sehari-hari bersama mahram dan saudara perempuan mereka.
Siapa saja yang hendak memasuki kehidupan khusus orang lain wajib meminta izin kepada pemilik rumah. Ini dimaksudkan agar wanita yang di dalamnya dibolehkan melepas jilbab tidak terlihat auratnya oleh laki-laki yang bukan mahramnya (Lihat: QS an-Nur [24]: 27).
Dalam kehidupan umum Islam mewajibkan wanita untuk menggunakan pakaian khas luar rumah yang menutupi seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Mereka wajib mengenakan kerudung (QS an-Nur [24]: 31) dan jilbab (QS al-Ahzab [33]: 59).
Mari kita bandingkan Islam dengan kapitalisme yang tidak mengatur kehidupan manusia sebagaimana di atas. Siapa saja boleh masuk ke dalam rumah orang lain tanpa izin. Akibatnya, laki-laki asing leluasa masuk dan merusak kehormatan wanita. Sudah banyak kasus keretakan rumah tangga karena istri memasukkan lelaki asing ke dalam rumahnya. Banyak kasus perzinahan remaja yang dilakukan di dalam rumah saat orangtua mereka tidak ada. Banyak peristiwa lain sebagai akibat hukum pergaulan khusus di dalam rumah tidak diterapkan.
Di sisi lain, kapitalisme memandang pakaian muslimah (kerudung dan jilbab) sebagai penghambat gerak wanita. Padahal apa yang terjadi saat wanita mengumbar auratnya? Mereka menjadi korban pelecehan seksual dan obyek industri pornografi-pornoaksi yang nyata-nyata membahayakan kesucian dan kehormatan dirinya. Jadi jelas, kewajiban berkerudung dan berjilbab bagi wanita adalah agar mereka terhindar dari orang-orang yang akan mengganggu atau menyakiti mereka.
Kedua, Islam melarang wanita bepergian jauh seorang diri tanpa ditemani mahram mereka. Rasulullah saw. bersabda:
لاَ يَحِلٌّ لإمْرَأَةٍ تؤمِنُ بِاللهِ وَالْيَومِ الآخِرِ أنْ تُسافِرَ يَوْم ولِيْلَة إلاّ وَمَعَها مَحْرَمٌ لَها
Tidak halal wanita yang mengimani Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan sehari semalam, kecuali bersama mahramnya.
Sementara itu ide barat kapitalisme dengan dalih kebebasan memperbolehkan wanita bepergian menempuh perjalanan lebih dari sehari semalam, berpetualang, tanpa harus disertai oleh mahram.
Tidak jarang untuk itu wanita meninggalkan keluarga yang dia cintai dan kewajiban utamanya. Sementara sepanjang perjalanan dan petualangan itu, bahaya bisa saja mengancam wanita itu setiap saat. Lantas siapa yang akan melindungi dan membelanya dalam kondisi seperti itu? Inikah yang disebut kebebasan bagi wanita?
Ketiga: Islam melarang wanita berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram-nya. Rasulullah saw. bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بإمْرَأةٍ إلاّ وَمَعَها ذُوْ مَحْرَم لها، فَإِنّ ثالِثَهُما الشَّيْطانُ
Janganlah seorang pria berkhalwat (berduaan dengan wanita), kecuali wanita itu disertai mahram-nya, karena sesungguhnya yang ketiga adalah setan (HR Muslim).
Kebebasan berperilaku yang dibanggakan Kapitalisme memberikan keleluasaan bagi wanita dan pria bergaul bebas. Banyaknya kasus hamil di luar nikah dan kehamilan tak diinginkan membuat hidup wanita tak bahagia. Wanita yang kegadisannya sudah direnggut tidak akan pernah hidup tenang.
Belum lagi bila mereka memilih untuk menggugurkan kehamilannya akan menghadapi risiko kematian. Kebebasan ini membawa keresahan dalam kehidupan masyarakat.
Karena itulah, Islam melarang aktivitas apapun yang mengarah pada zina. Salah satunya adalah larangan ber-khalwat ini, dan bila dilanggar maka pintu zina terbuka lebar. Jadi, sesungguhnya larangan khalwat ini menjamin kehormatan wanita.
Keempat: Islam melarang wanita menampakkan kecantikan mereka (tabarruj) di depan laki-laki asing (QS al-Ahzab [33]: 33). Saat ini tidak sedikit wanita berprofesi sebagai model berjalan berlenggak-lenggok demi me-launching style pakaian terbaru.
Pengorbanan yang mereka berikan untuk menjadi model amat besar. Mereka harus menjaga ketat makanan supaya berat badan tidak naik. Mereka rela mengeluarkan uang untuk merawat kebugaran dan kecantikan.
Jadi sebenarnya siapa yang mengekang wanita? Padahal keuntungan besar tidak didapat oleh mereka, karena sesungguhnya model wanita hanyalah menjadi alat Barat kapitalis untuk memupuk keuntungan danself interest mereka.
Kelima: Islam melarang wanita berinteraksi bebas dan bercampur-baur dengan laki-laki bukan mahram, seperti tamasya bersama, makan dan ngobrol bersama, dan sejenisnya. Dampak dari dilalaikannya hukum ini adalah maraknya pergaulan bebas. Wanita tidak harus bekerja keluar rumah dan mendapat perlakuan keji.
Mereka tidak perlu berpayah-payah mendapatkan uang karena telah dipenuhi oleh suaminya. Islam akan menindak suami yang tidak memenuhi kebutuhan keluarganya dengan baik melalui penguasa kaum Muslim, yaitu khalifah.
Islam mewajibkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap wanita untuk memenuhi hak mereka dengan baik, termasuk negara. Negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki agar dapat memberi nafkah pada keluarga mereka.
Negara juga wajib menyediakan fasilitas yang diperlukan, khususnya oleh wanita, seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan yang baik agar para wanita bisa menjalankan perannya yang mulia dengan baik pula. Negara wajib menjamin keamanan dalam kehidupan publik agar saat wanita keluar rumah untuk menunaikan kewajiban yang dibebankan padanya mereka mendapat ketenangan.
Perlindungan dan pemenuhan kebutuhan wanita oleh negara telah banyak dibuktikan dalam sejarah pemerintahan Islam. Misal, saat seorang muslimah berbelanja di pasar Bani Qainuqa, seorang Yahudi mengikat ujung pakaiannya tanpa dia ketahui sehingga ketika berdiri aurat wanita tersebut tersingkap diiringi derai tawa orang-orang Yahudi di sekitarnya.
Wanita tersebut berteriak. Kemudian salah seorang sahabat datang menolong dan langsung membunuh pelakunya. Namun kemudian, orang-orang Yahudi mengeroyok dan membunuh sahabat tersebut. Ketika berita ini sampai kepada Nabi Muhammad SAW, beliau langsung mengumpulkan tentaranya. Pasukan Rasulullah saw. mengepung mereka dengan rapat selama 15 hari hingga akhirnya Bani Qainuqa menyerah karena ketakutan.
Pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab ia biasa melakukan ronda keliling rumah penduduk setiap malamnya. Satu malam dia mendengar suara tangisan anak-anak dari satu rumah yang ternyata menangis karena kelaparan. Ibu anak-anak itu tengah memasak batu yang tentunya tidak akan pernah kunjung matang. Melihat itu, Khalifah Umar bersegara mengambil sekarung gandum yang beliau bawa sendiri dan diberikan kepada ibu tersebut.
Pada satu malam lainnya, ia mendengar keluhan seorang perempuan—melalui senandung syair—yang rindu akan suaminya yang tengah menjalankan tugas di medan pertempuran. Lalu Khalifah Umar ra. bergegas mendatangi putrinya, Hafshah, untuk bertanya berapa lama seorang wanita tahan menunggu suaminya.
Dari jawaban Hafshah, Khalifah Umar mengirimkan perintah kepada para panglima perang yang berada di medan pertempuran, agar tidak membiarkan seorang pun dari tentaranya meninggalkan keluarganya lebih dari empat bulan.
Maka perlindungan terhadap wanita tidak hanya dari segi prefentif dengan ketaatannya terhadap hukum syara’ namun ada peran negara yang akan menjamin terlaksananya penjagaan dengan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku pelecehan dan kekerasan dan ini hanya akan terlaksana jika islam diterapkan secara kaffah.[]
Comment