Penulis: Reni Sumarni | Ibu Rumah Tangga
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Di momen hari raya Idul Fitri sebuah perusahaan atau pabrik akan mengeluarkan dana yaitu Tunjangan Hari Raya atau yang di sebut (THR). Aturan pemerintah yang mengharuskan memberi THR kepada seluruh karyawan setahun sekali ini sudah ada sejak dulu. Namun baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pajak THR, setiap karyawan yang mendapatkan uang THR akan dikenakan pajak.
Pajak penghasilan (PPh) merupakan jenis pajak yang dikenakan pada perusahaan atau perseorangan. PPh perseorangan diatur dalam pasal 21. Dalam pasal tersebut PPh merupakan bentuk pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan orang pribadi, sehubung dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
Di saat masyarakat merasakan kegembiraan yang datang setahun sekali, tiba-tiba kabar mengejutkan datang dari pemerintah tentang pajak THR ini, sontak membuat rakyat semakin terkaget. Harga sembako naik dan sekarang muncul kebijakan baru yang tidak masuk akal.
Sungguh miris nasib rakyat saat ini, harapan mendapat uang lebih dalam setahun sekali untuk membahagiakan keluarga pupus sudah dengan keputusan pemerintah yang membuat rakyat semakin sengsara.
Mereka menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk tunjangan.
Selain itu pemerintah menyebutkan bahwa penghasilan negara yang terbesar saat ini dari pajak, untuk itu segala sesuatu yang di situ ada peluang untuk dipungut pajak maka pemerintah tidak akan menyia-nyiakan kesempatan ini. Padahal rakyat saat ini tengah mengalami masalah ekonomi yang sangat menyedihkan, akan tetapi tidak henti henti nya mereka harus menghadapi permasalahan baru.
Kapitalisme yang diterapkan di negara ini nyatanya tidak membuat rakyat sejahtera. Ada dua aspek yang mempengaruhi eksistensi negara yaitu politik dan ekonomi.
Sistem ekonomi yang baik menjadi faktor yang mempengaruhi eksistensi atau keberlangsungan suatu negara. Pos penerimaan utama dalam sistem negara demokrasi kapitalistik adalah pajak.
Pajak dalam sistem demokrasi liberal dan kapitalstik adalah pungutan wajib yang harus dibayarkan penduduk pada negara sebagai sumbangan wajib.
Sementara pajak dalam Islam (dharibah) adalah pungutan yang dikenakan apabila kas negara dalam keadaan kosong, itu pun tidak di bebankan kepada seluruh rakyat tetapi, hanya kepada para agniya(orang kaya) saja.
Adapun jizyah atau pungutan pada orang kafir yang tinggal di negara Islam tidak memberatkan. Dalam Islam pajak tidak di pungut terus menerus sebagaimana yang terjadi di negara kapitalis saat ini. Dengan pengaturan APBN yang baik dalam Islam akan terwujud kemandirian ekonomi sehingga tidak butuh penarikan pajak.
Kesejahteran yang diberikan Islam kepada rakyat bukan hanya sekedar THR akan tetapi juga layanan gratis dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Adapun lapangan pekerjaan tersedia sehingga memungkinkan rakyat bekerja dan mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
Dengan mekanisme seperti ini, rakyat akan sejahtera dan hanya bisa diwujudkan dengan mengimplementadikan nilai nilai Islam dalam seluruh aspek kehidupan.[]
Comment