Pagar Laut, Antara Cabut Pagar Bambu dan Sistem Korup

Opini240 Views

 

 

Penulsi: Siti Nurhalizah, S.Pd., M.Pd., Gr.
Pendidik

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Kasus pagar laut 30,16 km merupakan kasus besar. Sebab tidak hanya dilakukan oleh oknum akan tetapi melibatkan pejabat terkait, mulai dari aparat desa yang memalsukan sertifikat HGB dan SHM, Kementrian ATR/BPN yang menormalisasi kepemilikan lahan laut melalui mengeluarkan ratusan sertifikat, polisi yang abai dengan alasan tidak menemukan bukti tindak pidana seperti ditulis kompas.com (27-01-25).

Dinas kelautan yang terkesan abai terhadap laporan masyarakat sebab telah dilaporkan sejak tahun lalu akan tetapi tidak ada tindakan tegas (tempo.co, 23-01-25), serta hukum yang masih belum tegas menindak dalang pelaku pemagaran laut ini.

Meski sudah ada keterangan jelas dari advokat bahwa terdapat deretan nama yang mensuksesi pemagaran ini dan mereka terkait dengan pihak Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) (suara rakyat, 17-01-2025), akan tetapi proses penyelidikan berlangsung sangat lambat.

Fenomena kejahatan terstruktur yang melibatkan berbagai lembaga Negara serta membiarkan status PSN tetap melekat untuk proyek PIK 2 meski telah banyak permintaan masyarakat untuk segera dicabut, menjadi indikator adanya abuse of power dalam kerangka state crime – pejabat dengan berbagai sarana dan kekuasaan yang dimiliki membantu suksesi kejahatan untuk menguntungkan segilintir orang atau oligarki.

Sebaliknya kepentingan rakyat menjadi prioritas ke sekian dan terpinggirkan khususnya para nelayan yang terdampak pembangunan di sekitar proyek PIK 2.

Valuasi kerugian yang dialami oleh 3.888 nelayan minimal mencapai 24 milyar akibat kerusakan kapal, menurunnya hasil tangkapan, dan tambahan bahan bakar akibat jalur melaut yang terpaksa lebih jauh akibat jalur yang ditutup oleh pagar laut sebagaimana ditulis kompas,.com (4-02-25).

Kejahatan semacam ini tidak hanya terjadi saat kasus pagar laut saja, kasus di Rempang yang menyandang status PSN juga belum ada kejelasan. Lebih dari itu, banyak jenis keserakahan lainnya yang dinormalisasi oleh UU yang jelas menyengsarakan rakyat, di antaranya UU Minerba, UU Ciptaker, UU Penanaman Modal, dan deretan keputusan serupa lainnya.

Adanya dominasi kendali para oligarki dalam kebijakan menyebabkan negara bergeser menjadi korporatokrasi. Banyak pihak yang menganggap bahwa korporatokrasi disebabkan oleh adanya kekeliruan dalam menerapkan sistem demokrasi.

Padahal secara konsep, sistem demokrasi itu sendiri yang menjadi kran besar korporatokrasi. Begitu pula secara empiric dan history, nihilnya dominasi korporat dalam sistem demokrasi hampir mustahil.

Mengapa sistem demokrasi memberikan peluang besar bagi para oligarki?
Pertama, adanya conflict of interest dalam proses legislasi hukum akibat adanya prinsip kekuasaan dan kedaulatan rakyat.

Sekilas tampak kedua konsep tersebut memberikan legacy bagi rakyat untuk terlibat dalam setiap kebijakan. Namun yang ada hanyalah sistem perwakilan, rakyat diwakili oleh para wakil rakyat.

Di sisi lain, wakil rakyat masih membawa jas partainya. Artinya para wakil rakyat ini secara faktual merupakan bawahan partai yang membacking mereka. Sehingga wajar jika setiap keputusan dipengaruhi oleh kepentingan partai.

Lalu siapa yang mempengaruhi kepentingan partai? Hampir tidak bisa disangkal bahwa setiap partai memiliki donatur/ para oligarki yang mensupport kegiatan partai termasuk kampanye tahunan.

Mahalnya biaya kampanye dalam proses pemilu dalam sistem demokrasi, menjadi keharusan lazimnya simbiosis mutualisme antara partai dan kandidat politik dengan para oligarki.

Pete Wardle dalam bukunya Cost of Politics menjelaskan bahwa kandidat penguasa membutuhkan dukungan finansial dari pengusaha besar (oligarki) ketika menyelenggarakan kampanye. Setelah terpilih, maka penguasa membalas budi dengan melegalkan kebijakan yang berpihak kepada oligarki yang berpotensi terjadinya korupsi skala besar.

John Girling dalam penelitiannya Corruption, Capitalism, and Democracy (1997) menekankan bahwa adanya urgensi tindak korupsi di sistem demokrasi untuk menyanggah politik berbiaya tinggi.

Selain kepastian adanya politik kepentingan dalam praktik demokrasi, potensi kezaliman semakin diperbesar dengan adanya konsep kedaulatan rakyat. Hakikatnya kedaulatan rakyat adalah kedaulatan manusia. Artinya manusia yang berdaulat menentukan halal dan haram, benar dan salah.

Selain semakin memberikan lapak bagi para oligarki melalui kemunculan UU yang berpihak kepada mereka, kedaulatan di tangan manusia merupakan pelanggaran berat baik dilihat dari aspek sila pertama Pancasila maupun aspek status sebagai hamba/makhluk bertuhan. Karena kedaulatan rakyat berarti manusia telah mengambil peran Tuhan dalam menetapkan hukum.

Sudah saatnya kembali ke sistem islam. Sistem pemerintahan islam merupakan satu-satunya sistem pemerintahan berbasis agama yang tidak melarang pemeluk agama lain/ toleran terhadap semua agama.

Khalifah merupakan jabatan manusiawi (kekuasaan diberikan oleh rakyat) bukan jabatan ilahiah (kekuasaan diklaim diberikan tuhan) sebagaimana yang disematkan kepada penguasa dalam sistem teokrasi. Sehingga khalifah sifatnya tidak kebal hukum.

Syariat islam sudah mengatur lengkap semua sistem kehidupan, khalifah hanya penyelenggara. Jika khalifah tidak tunduk kepada syariat, maka khalifah dapat dimakzulkan dengan proses yang tidak dipersulit.

Meski kekuasaan dari rakyat, namun tidak sama dengan demokrasi. Karena penyerahan mandat kekuasaan dari rakyat kepada khalifah tidak perlu biaya tinggi, sebab kekuasaan bukan hal yang diperebutkan layaknya sistem demokrasi. Islam memandang pemimpin adalah raa’in yang memegang amanah besar atas seluruh urusan rakyat.

Bahkan kandidat khalifah terkadang menolak jabatan karena khawatir tidak amanah. Biaya murah berikutnya dikarenakan kandidat khalifah merupakan figur yang sudah masyhur di tengah masyarakat atau sudah dikenal ketaqwaannya. Sehingga tidak perlu biaya tinggi untuk mengenalkan secara periodik setiap ada pemilihan pemimpin sebagaimana sistem demokrasi.

Demikianlah profil sistem pemerintahan islam, selain terbukti sebagai satu-satunya sistem yang mensejahterakan seluruh warga di ¾ Bumi selama 13 Abad lamanya, sistem ini juga menutup kran kezaliman penguasa dan oligarki yang menyengsarakan masyarakat. Wallahua’lam bi showab.[]

Comment