Pagar Laut untuk Kepentingan Siapa?

Opini185 Views

 

Penulis:  Kholilatul Afshoh  | Mahasantriwati Cinta Quran Center

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Laut merupakan salah satu elemen penting dalam ekosistem bumi yang memiliki peran vital bagi kehidupan. Dengan hamparan air yang luas, laut mencerminkan keindahan alam sekaligus menjadi pusat keanekaragaman hayati.

Pada permukaannya, laut memantulkan sinar matahari yang menyatu dengan warna biru alami, menciptakan pemandangan yang memukau. Udara laut yang segar dan beraroma khas membawa manfaat bagi kesehatan dan memberikan ketenangan bagi manusia.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki hubungan yang sangat erat dengan laut. Dengan lebih dari 17.000 pulau yang tersebar di sepanjang khatulistiwa, laut tidak hanya menjadi batas geografis, tetapi juga sumber kehidupan dan identitas bangsa.

Laut di Indonesia memiliki berbagai fungsi strategis, baik secara ekonomi, sosial, maupun politik. Secara ekonomi, laut Indonesia kaya akan sumber daya alam, seperti ikan, terumbu karang, dan sumber energi, termasuk minyak dan gas bumi. Potensi ini menjadikan sektor kelautan sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional.

Selain itu, Indonesia dikenal sebagai negara maritim yang memiliki jalur pelayaran internasional strategis, seperti Selat Malaka, yang menjadi pintu gerbang perdagangan dunia.

Dilansir dari kompas.com dinyatakan bahwa laut dengan sumber dayanya yang kaya, juga menyimpan banyak tantangan. Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan viralnya pembangunan pagar laut di Ketapang Pelalangan, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada awal tahun ini.

Pagar laut ini terbuat dari bambu setinggi sekitar enam meter, ditambah paranet dan pemberat dari karung pasir. Pembangunannya dimulai sejak Juli 2024, tetapi baru viral pada Januari 2025.

Hingga kini belum diketahui siapa pelaku pembangunan pagar laut tersebut dan masalah ini terus mendatangkan banyak opini masyarakat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pagar tersebut akan dibongkar jika terbukti tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pengelolaan tata ruang laut di Indonesia.

Walakhir, atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, pagar laut tersebut disegel oleh KKP sebagai bentuk tanggapan atas keresahan masyarakat.

Dilansir dari tempo.com bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut,” kata Nusron di Jakarta. Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.

Dilansir dari tribunnews.com dinyatakan bahwa setelah proses penyelidikan, Kementerian ATR/BPN menganggap penerbitan sertifikat di pagar laut Tangerang sebagai cacat prosedur dan cacat material.

“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi private property. Maka itu, ini (area pagar laut) tidak bisa disertifikasi.”, ujarnya.

Nusron Wahid, akhirnya memastikan pihaknya telah mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Diberitakan oleh tempo.com, sebelum proses pembongkaran, berbagai keluhan datang dari masyarakat nelayan sekitar Ketapang Pelalangan, Tangerang. Aktivitas pemagaran ini berdampak langsung pada ribuan masyarakat pesisir, di mana sebanyak 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya mengalami gangguan dalam menjalankan aktivitasnya.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengungkapkan kerugian yang dialami nelayan terdampak pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang mencapai Rp 9 miliar.

Menurutnya angka tersebut berdasarkan laporan tim investigasi Ombudsman RI. Ia menjelaskan, adanya pagar laut yang membentang di perairan pantai utara ini berdampak merugikan nelayan, sebab membuat aktivitas menangkap ikan menjadi terhambat karena nelayan perlu mengambil jalur memutar untuk tiba di lokasi melaut. Karena jarak yang lebih jauh, bahan bakar yang digunakan para nelayan lebih banyak.

Berdasarkan fakta di atas perlu ditelaah lebih dalam lagi terkait adanya regulasi pemerintah terhadap hak kepemilikan kelautan. Tidak dapat dipungkiri bahwa permasalahan yang sama bisa saja terulang kembali di Indonesia yang kaya akan pulaunya.

Maka sangat perlu mengkaji permasalahan ini dalam perspektif Islam. Pagar laut merupakan struktur yang dibangun di sepanjang garis pantai dengan tujuan utama melindungi wilayah pesisir dari ancaman abrasi dan gelombang besar. Material yang digunakan bervariasi, mulai dari bambu hingga beton, tergantung pada desain dan tujuan spesifiknya.

Selain sebagai penahan gelombang, pagar laut juga berfungsi sebagai penopang sedimentasi, yang diharapkan dapat membentuk daratan baru atau memperkuat garis pantai yang ada. Namun, dalam hal pagar laut ini pemerintah kurang memberikan penjelasan yang menyeluruh tentang tujuan, keuntungan, dan efek pembangunan pagar tersebut.

Hingga saat ini, masyarakat, terutama nelayan lokal, masih mempertanyakan apakah kebijakan ini dibuat untuk menguntungkan lingkungan atau sekadar untuk memenuhi tujuan tertentu.

Adanya HGB dan SHM pada ruang laut menjadikan negara seolah-olah menjual aset terpenting bagi masyarakat kepada golongan/individu tertentu. Lantas siapa yang nantinya akan diuntungkan oleh proyek tersebut. Laut yang seharusnya bisa diakses oleh masyarakat pesisir, diberi pagar agar tidak bisa dimanfaatkan kekayaannya.

Dalam perspektif Islam, Negara memiliki kebijakan tetap terhadap SDA. Negara menjadikan laut sebagai kepemilikan umum, sebagaimana yang diajarkan oleh suri tauladan umat Islam. Tidak seorang individu atau kelompokpun yang bisa menguasainya. SDA yang melimpah ruah butuh pengelolaan yang khusus dari negara yang berpegang teguh pada prinsip Islam.

Negara tidak boleh merampas hak-hak rakyat, terutama hak kepemilikan umum, semisal pemanfaatan laut sebagai sumber makanan dan pencaharian masyarakat pesisir.

Dari Abu Maryam al-Azdi ra., dia berkata: “Aku menemui (penguasa) Muawiyah, lalu dia berkata, ‘Kami senang bertemu denganmu, apa yang menyebabkan kamu menemuiku hai Abu Fulan?’ (Itu adalah ungkapan yang biasa diucapkan oleh bangsa Arab) Aku menjawab, ‘Sebuah hadis yang pernah aku dengar, aku akan memberitakan kepadamu. Aku telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Barang siapa dijadikan oleh Allah sebagai pemimpin yang mengurusi sesuatu dari urusan kaum muslim, lalu ia menutupi diri dari keperluan, kebutuhan, dan kefakiran mereka, niscaya Allah menutupi dirinya dari keperluan, kebutuhan, dan kefakiran.” Dia berkata, ‘Kemudian Muawiyah menetapkan seseorang untuk mengurusi kebutuhan-kebutuhan rakyat.’” (HR Abu Dawud).

Kehidupan Islam akan membawa manusia dalam problem solver yang tepat. kehidupan itu yang sekarang sangat dirindukan. Manusia yang tidak menjadikan aturan Islam sebagai pijakan, maka dia akang menjadi manusia yang rakus dan tamak terhadap kekayaan alam.

Semoga tulisan ini bisa mengajak pembaca merenungi bagaimana nasib hidup manusia tanpa diatur dengan aturan Islam. Wallahu A’lam Bi Shawab.[]

Comment