Penulis: Khairiza Umami | Mahasiswi IAI Tazkia
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Kemunculan pagar misterius yang terbuat dari bambu di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, tengah menjadi perbincangan publik dan menghebohkan jagad media sosial, sejak beberapa waktu lalu.
Pasalnya seperti ditulis idntimes.com (15/01/24), pagar laut yang melintang sepanjang 30, 16 kilometer dari pesisir Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Banten hingga pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten itu diklaim tidak diketahui siapa pemiliknya dan laut tersebut tidak memiliki izin dasar kesesuaian “Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)” ungkap Sakti Wahyu Trenggono, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut artikel yang diterbitkan di Tribunnews.com dengan judul Warga Cerita Awal Mula Munculnya Pagar Laut di Tangerang, 5 Truk Bawa Bambu, Dibangun Tengah Malam, tidak ada kepastian mengenai waktu pemasangan pagar di perairan Kabupaten Tangerang tersebut.
Surwan, warga Desa Konjo menyebutkan bahwa proyek tersebut dilaksanakan pada malam hari, dan sudah dipasang sekitar dua hingga tiga bulan lalu, tanpa keterlibatan warga setempat.
“Iya, dipasang pada malam hari. Nelayan yang melaut sehari sebelumnya tidak mengetahui keberadaan pagar, sehingga beberapa di antaranya menabrak pagar saat kembali,” kata Surwan seperri ditulis Tribunnews.com (18/01/24).
Sampai saat ini belum ada kejelasan siapa pemiliknya. Pemerintah memberi tenggang waktu sampai 20 hari untuk mengakui, tapi diduga kuat disebutkan dalam podcast “Speak Up” di Channel YouTube Abraham Samad, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus menyebutkan beberapa individu yang diduga mengetahui pemilik pagar laut tersebut.
Petrus menekankan pentingnya penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pemilik, pihak yang memerintahkan, dan sumber pendanaan proyek ini.
Pemasangan pagar laut sepanjang 30, 16 km di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum dan dapat merusak ekosistem laut.
Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara Polri, Irjen Mohammad Yassin menyampaikan bahwa dalam kasus pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, hingga saat ini tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang bersifat pidana. Pernyataan ini merujuk pada hasil awal penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. (Tempo.com, 18/01/24).
Meskipun pihak kepolisian menyatakan belum ada tindak pidana, tapi jelas bahwa tindakan ini melanggar peraturan pengelolaan wilayah pesisir yang diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 dan dapat berdampak buruk pada ekosistem laut.
Pagar tersebut berpotensi menghalangi jalur migrasi biota laut, merusak habitat alami, dan mengganggu keseimbangan ekosistem, termasuk kualitas air. (Jakarta.akurat.com, 16/01/24).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) seharusnya memiliki peran yang lebih besar dalam mengelola wilayah pesisir dan laut, namun dalam kasus pemasangan pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, langkah yang diambil terkesan sangat terbatas dan tidak efektif.
Mesipun pemasangan pagar tersebut dapat merusak ekosistem laut dan mengganggu akses nelayan, tindakan KKP hanya sebatas pemasangan spanduk dan penyegelan, yang tampaknya lebih sebagai langkah formalitas daripada solusi yang dapat menyelesaikan masalah.
Padahal, KKP memiliki otoritas untuk membongkar struktur ilegal tersebut dan memastikan nelayan dapat beroperasi dengan normal.
Ketidakmampuan untuk bertindak secara tegas menunjukkan bahwa Negara gagal memberikan perlindungan yang semestinya kepada masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut, dan pertanyaannya bagaimana pemerintah bisa tidak mengetahui tentang pembangunan pagar tersebut sampai isu ini menjadi viral di media sosial?
Diduga bahwa proyek pembangunan pagar di laut Tangerang berkaitan dengan Proyek Pembangunan Infrastruktur Kota Pulau Indah Kapuk (PIK) 2, yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), merupakan ciri-ciri kapitalistik dalam implementasinya. Pemerintah terkesan mengesampingkan kepentingan rakyat. Lahan yang menjadi mata pencaharian mereka kini dipindahkan untuk kepentingan pembangunan yang tidak menguntungkan masyarakat setempat.
Kepemilikan dan Pemanfaatan Laut: Perspektif Kapitalisme vs Islam.
Sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia, tak hanya menyimpan potensi ekonomi tetapi juga memegang peran krusial dalam keberlanjutan ekosistem global. Namun, cara pandang terhadap kepemilikan dan pemanfaatan laut sangat bergantung pada ideologi yang melatarbelakanginya.
Dalam sistem kapitalisme, laut dipandang sebagai objek yang dapat dimiliki dan dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan pribadi, baik oleh individu maupun korporasi besar. Laut dijadikan komoditas yang bisa dieksploitasi secara maksimal tanpa mempertimbangkan keberlanjutan dan dampaknya terhadap masyarakat secara luas.
Prinsip utama kapitalisme adalah efisiensi ekonomi yang diukur dengan untung yang sebesar-besarnya, dan modal yang sekecil-kecilnya. Dampaknya, kebijakan mengenai pengelolaan laut sering kali hanya berfokus pada kepentingan pemilik modal atau perusahaan besar, sementara masyarakat yang bergantung pada laut untuk kehidupan mereka, terpinggirkan.
Fenomena seperti “pagar laut” yang dibangun untuk kepentingan bisnis atau kekuasaan semakin memperlihatkan bahwa dalam kapitalisme, kekuatan politik dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi yang tidak memperhatikan kesejahteraan rakyat.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang laut bukan hanya sebagai sumber daya untuk dimanfaatkan, tetapi juga sebagai amanah yang harus dijaga kelestariannya, dimanfaatkan secara bijaksana dan adil, dengan memperhatikan kepentingan umat manusia secara keseluruhan, termasuk keberlanjutan ekosistemnya.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Mulk ayat 15, yang menyatakan bahwa kita sebagai manusia diberikan kekuasaan untuk mengelola bumi, termasuk laut, dengan penuh tanggung jawab.
Laut bukanlah hak individu atau kelompok tertentu untuk dieksploitasi demi keuntungan pribadi, melainkan hak seluruh manusia yang harus dikelola secara adil untuk kesejahteraan umat, menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Wallahu a’lam bishowab [ ]
Comment