Pajak Semakin Sengsarakan Rakyat

Opini428 Views

 

 

Penulis: Pungki Renoviandita, S.Ak | Pegawai swasta

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Laman CNBC Indonesia menulis bahwa penerimaan pajak anjlok pada Maret 2024. Sejumlah setoran pajak beberapa sektor industri turun drastis seperti industri manufaktur hingga industri pertambangan.

Total penerimaan pajak hingga Maret 2024 atau selama kuartal I-2024 hanya sebesar Rp 393,9 triliun. Realisasi ini turun 8,8% dari penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 431,9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, turunnya setoran pajak beberapa industri ini menggambarkan kondisi perekonomian domestik yang terdampak tekanan ekonomi global.

Dalam sistem pemerintahan saat ini, pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling utama. Sehingga pemerintah mengupayakan dalam berbagai hal agar rakyat taat membayar pajak mulai dari pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, pajak pertambahan nilai, pajak atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan dsb.

Karena pajak dianggap berperan penting dalam pembangunan nasional dan menjadi sumber pendapatan terbesar yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan seperti yang disebutkan oleh Pemerintah Daerah Garut dalam acara Penyerahan Penghargaan kepada Wajib Pajak atas Kontribusi Penerimaan Pajak KPP Pratama Kabupaten Garut Tahun 2023.

Bahkan dalam acara ini pemerintah Garut  sebagaimana ditulis jabarprov.go.id, memberikan apresiasi bagi setiap wajib pajak yang taat membayar pajak. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak yang akhirnya akan mendukung kesejahteraan dan kemajuan pembangunan.

Namun pada faktanya pajak ini justru membebani masyarakat bawah. Karena di saat yang sama pemerintah mengeluarkan kebijakan pajak yang meringankan pajak bagi pengusaha seperti :

– Insentif Tax Holiday, Penanaman Modal Fasilitas pengurangan PPh badan ini diberikan sebesar 100%

– Fasilitas pengurangan PPh badan yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN akan diberikan pengurangan PPh badan sebesar 100% dan 85% dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas bagian tertentu dari penghasilan.

Fasilitas ini seperti ditulis kontan.co.id, diberikan selama 25 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2023 sampai 2035, serta 20 tahun pajak untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2036 sampai 2045.

Inilah kelemahan dalam sistem ekonomi kapitalisme, pemerintahan hanya mengandalkan pendapatan negara melalui pajak. Pemerintah pun seperti tidak punya alternatif lain untuk mengisi penerimaan negara selain dengan mengintensifkan penerimaan pajak.

Bahkan pemerintah semakin giat menggenjot penerimaan negara dari setoran pajak dan memanfaatkan berbagai celah yang memungkinkan untuk menarik uang rakyat. Itu sebabnya pemerintah berusaha untuk meyakinkan masyarakat bahwa dengan membayar pajak maka pemerintah bisa memakmurkan masyarakat.

Maka disadari atau tidak peraturan mengenai pajak bagi masyarakat ini mudah berubah-ubah disesuaikan dengan keuntungan dan kerugian yang diperhitungkan terlebih dahulu oleh pemerintah.

Padahal ini menunjukkan bahwa negara menyerahkan (kemakmuran masyarakat) kepada kemampuan pribadi. Namun hasilnya rakyat justru mengalami bebam dengan membayar pajak.

Sangat berbeda dengan sistem ekonomi Islam. Tata Kelola penerimaan negara melalui Baitul Maal memiliki tiga pos pemasukan:

1. Pos kepemilikan negara bersumbernya dari fai dan kharaj

2. Pos kepemilikan umum bersumber dari harta pengelolaan sumber daya alam : minyak, gas bumi, listrik, pertambangan, hasil laut, sungai, perairan, mata air, hutan.

3. Pos zakat yang bersumber dari zakat fitrah atau zakat maal kaum muslimin.

Islam tidak menjadikan pajak sebagai pendapatan utama negara. Karena penerimaan pajak merupakan pendapatan negara yang bersifat tidak tetap. Sehingga pajak dalam Islam hanya akan dipungut pada saat Baitul Maal menipis atau kosong. Sementara negara harus segera membiayai kebutuhan masyarakat seperti terjadinya bencana alam, kebutuhan infrastruktur di daerah pelosok.

Pajak yang dipungut pun hanya kepada masyarakat yang memiliki kelebihan harta serta telah mampu memenuhi kebutuhan keluarganya. Baitul Maal hanya bisa diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam karena mampu menerapkan hukum Islam secara sempurna termasuk sistem ekonomi Islam.

Kesejahteraan masyarakat tidak akan terwujud dengan sistem ekonomi sekuler saat ini karena pengaturannya tidak berlandaskan kepada Zat Yang Mahaadil dan Mahasempurna, melainkan hanya pada kepentingan yang berkuasa.

Harapan satu-satunya hanya ada pada Islam karena mampu mendatangkan solusi menyeluruh pada setiap aspek kehidupan masyarakat, menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi semua manusia. Wallahu a’lam bish shawab.[]

Comment