Pandangan Islam Terkait Pengelolaan Minyak Goreng

Opini845 Views

 

 

Oleh: Lilis Sulistyowati, S.E, Pemerhati Sosial

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Viral minyak goreng curah akan dihapus dan diganti dengan minyak kemasan yang murah agar lebih higienis. Fenomena harga minyak goreng yang terus melambung tinggi ini sangat meresahkan masyarakat.

Dari harga minyak yang tiba-tiba melambung tinggi kemudian turun drastis dengan adanya penetapan harga baru dari pemerintah. Setelah itu minyak menjadi langka kemudian harga kembali melambung tinggi.

Saat ini untuk menstabilkan harga minyak pemerintah meminta adanya gerakan melaporkan harga minyak yang tidak sesuai agar harga minyak terkontrol.

Begitulah penghapusan minyak curah dilakukan dalam rangka menstabilkan harga peredaran minyak goreng di Indonesia.

Sebenarnya bagaimana cara menstabilkan harga minyak agar tidak terus melambung tinggi? Bagaimana pengelolaan minyak yang seharusnya agar masyarakat juga bisa menikmati minyak goreng dengan mudah dan murah?

Begini pandangan Islam terkait pengelolan minyak seharusnya :

1. Pandangan Islam terhadap minyak

Minyak merupakan salah satu bahan yang dapat dikategorikan bahan yang ada dalam perut bumi yang melimpah.

Barang tambang yang melimpah tidak diperbolehkan dimiliki secara personal sebagaiamana yang telah dijelaskan sebagai berikut :

“Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah. Maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majlis, ‘Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir’. Akhirnya beliau bersabda: ‘(Kalau begitu) tarik kembali darinya’”. (HR. Tirmidzi)

Di dalam buku Nidzamul Iqtishodi atau sistem ekonomi dalam Islam, barang tambahmng yang melimpah merupakan kepemilikan umum yang dikelola oleh Negara. Dalam hal ini Negara mengelola untuk kepentingan umum. Sehingga harga hasil olahannya pun bisa diberikan secara cuma-cuma untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak. Termasuk dalam hal pengelolaan minyak, semua dikelola Negara untuk kemaslahatan umat manusia.

Negara berpikir bagaimana agar umat mudah mendapatkanya dan misal dijual pun harganya sangat terjangkau.

Hal ini berbeda dengan saat ini, harga minyak di Indonesia termasuk minyak goreng mengikuti harga minyak dunia. Jika harga minyak dunia naik, secara otomatis harga minyak goreng kita juga naik.

Oleh karena itu minyak dikelola oleh negara bukan pribadi ataupun swasta agar dapat memenuhi hajat hidup orang banyak. Hal ini dilakukan semata-mata untuk memberikan kesejahteraan pada masyarakat secara umum.

2. Adanya operasi pasar

Islam juga memperhatikan masalah distribusi. Minyak tidak akan diperoleh dwngan harga yang sangat terjangkau ketika distribusinya bermasalah.

Berbicara masalah distribusi minyak, ini juga berkaitan dengan masalah kepada siapa saja minyak itu diberikan dan berapa harga minyak tersebut.

Islam benar-benar memperhatikan masalah distribusi minyak agar tidak terjadi penyimpangan. Penyimpangan pasar akan menyebabkan melambungnya harga minyak tersebut.

Islam memiliki mekanisme operasi pasar, di mana setiap produsen minyak langsung dipastikan bisa berhubungan dengan pedagang di pasar. Maksudnya minyak yang sudah diproduksi harus langsung terdistribusi pada penjual tanpa harus ditimbun terlebih dahulu. Islam melarang adanya penimbunan barang karena akan membuat barang langka kemudian pedagang besar bebas menaikkan harga sesuai keinginan mereka.

Jika hal ini terjadi, maka pembeli akan mendapatkan harga minyak yang melambung tinggi dari harga sebelimnya.

Islam juga mengutus Qadhi pasar atau hakim dan polisi yang selalu ada dalam pasar untuk mengatur mekanisme yang ada dalam pasar tersebut.

Jika terjadi penyimpangan harga, penimbunan, kecurangan, penipuan akan ditindak langsung oleh Qodhi pasar tersebut. Hal ini menyebabkan orang-orang yang berniat untuk merusak harga pasar pun takut dan mengikuti mekanisme pasar yang sehat sesuai dengan aturan Islam.

Begitulah sedikit gambaran pengaturan pengelolaan minyak dalam Islam. Ini menggambarkan pada kita bahwa ada atau tidaknya minyak goreng curah bukan masalah utama.

Masalah utamanya adalah bagaimana pengelolaan minyak tersebut agar dapat dinikmati oleh masyarakat dengan harga yang sangat tetjangkau.

Pengaturan minyak dalam Islamlah yang mampu menjawabnya. Wallahu’alam bi sowab.[]

Comment