Penulis: Diah Fitri P. | Muslimah Pemerhati Umat, Alumni Sosiologi UNAIR Surabaya
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Pagar laut, sebuah fenomena yang telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia sejak pemberitaan itu menjadi viral. Kelompok nelayan sekitar merasa kesulitan mencari nafkah dengan keberadaan pagar laut tersebut. Mereka juga cemas jika pagar dan petak-petak itu didirikan untuk proyek reklamasi ke depan akan menutup lahan mencari rezeki melaut.
Ketua Front Kebangkitan Petani dan Nelayan Heri Amrin Fasa mengatakan, pada September 2024 kelompok nelayan tradisional telah mengadu ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Pejabat dinas saat itu hanya menyebut pagar bambu itu didirikan tanpa izin, tetapi mereka mengeklaim tidak berwenang mencabutnya.
Merasa tidak menemukan solusi dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Heri dan kelompok nelayan lantas mengadu ke Ombudsman di Jakarta. Langkah itu yang belakangan membuat persoalan ini viral dan ramai dibicarakan publik.
Dari hasil pertemuan dengan sejumlah stake holder, Heri menyimpulkan bahwa pejabat DKP, ATR/BPN, kelurahan, bahkan semua aparatur negara diam sebelum isu ini mencuat. Sedangkan pagar laut itu jelas ilegal, sangat kasat mata, dan bukan barang kecil.
Biang Kerok Oligarkhi
Di balik keindahan pantai dan laut yang menjadi kebanggaan negara, terdapat sebuah realitas pahit yang dirasakan oleh rakyat. Pagar laut telah menjadi simbol dari ketidakadilan dan penindasan yang dilakukan oleh oligarkhi terhadap rakyat.
Oligarkhi, yang merupakan kelompok kecil yang memiliki kekuasaan dan pengaruh besar dalam negara, telah menjadi biang kerok dari pagar laut. Mereka telah memanfaatkan kekuasaan dan pengaruh mereka untuk memperkaya diri sendiri dan menguasai sumber daya alam negara. Laut yang seharusnya menjadi sumber daya yang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat, telah menjadi monopoli oligarkhi.
Sementara itu, rakyat yang seharusnya menjadi pemilik sah dari sumber daya alam negara, justru menjadi korban dari pagar laut. Mereka dirugikan oleh oligarkhi yang telah memanfaatkan kekuasaan dan pengaruh mereka untuk memperkaya diri sendiri. Rakyat telah kehilangan hak mereka untuk menikmati sumber daya alam negara, dan telah menjadi korban dari ketidakadilan dan penindasan.
Negara, yang seharusnya menjadi pelindung dan penjaga hak rakyat, justru telah abai dan berpihak pada oligarkhi. Negara telah membiarkan oligarkhi untuk memanfaatkan kekuasaan dan pengaruh mereka untuk memperkaya diri sendiri, dan telah mengabaikan hak rakyat untuk menikmati sumber daya alam negara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Sebabnya, pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten 2/2023.
Selain itu, menurutnya, pemagaran juga tidak sesuai dengan praktik internasional di United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Alasannya, keberadaan pagar laut itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Praktisi hukum yang juga pengamat kebijakan publik Yus Dharman mengatakan, pemagaran atau pematokan laut merupakan kejahatan korporasi. Ia meminta pelaku jangan berdalih bahwa pemagaran laut yang sebenarnya merugikan nelayan itu bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia juga menegaskan, hanya pejabat yang tidak memiliki hati nurani yang berani menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut dengan melanggar banyak aturan.
Mengutip Katadata (24-3-2024), Jokowi menetapkan Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) menjadi PSN, bersamaan dengan Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD).
PSN di PIK 2 tentu saja hanya memihak kaum berduit. Pasalnya, sudah jamak dikenal bahwa PIK (PIK 1 dan PIK 2) adalah kawasan elite, tidak hanya dari sisi penghuni, tetapi juga pihak pengembangnya (developer). PIK 1 dan PIK 2 diketahui dibangun oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group. PIK 2 bahkan digadang-gadang sebagai pengembangan besar yang menghubungkan Indonesia dengan negara di seluruh dunia. Ini karena PIK 2 dibangun sebagai waterfront city yang didesain berkelas dunia, juga smart city yang didesain dengan teknologi modern sekaligus pengembangan properti dengan peluang investasi yang menjanjikan.
Kondisi ini makin buruk dengan penghancuran banyak undang-undang oleh omnibus law. Nyatanya, omnibus law dibuat untuk memperkuat posisi investor atau pengusaha. Ini tentu saja memosisikan konstitusi sebagai pengukuh korporasi. Ditambah oleh lemahnya peran penguasa yang hanya menjadi regulator, pantaslah para pengusaha besar adalah pengendali negara yang sebenarnya.
Sistem Islam Tak Merugikan Rakyat
Solusi dari masalah pagar laut ini adalah dengan menerapkan sistem Islam dalam pengelolaan sumber daya alam negara. Islam mengajarkan bahwa sumber daya alam adalah amanah dari Allah SWT yang harus dikelola dengan adil dan transparan. Islam juga mengajarkan bahwa hak rakyat untuk menikmati sumber daya alam negara harus dijamin dan dilindungi.
Dengan menerapkan sistem Islam dalam pengelolaan sumber daya alam negara, kita dapat menciptakan sebuah sistem yang adil dan transparan, serta memastikan bahwa hak rakyat untuk menikmati sumber daya alam negara dijamin dan dilindungi. Kita dapat menghentikan praktik pagar laut yang merugikan rakyat dan memastikan bahwa sumber daya alam negara dikelola dengan adil dan transparan.
Dalam sistem ekonomi Islam, laut merupakan kepemilikan umum yang dikelola negara dan dikembalikan kemanfaatannya untuk seluruh rakyat daulah. Negara dengan sistem pertahanan laut yang kuat dan berdaulat mampu menjamin keamanan laut dari pihak asing yang berusaha untuk melanggar batas teroterial daulah dan mencuri hasil sda yang terkandung didalamny. Daulah tidak memberi celah oligarkhi dan korporasi menguasai kepemilikan umum ini.
Sistem Islam juga menetapkan penguasa atau kholifah wajib menjalankan aturan sesuai hukum syara’ saja. Penguasa tidak boleh (haram) menyentuh harta rakyat, memfasilitasi oligarkhi dan korporasi menguasai kepemilikan umum, mengambil harta milik rakyat/umum, bahkan menerima suap dengan sebab jabatan yang ia sandang.
Ini sebagaimana diriwayatkan dari Buraidah ra. bahwa Nabi saw. bersabda, “Barang siapa yang telah kami angkat untuk melakukan sesuatu tugas, lalu dia telah kami beri gaji maka apa saja yang diambilnya selain dari gaji adalah harta khianat (ghulûl).” (HR Abu Dawud).
Pagar laut adalah sebuah fenomena yang merugikan rakyat dan harus dihentikan. Oligarkhi telah menjadi biang kerok dari pagar laut, dan negara telah abai dan berpihak pada oligarkhi.
Solusi dari masalah pagar laut ini adalah dengan menerapkan hukum syara’ dalam pengelolaan sumber daya alam negara.
Dengan demikian, kita dapat menciptakan sebuah sistem yang adil dan transparan, serta memastikan bahwa hak rakyat untuk menikmati sumber daya alam negara dijamin dan dilindungi. Wallahu a’lam bishowab.[]
Comment